Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya periksa tersangka penyebaran ujaran kebencian berbau SARA selama 5 jam. Buni Yani ditanyai seputar video yang dinilai bermuatan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, Buni Yani yang didampingi tim penasehat hukum keluar Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.00 WIB.
"Pendalaman materi tentu kita tidak bisa sampaikan di sini," kata pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).
Dia hanya menyampaikan jika pertanyaan masih seputar kasus yang menjerat Buni Yani terkait video rekaman Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.
"Tetap berputar di area (rekaman video Ahok) situ lah. Maksud untuk menyebarkan informasi timbulkan kebencian SARA, hate speech ya kalau bahasanya. Kira-kira gitu," kata dia
Pihak Buni Yani tetap mempermasalahkan soal pemeriksaan ini. Dia menganggap polisi telah melewati batas waktu 14 hari pelengkapan berkas perkara sejak dikembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (19/12/2017) lalu.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono menyangkal jika penyidik melanggar aturan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Buni Yani. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Buni Yani yang tengah diperbaiki penyidik.
Dia juga menjelaskan jika tidak ada batasan waktu dan sanksi saat penyidik melengkapi berkas perkara yang kembali dipulangkan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Polisi Bela Diri Terkait Tudingan Salah Periksa Buni Yani
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
6 Fakta Bripda Rio: Desersi Usai Selingkuh dan KDRT, Kabur Jadi Tentara Bayaran Rusia
-
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem: Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang Hampir di Semua Provinsi
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Minggu 18 Januari: Jabodetabek Waspada Hujan Deras
-
SIPSS Polri 2026: Jadwal, Syarat, Link Pendaftaran dan Daftar Jurusan
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru