Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono menyangkal jika penyidik melanggar aturan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian berbau SARA, Buni Yani, Senin (9/1/2017) hari ini.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Buni Yani yang tengah diperbaiki penyidik.
"Hanya ada satu pertanyaan yang ingin ditanyakan untuk Buni Yani," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).
Dia juga menjelaskan jika tidak ada batasan waktu dan sanksi saat penyidik melengkapi berkas perkara yang kembali dipulangkan jaksa penuntut umum.
"Kita juga memperbaiki apa yang JPU (Jaksa Penuntut Umum) berikan untuk perbaikan berkas jadi kita akan memperbaiki berkas itu untuk dikirim kembali ke Kejaksaan," katanya.
Penyidik juga berhak memerikaa tersangka saat melengkapi petujuk yang telah diberikan pihak jaksa. "Jadi kita tetap saja kekurangan apa untuk tersangka ini tetap kita panggil," kata Argo.
Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian bermuatan SARA, Senin siang. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.
Buni Yani protes dengan pemeriksaannya itu. Sebab kelengkapan berkas perkara yang dianggap telah melewati batas waktu yang ditentukan.
"Dalam hal ini sebetulnya kami mempertanyakan. Berkas sebetulnya dalam aturan (KUHAP) 14 hari harus dibalikan lagi. Karena berkas tahapan pertama dianggap masih kurang," kata Cecep.
Baca Juga: Buni Yani Masih Protes Diperiksa Sebagai Tersangka
Buni Yani pun menganggap penyidik telah menyalahi aturan karena telah melewati batas waktu 14 hari dalam pelengkapan berkas perkara terkait kasus yang menjeratnya. Terkait hal ini, dia pun menganggap jika pemanggilan dirinya untuk diperiksa sebagai tersangka telah menyalahi aturan apabila mengacu kepada Pasal 138 KUHAP dan Peraturan Kejaksaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Bandara 'Pribadi' IMIP Morowali, Karpet Merah Investor atau Ancaman Kedaulatan?
-
Dewas KPK Panggil Jaksa yang Tak Periksa Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Sumut
-
Dasco Pimpin Langsung Rapat dengan 3 Badan Intelijen, Ini Bocoran Bahasannya
-
Menteri LH Soroti Hilangnya Puluhan Ribu Hektare Hutan di Balik Bencana Sumatra
-
Pemprov Jakarta Kejar Pasokan Air Bersih di Muara Angke, Pramono: 2026 Kalau Bisa di Atas 85 Persen
-
Beda Status Bencana Nasional dan Daerah: Mengapa Banjir Sumatera Belum Ditetapkan?
-
Viral Beras Untuk Korban Banjir di Sumatra Rusak Akibat Dilempar dari Helikopter, Ini Kata Mensos
-
Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot!
-
Pengamanan Super Ketat: 2.029 Personel Kawal Agenda Delegasi Tinggi Tiongkok di Jakarta
-
Aiman di Media Sustainability Forum 2025: Manusia Harus Jadi Dirigen, Biarkan AI yang Bermain Musik