Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono menyangkal jika penyidik melanggar aturan terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian berbau SARA, Buni Yani, Senin (9/1/2017) hari ini.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Buni Yani yang tengah diperbaiki penyidik.
"Hanya ada satu pertanyaan yang ingin ditanyakan untuk Buni Yani," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).
Dia juga menjelaskan jika tidak ada batasan waktu dan sanksi saat penyidik melengkapi berkas perkara yang kembali dipulangkan jaksa penuntut umum.
"Kita juga memperbaiki apa yang JPU (Jaksa Penuntut Umum) berikan untuk perbaikan berkas jadi kita akan memperbaiki berkas itu untuk dikirim kembali ke Kejaksaan," katanya.
Penyidik juga berhak memerikaa tersangka saat melengkapi petujuk yang telah diberikan pihak jaksa. "Jadi kita tetap saja kekurangan apa untuk tersangka ini tetap kita panggil," kata Argo.
Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian bermuatan SARA, Senin siang. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.
Buni Yani protes dengan pemeriksaannya itu. Sebab kelengkapan berkas perkara yang dianggap telah melewati batas waktu yang ditentukan.
"Dalam hal ini sebetulnya kami mempertanyakan. Berkas sebetulnya dalam aturan (KUHAP) 14 hari harus dibalikan lagi. Karena berkas tahapan pertama dianggap masih kurang," kata Cecep.
Baca Juga: Buni Yani Masih Protes Diperiksa Sebagai Tersangka
Buni Yani pun menganggap penyidik telah menyalahi aturan karena telah melewati batas waktu 14 hari dalam pelengkapan berkas perkara terkait kasus yang menjeratnya. Terkait hal ini, dia pun menganggap jika pemanggilan dirinya untuk diperiksa sebagai tersangka telah menyalahi aturan apabila mengacu kepada Pasal 138 KUHAP dan Peraturan Kejaksaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Nasib Tragis Warga Penolak Penambangan Emas Ilegal di Sumbar, Dipukuli Sampai Luka Berat
-
Demo Mahasiswa Bukan Ancaman: Tarik Militer, Jangan Ada Tameng dan Pentungan
-
Misteri 2 Mayat Wanita di Banyumas: Nenek Ditemukan Dalam Sumur, Gadis 18 Tahun Bersimbah Darah
-
KPK Sita Rp59 Juta dan Ribuan Valas di Rumah Silmy Karim: Ada USD, Euro, hingga Yen!
-
Pakar Ingatkan Paparan BPA dari Galon Guna Ulang Berkaitan dengan Pubertas Dini Pada Anak
-
BEM UI: Polisi Hadang Demo Mahasiswa di HI, Bahkan Sempat Larang Kami Salat Jumat!
-
WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
Gedung DPR RI 'Dibentengi' Beton Meski Titik Utama Demo Mahasiswa di Bundaran HI
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa