Suara.com - Jaksa Agung RI Muhmmad Prasetyo menerapkan kebijakan yang terbilang kontroversial, yakni memberikan promosi kenaikan jabatan kepada dua jaksa yang pernah tersandung kasus suap PT Brantas Abipraya, Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
Prasetyo mengangkat Sudung menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sebelumnya, Sudung menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara Tomo dilantik sebagai Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Jabatan terakhir Tomo adalah Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta. Mereka dilantik di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).
”Semuanya sudah melalui pertimbangan dan mekanisme yang berlaku. Jaksa muda juga memberikan pendapat dan masukan. Jadi, tak lagi perlu dipersoalkan,” tegas Prasetyo seusai pelantikan.
Ia mengungkapkan, Kejagung sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan internal terkait keterlibatan kedua jaksa itu dalam kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam pemeriksaan itu, diketahui tak lagi ada persoalan mengenai dugaan keterlibatan mereka pada kasus suap itu. Semuanya bersih,” tegasnya lagi.
KPK sendiri sudah menghentikan penyidikan kasus suap antara dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, terhadap Sudung serta Tomo, Kamis (27/10/2016).
Penyidikan kasus ini dihentikan lantaran KPK tak bisa menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Sudung dan Tomo sebagai penerima suap. Terutama bukti komunikasi yang mengindikasikan adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima suap.
Keduanya bebas dari tuduhan hukum meski si perantara suap bernama Marudut berhasil ditangkap KPK ketika membawa uang yang rencananya diberikan kepada Sudung dan Tomo.
Uang suap yang dibawa Marudut itu berasal dari dua pejabat PT Brantas, yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Mereka berusaha menyuap jaksa Kejati DKI agar penyidikan perkara korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut dihentikan.
Baca Juga: Setelah Istri Pertama, Giliran Istri Kedua Bos Pandawa Dibekuk
Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai perbuatan suap kedua petinggi PT Brantas sudah sempurna terlaksana, meski si penerima suap belum menerima uang.
Majelis hakim tidak menyetujui tuntutan jaksa penuntut KPK, yang menilai suap dari pejabat PT Brantas untuk Sudung dan Tomo sebagai perbuatan percobaan penyuapan.
Alhasil, Sudi Wantoko divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Dandung dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
Terkini
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Kabar Krisis Iklim Bikin Lelah, Bagaimana Cara Mengubahnya Jadi Gerakan Digital?
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Lisa BLACKPINK Syuting di Kota Tua, Rano Karno: Bagian dari Proyek Raksasa Jakarta
-
Saat Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Siswa SD di NTT Menyerah pada Hidup Demi Buku Tulis
-
Inilah 7 Fakta Mengejutkan dari Skandal Epstein: Pulau Pedofil hingga Daftar Nama Elite Global
-
Istana Wapres IKN Rampung 100 Persen: Kemegahan Rp1,4 Triliun Berkonsep 'Huma Betang Umai'
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai