Suara.com - Jaksa Agung RI Muhmmad Prasetyo menerapkan kebijakan yang terbilang kontroversial, yakni memberikan promosi kenaikan jabatan kepada dua jaksa yang pernah tersandung kasus suap PT Brantas Abipraya, Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
Prasetyo mengangkat Sudung menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sebelumnya, Sudung menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara Tomo dilantik sebagai Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Jabatan terakhir Tomo adalah Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta. Mereka dilantik di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).
”Semuanya sudah melalui pertimbangan dan mekanisme yang berlaku. Jaksa muda juga memberikan pendapat dan masukan. Jadi, tak lagi perlu dipersoalkan,” tegas Prasetyo seusai pelantikan.
Ia mengungkapkan, Kejagung sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan internal terkait keterlibatan kedua jaksa itu dalam kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam pemeriksaan itu, diketahui tak lagi ada persoalan mengenai dugaan keterlibatan mereka pada kasus suap itu. Semuanya bersih,” tegasnya lagi.
KPK sendiri sudah menghentikan penyidikan kasus suap antara dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, terhadap Sudung serta Tomo, Kamis (27/10/2016).
Penyidikan kasus ini dihentikan lantaran KPK tak bisa menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Sudung dan Tomo sebagai penerima suap. Terutama bukti komunikasi yang mengindikasikan adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima suap.
Keduanya bebas dari tuduhan hukum meski si perantara suap bernama Marudut berhasil ditangkap KPK ketika membawa uang yang rencananya diberikan kepada Sudung dan Tomo.
Uang suap yang dibawa Marudut itu berasal dari dua pejabat PT Brantas, yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Mereka berusaha menyuap jaksa Kejati DKI agar penyidikan perkara korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut dihentikan.
Baca Juga: Setelah Istri Pertama, Giliran Istri Kedua Bos Pandawa Dibekuk
Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai perbuatan suap kedua petinggi PT Brantas sudah sempurna terlaksana, meski si penerima suap belum menerima uang.
Majelis hakim tidak menyetujui tuntutan jaksa penuntut KPK, yang menilai suap dari pejabat PT Brantas untuk Sudung dan Tomo sebagai perbuatan percobaan penyuapan.
Alhasil, Sudi Wantoko divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Dandung dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan