Suara.com - Jaksa Agung RI Muhmmad Prasetyo menerapkan kebijakan yang terbilang kontroversial, yakni memberikan promosi kenaikan jabatan kepada dua jaksa yang pernah tersandung kasus suap PT Brantas Abipraya, Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
Prasetyo mengangkat Sudung menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sebelumnya, Sudung menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara Tomo dilantik sebagai Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Jabatan terakhir Tomo adalah Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta. Mereka dilantik di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).
”Semuanya sudah melalui pertimbangan dan mekanisme yang berlaku. Jaksa muda juga memberikan pendapat dan masukan. Jadi, tak lagi perlu dipersoalkan,” tegas Prasetyo seusai pelantikan.
Ia mengungkapkan, Kejagung sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan internal terkait keterlibatan kedua jaksa itu dalam kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam pemeriksaan itu, diketahui tak lagi ada persoalan mengenai dugaan keterlibatan mereka pada kasus suap itu. Semuanya bersih,” tegasnya lagi.
KPK sendiri sudah menghentikan penyidikan kasus suap antara dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, terhadap Sudung serta Tomo, Kamis (27/10/2016).
Penyidikan kasus ini dihentikan lantaran KPK tak bisa menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Sudung dan Tomo sebagai penerima suap. Terutama bukti komunikasi yang mengindikasikan adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima suap.
Keduanya bebas dari tuduhan hukum meski si perantara suap bernama Marudut berhasil ditangkap KPK ketika membawa uang yang rencananya diberikan kepada Sudung dan Tomo.
Uang suap yang dibawa Marudut itu berasal dari dua pejabat PT Brantas, yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Mereka berusaha menyuap jaksa Kejati DKI agar penyidikan perkara korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut dihentikan.
Baca Juga: Setelah Istri Pertama, Giliran Istri Kedua Bos Pandawa Dibekuk
Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai perbuatan suap kedua petinggi PT Brantas sudah sempurna terlaksana, meski si penerima suap belum menerima uang.
Majelis hakim tidak menyetujui tuntutan jaksa penuntut KPK, yang menilai suap dari pejabat PT Brantas untuk Sudung dan Tomo sebagai perbuatan percobaan penyuapan.
Alhasil, Sudi Wantoko divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Dandung dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin