Suara.com - Tim pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat mempersoalkan rencana kampanye pilkada putaran kedua yang akan diselenggarakan KPUD Jakarta. Juru bicara timses Ahok, Putu Artha, mengatakan rencana tersebut jika tetap dilaksanakan akan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Putu mengacu Pasal 36 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2016. Di pasal tersebut hanya dijelaskan empat hal terkait pilkada putaran kedua yang terdiri atas pengadaan dan distribusi alat pemilihan, kampanye dalam bentuk penajaman visi misi dan program, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil pemungutan suara
"Artinya sudah diacu dengan jelas bahwa dari semua jenis ragam kampanye, pertemuan terbatas, penyebaran brosur, ada karnaval ada tatap muka tidak diberikan izin, kecuali kampanye penajaman misi dan program," ujar Ace dalam jumpa pers di markas kampanye Ahok-Djarot, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Putu mengatakan di pilkada putaran kedua seharusnya tidak ada kampanye, selain penajaman visi misi melalui acara debat kandidat.
"Di seluruh Indonesia, sebelum undang-undang diubah selalu ada putaran kedua kalau tidak diatas 30 persen, di sebut dengan bentuk penajaman visi pelaksanaan debat, tidak ada kampanye dalam bentuk lain," kata dia.
Putu kemudian mempertanyakan landasan hukum jika nanti diselenggarakan kampanye tata muka atau karnaval pada tanggal 6 sampai tanggal 15 Maret 2017.
"Sebagai perbandingan, putaran kedua lima tahun lalu 14 sampai 16 September 2012, hanya tiga hari dan tidak ada kampanye dalam bentuk lain," kata Putu.
Putu mengatakan jika nanti KPUD hanya menyelenggarakan debat kandidat, berarti pasangan Ahok-Djarot perlu cuti dari jabatan gubernur dan wakil gubernur.
"Kalau pemahaman visi misi, dilakukan KPU DKI dalam debat, terjadi di malam hari, maka implikasi cuti atau tidak cuti itu. Jadi pasangan kami tidak harus cuti karena malam hari. Dan cuma dua jam tiga jam saja. Tapi kampanye cuti kalau dipahami karena menggunakan fasilitas negara bisa abise of power, kalau cuma debat tidak perlu karena tidak ada potensi abuse of power," tutur dia.
Putu meminta KPUD konsisten menjalankan regulasi.
"Cek pilkada 2012, cek negara lain seperti apa. Kenapa tiba-tiba memaksa bikin aturan seperti itu. Memaksa pasangan kami cuti ini ada yang tidak benar," kata Putu.
Timses akan melapor ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu jika KPUD tetap membuat surat keputusan soal kampanye putaran kedua.
" Percayalah, kalau KPU DKI mengetok palu SK dibuat dan sesuai keinginannya sendiri, kami akan laporkan ke Bawaslu dan DKPP, karena kami sudah ingatkan lewat konferensi pers dan lewat telepon artinya ada niat baik kami," kata dia.
"Kalau ada pelanggaran biar DKPP yang mempelajari motif kenapa terjadi perubahan itu," Putu menambahkan.
Sekretaris tim pemenangan Ahok-Djarot, Ace Hasan Syadzily, mengatakan akan menunggu hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan pada 25 Februari hingga 27 Februari 2017 yang dilakukan KPUD.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Viral Parkir di Blok M Semrawut hingga Depan Kejagung, Dishub Jaksel Lapor Wali Kota
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Jakarta Dikepung Banjir: 115 RT Terendam, Ketinggian Air di Jaksel Tembus 2,4 Meter!
-
UMKM RI Terjebak 'Simalakama': Pintar Produksi Tapi Gagal Jual Gara-gara Gempuran Barang Impor!
-
Kontroversi Perayaan Ulang Tahun Menteri Israel, Pakai Kue Bentuk Tali Hukuman Gantung
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi