Suara.com - Tim pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat mempersoalkan rencana kampanye pilkada putaran kedua yang akan diselenggarakan KPUD Jakarta. Juru bicara timses Ahok, Putu Artha, mengatakan rencana tersebut jika tetap dilaksanakan akan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Putu mengacu Pasal 36 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2016. Di pasal tersebut hanya dijelaskan empat hal terkait pilkada putaran kedua yang terdiri atas pengadaan dan distribusi alat pemilihan, kampanye dalam bentuk penajaman visi misi dan program, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil pemungutan suara
"Artinya sudah diacu dengan jelas bahwa dari semua jenis ragam kampanye, pertemuan terbatas, penyebaran brosur, ada karnaval ada tatap muka tidak diberikan izin, kecuali kampanye penajaman misi dan program," ujar Ace dalam jumpa pers di markas kampanye Ahok-Djarot, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Putu mengatakan di pilkada putaran kedua seharusnya tidak ada kampanye, selain penajaman visi misi melalui acara debat kandidat.
"Di seluruh Indonesia, sebelum undang-undang diubah selalu ada putaran kedua kalau tidak diatas 30 persen, di sebut dengan bentuk penajaman visi pelaksanaan debat, tidak ada kampanye dalam bentuk lain," kata dia.
Putu kemudian mempertanyakan landasan hukum jika nanti diselenggarakan kampanye tata muka atau karnaval pada tanggal 6 sampai tanggal 15 Maret 2017.
"Sebagai perbandingan, putaran kedua lima tahun lalu 14 sampai 16 September 2012, hanya tiga hari dan tidak ada kampanye dalam bentuk lain," kata Putu.
Putu mengatakan jika nanti KPUD hanya menyelenggarakan debat kandidat, berarti pasangan Ahok-Djarot perlu cuti dari jabatan gubernur dan wakil gubernur.
"Kalau pemahaman visi misi, dilakukan KPU DKI dalam debat, terjadi di malam hari, maka implikasi cuti atau tidak cuti itu. Jadi pasangan kami tidak harus cuti karena malam hari. Dan cuma dua jam tiga jam saja. Tapi kampanye cuti kalau dipahami karena menggunakan fasilitas negara bisa abise of power, kalau cuma debat tidak perlu karena tidak ada potensi abuse of power," tutur dia.
Putu meminta KPUD konsisten menjalankan regulasi.
"Cek pilkada 2012, cek negara lain seperti apa. Kenapa tiba-tiba memaksa bikin aturan seperti itu. Memaksa pasangan kami cuti ini ada yang tidak benar," kata Putu.
Timses akan melapor ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu jika KPUD tetap membuat surat keputusan soal kampanye putaran kedua.
" Percayalah, kalau KPU DKI mengetok palu SK dibuat dan sesuai keinginannya sendiri, kami akan laporkan ke Bawaslu dan DKPP, karena kami sudah ingatkan lewat konferensi pers dan lewat telepon artinya ada niat baik kami," kata dia.
"Kalau ada pelanggaran biar DKPP yang mempelajari motif kenapa terjadi perubahan itu," Putu menambahkan.
Sekretaris tim pemenangan Ahok-Djarot, Ace Hasan Syadzily, mengatakan akan menunggu hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan pada 25 Februari hingga 27 Februari 2017 yang dilakukan KPUD.
" Ada banyak hal yang nanti akan kami evaluasi terkait dengan perhitungan suara tersebut, termasuk diantaranya temuan-temuan kami, terutama banyaknya pendukung kami yang tidak mendapatkan hak suara. Ini menjadi sangat penting buat kita semua," kata Ace.
Politisi Partai Golkar itu tak setuju ada kampanye pada putaran kedua. Dia minta KPUD jangan membuat aturan yang menyalahi PKPU.
"Karena itu kami mendesak kepada KPU DKI agar jangan membuat aturan yang tidak ada dasar hukumnya.Ingat bahwa KPU adalah pelaksana operasional dari PKPU yang disusun oleh KPU pusat dan dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta," kata dia.
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura