Suara.com - Ketua Komisi Pemiihan Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sumarno mengatakan, Pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat diharuskan cuti untuk menghadapi kampanye putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
"Prinsipnya dalam penyelenggaraan Pemilu kalau ada kampanye dan ada petahana yang maju dalam calon sesuai ketentuan dalam uu nomor 10 tahun 2016 (tentang Pemilihan Kepala Daerah) di pasal 70 ayat 3 itu memang harus cuti," kata Sumarno di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Dia menambahkan, KPUD Jakarta juga akan membuat rancangan keputusan regulasi untuk pelaksanaan putaran kedua setelah penetapan hasil rekapitulasi hari ini. Nantinya, hal ini akan dikonsultasikan dengan KPU RI, serta akan dilakukan uji publik Untuk menyerap aspirasi pendapat dari masyarakat, khususnya dari tim pasangan calon.
"Kami akan undang paslon terutama yang masuk diputaran kedua dan meminta pandangan mereka tentang draft keputusan yang akan kami tetapkan. Sekarang baru rancangan dan belum bisa kami putuskan seperti apa belum ditetapkan," ujar dia.
Hari ini, KPUD melakukan rekapitulasi di tingkat Provinsi. Apabila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, tahapan Pilkada setelah rekapitulasi ini adalah penetapan Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta dijadwalkan pada 4 Maret 2017.
"Kami siap jika memang ada paslon yang melayangkan gugatan ke MK," kata dia.
Sesuai dengan jadwal yang dibuat KPUD Jakarta, setelah penetapan putaran kedua ini maka akan dilanjutkan kampanye pada putaran kedua, pada tanggal 7 Maret, hingga pada tanggal 16 April. Sehingga, pada tanggal 19 April bisa dilakukan pencoblosan untuk putaran kedua Pilkada Jakarta.
Berita Terkait
-
KPK Telusuri Dugaan Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi BJB untuk Pilkada Jakarta 2024
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Ketua Timses RIDO Takjub, Pramono Nostalgia Pilkada: Padahal Saya Belum Betul-betul Fight
-
Berandai-andai Jadi Gubernur Jakarta, Dedi Mulyadi Mau Maju Pilkada DKI 2029? Begini Kata Gerindra
-
Jakarta Nihil Pilkada Putaran Kedua, KPU DKI Pulangkan Sisa Hibah Rp448 Miliar ke Pemprov
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum