- Wacana Pilkada tidak langsung oleh DPRD belum resmi dibahas Komisi II DPR RI sebab belum terdaftar di Prolegnas.
- Fokus utama Komisi II saat ini adalah merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur Pilpres dan Pileg.
- Komisi II berencana mengundang pemangku kepentingan setiap dua minggu sekali mulai Januari 2026 untuk kodifikasi hukum pemilu.
Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa hingga kekinian wacana mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung atau dipilih melalui DPRD belum masuk dalam pembahasan resmi di DPR.
Pasalnya, kata dia, usulan tersebut belum terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Yang jelas itu belum masuk Prolegnas, jadi belum dibahas," ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa saat ini fokus utama Komisi II adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Namun, undang-undang tersebut saat ini hanya mengatur mekanisme Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Sementara itu, aturan mengenai Pilkada masih terpisah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Komisi II DPR RI tidak punya kewenangan untuk 'cawe-cawe' membahas UU 10/2016 (Pilkada), kecuali terjadi perubahan keputusan politik yang harus melalui prosedur. Harus dirapatkan di Bamus, kemudian Baleg melakukan revisi terhadap short list undang-undang tersebut," jelasnya.
Meski fokus pada revisi UU Pemilu, Rifqinizamy mengungkapkan keinginan Komisi II untuk melakukan kodifikasi hukum pemilu.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan aturan Pilpres, Pileg, dan Pilkada ke dalam satu naskah undang-undang agar ekosistem demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir
"Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik. Namun, semua bergantung pada putusan pimpinan, termasuk pimpinan-pimpinan fraksi," kata dia.
Guna mematangkan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk melibatkan publik secara luas.
Mulai Januari 2026, Komisi II akan membuka pintu bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) setiap dua minggu sekali di hari Selasa.
"Per Januari ini kami mulai membuka pintu Komisi II kepada stakeholders kepemiluan dan demokrasi di Indonesia. Insyaallah kita agendakan dua minggu sekali di hari Selasa siang setelah Rapat Paripurna," tuturnya.
Ia mengundang badan hukum, organisasi, hingga perorangan yang memiliki konsep desain kepemiluan untuk hadir dan memberikan masukan ke Komisi II.
Langkah ini diambil untuk memastikan terciptanya meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan undang-undang ke depan.
Berita Terkait
-
Tak Hanya PDIP, Komisi II DPR Klaim Bakal Tampung Usulan Golkar hingga Gerindra Soal Model Pilkada
-
Ketua Komisi II DPR: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN adalah Pesan 'No Point to Return'
-
Pertegas Komitmen Implementasikan Kebijakan Pusat di Wilayah Perbatasan
-
DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap