- Wacana Pilkada tidak langsung oleh DPRD belum resmi dibahas Komisi II DPR RI sebab belum terdaftar di Prolegnas.
- Fokus utama Komisi II saat ini adalah merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur Pilpres dan Pileg.
- Komisi II berencana mengundang pemangku kepentingan setiap dua minggu sekali mulai Januari 2026 untuk kodifikasi hukum pemilu.
Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa hingga kekinian wacana mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung atau dipilih melalui DPRD belum masuk dalam pembahasan resmi di DPR.
Pasalnya, kata dia, usulan tersebut belum terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Yang jelas itu belum masuk Prolegnas, jadi belum dibahas," ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa saat ini fokus utama Komisi II adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Namun, undang-undang tersebut saat ini hanya mengatur mekanisme Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Sementara itu, aturan mengenai Pilkada masih terpisah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Komisi II DPR RI tidak punya kewenangan untuk 'cawe-cawe' membahas UU 10/2016 (Pilkada), kecuali terjadi perubahan keputusan politik yang harus melalui prosedur. Harus dirapatkan di Bamus, kemudian Baleg melakukan revisi terhadap short list undang-undang tersebut," jelasnya.
Meski fokus pada revisi UU Pemilu, Rifqinizamy mengungkapkan keinginan Komisi II untuk melakukan kodifikasi hukum pemilu.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan aturan Pilpres, Pileg, dan Pilkada ke dalam satu naskah undang-undang agar ekosistem demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir
"Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik. Namun, semua bergantung pada putusan pimpinan, termasuk pimpinan-pimpinan fraksi," kata dia.
Guna mematangkan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk melibatkan publik secara luas.
Mulai Januari 2026, Komisi II akan membuka pintu bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) setiap dua minggu sekali di hari Selasa.
"Per Januari ini kami mulai membuka pintu Komisi II kepada stakeholders kepemiluan dan demokrasi di Indonesia. Insyaallah kita agendakan dua minggu sekali di hari Selasa siang setelah Rapat Paripurna," tuturnya.
Ia mengundang badan hukum, organisasi, hingga perorangan yang memiliki konsep desain kepemiluan untuk hadir dan memberikan masukan ke Komisi II.
Langkah ini diambil untuk memastikan terciptanya meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan undang-undang ke depan.
Berita Terkait
-
Tak Hanya PDIP, Komisi II DPR Klaim Bakal Tampung Usulan Golkar hingga Gerindra Soal Model Pilkada
-
Ketua Komisi II DPR: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN adalah Pesan 'No Point to Return'
-
Pertegas Komitmen Implementasikan Kebijakan Pusat di Wilayah Perbatasan
-
DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Lima Koper Berisi Uang Rp5,19 Miliar Korupsi Bea Cukai
-
Pakistan Bombardir Kabul, Konflik dengan Afghanistan Memasuki Fase Perang Terbuka
-
Anggota DPR Minta Impor 105 Ribu Pickup India Dibatalkan: Ini Dirancang Diam-diam
-
Kronologi Penangkapan Koko Erwin, Diringkus Saat Hendak Menyeberang ke Malaysia
-
Golkar Tegaskan Anggaran MBG Disepakati Bulat di DPR: Tak Ada yang Menolak, Termasuk PDIP
-
Akhir Kisah Meresahkan Ibu-Ibu Viral Suka Tak Bayar Makan, Kini Diboyong ke RSKD Duren Sawit
-
Akun Telegram Catut InaEEWS BMKG Sebarkan Peringatan Gempa Palsu, Publik Diminta Waspada
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas