- Wacana Pilkada tidak langsung oleh DPRD belum resmi dibahas Komisi II DPR RI sebab belum terdaftar di Prolegnas.
- Fokus utama Komisi II saat ini adalah merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur Pilpres dan Pileg.
- Komisi II berencana mengundang pemangku kepentingan setiap dua minggu sekali mulai Januari 2026 untuk kodifikasi hukum pemilu.
Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa hingga kekinian wacana mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung atau dipilih melalui DPRD belum masuk dalam pembahasan resmi di DPR.
Pasalnya, kata dia, usulan tersebut belum terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Yang jelas itu belum masuk Prolegnas, jadi belum dibahas," ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa saat ini fokus utama Komisi II adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Namun, undang-undang tersebut saat ini hanya mengatur mekanisme Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Sementara itu, aturan mengenai Pilkada masih terpisah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Komisi II DPR RI tidak punya kewenangan untuk 'cawe-cawe' membahas UU 10/2016 (Pilkada), kecuali terjadi perubahan keputusan politik yang harus melalui prosedur. Harus dirapatkan di Bamus, kemudian Baleg melakukan revisi terhadap short list undang-undang tersebut," jelasnya.
Meski fokus pada revisi UU Pemilu, Rifqinizamy mengungkapkan keinginan Komisi II untuk melakukan kodifikasi hukum pemilu.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan aturan Pilpres, Pileg, dan Pilkada ke dalam satu naskah undang-undang agar ekosistem demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik.
Baca Juga: DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir
"Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik. Namun, semua bergantung pada putusan pimpinan, termasuk pimpinan-pimpinan fraksi," kata dia.
Guna mematangkan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk melibatkan publik secara luas.
Mulai Januari 2026, Komisi II akan membuka pintu bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) setiap dua minggu sekali di hari Selasa.
"Per Januari ini kami mulai membuka pintu Komisi II kepada stakeholders kepemiluan dan demokrasi di Indonesia. Insyaallah kita agendakan dua minggu sekali di hari Selasa siang setelah Rapat Paripurna," tuturnya.
Ia mengundang badan hukum, organisasi, hingga perorangan yang memiliki konsep desain kepemiluan untuk hadir dan memberikan masukan ke Komisi II.
Langkah ini diambil untuk memastikan terciptanya meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan undang-undang ke depan.
Berita Terkait
-
Tak Hanya PDIP, Komisi II DPR Klaim Bakal Tampung Usulan Golkar hingga Gerindra Soal Model Pilkada
-
Ketua Komisi II DPR: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN adalah Pesan 'No Point to Return'
-
Pertegas Komitmen Implementasikan Kebijakan Pusat di Wilayah Perbatasan
-
DPR Pertanyakan Kepastian Jumlah ASN yang Pindah ke IKN, Khawatir Infrastruktur Mubazir
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi