Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan akan melakukan penertiban terhadap sejumlah papan reklame yang telah habis masa izinnya. Pemprov DKI Jakarta akan menggantinya dengan reklame digital atau elektronik reklame LED, berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 244 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame.
Hal tersebut dikatakan Saefullah usai mendapatkan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat rapat pimpinan.
"Jadi kejadian dua reklame yang roboh kemarin, tadi pak gubernur instruksikan supaya Satpol PP dengan pergub 244 nya itu, supaya melakukan penertiban, jadi kita arahnya ke reklame yang LED yang nempel langsung di gedung," ujar Saefullah di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Saefullah menuturkan, dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa nantinya ada sistem bagi hasil yakni 70 persen perusahaan reklame dan 30 persen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jika LED digunakan untuk tayangan iklan. Namun jika tidak berkonten iklan tidak dikenakan biaya.
"Dengan sistem bagi hasil 70-30, kalau LEDnya digunakan untuk tayangan iklan, kalau tidak iklan, hanya untuk nama gedungnya sendiri itu gratis,"ucap dia.
Kata Saefullah, Pemprov DKI Jakarta juga berencana memberikan intensif tambahan sebesar 30 persen di dalam revisi Pergub nomor 244 tahun 2015. Pasalnya, kurangnya peminat yang ingin menggunakan iklan LED.
"Tadi kepala dinas sampaikan, kenapa yang minat terhadap pergub yang baru ini, tentang LED ini masih sedikit karena masih ada keinginan bahwa dari yang 70 persen, mereka minta intensif lagi. Tapi sudah di iyakan oleh pak gubernur, nanti kita berikan insentif lagi dan direvisi pergubnya," sambungnya.
Lebih lanjut, ia berharap tidak ada lagi papan reklame yang berada di badan jalan. Pasalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembongkaran terhadap papan reklame tersebut yang telah habis masa izinnnya.
Baca Juga: Ahok akan Hapus Papan Reklame di Jakarta
"Kedepan di dorong supaya reklame-reklame yang nancep di jalan itu ditertibkan, dibongkar semua. Begitu izinnya habis kita bongkar, dan tidak ada yang berdiri baru. Semuanya nempel di dinding gedung, supaya Jakarta lebih terang lagi, "paparnya.
Sebelumnya, dua papan reklame roboh di Slipi, Jakarta Barat, akibat hujan deras dan angin kencang, pada Sabtu (25/2/2017).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta
-
Negara Asia, Eropa Hingga Arab Berbondong-bondong Kirim Bantuan ke Venezuela, Ini Daftarnya
-
Firdaus Oiwobo Sudah Diperiksa! Polisi Dalami Kasus Penghinaan Tiyo Ardianto ke Presiden Prabowo
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas