- KPK menangkap tujuh orang, termasuk hakim PN Depok, pada 6 Februari 2026, terkait suap pengurusan perkara sengketa lahan.
- KPK menyoroti kenaikan gaji hakim sebagai upaya menekan korupsi, meskipun integritas pribadi tetap faktor utama penentu.
- Mahkamah Agung berkomitmen menindak tegas hakim yang terbukti korupsi tanpa toleransi sedikit pun berdasarkan arahan Ketua MA.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait dugaan suap pengurusan perkara.
Di tengah panasnya kasus ini, KPK menyoroti kenaikan gaji hakim sebagai salah satu cara untuk menekan praktik korupsi di lembaga peradilan.
KPK menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan, seperti kenaikan gaji untuk para hakim, pada dasarnya dapat menjadi salah satu instrumen untuk menekan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Walaupun demikian, KPK menilai bahwa keputusan untuk korupsi atau tidak pada akhirnya kembali pada integritas dan pribadi masing-masing hakim itu sendiri.
"Adanya penambahan penghasilan diharapkan lebih mengurangi risiko korupsi, tetapi kembali lagi kepada orangnya," ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ibnu menegaskan, apabila seorang hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka sanksi tegas dari Mahkamah Agung (MA) sudah pasti menanti.
Ia menggarisbawahi komitmen MA yang tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran semacam ini.
"Kalau orangnya masih demikian, tetap ditindak, tegas dari Mahkamah Agung. Zero (tanpa, red.) toleransi menurut Ketua Mahkamah Agung, demikian," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Pernyataan ini mengemuka setelah KPK menggelar operasi senyap di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
Baca Juga: OTT Beruntun Pejabat Pajak-Bea Cukai hingga Hakim: Mengapa Korupsi di RI Jadi Penyakit Menahun?
OTT tersebut terkait dengan dugaan adanya praktik suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang ditangani PN Depok.
Sehari setelahnya, pada 6 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan telah menangkap tujuh orang dalam operasi tersebut.
Mereka yang diamankan terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita, serta seorang direktur dan tiga pegawai dari PT Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan.
Kelima tersangka tersebut adalah Hakim I Wayan Eka Mariarta (EKA), Hakim Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Berita Terkait
-
OTT Beruntun Pejabat Pajak-Bea Cukai hingga Hakim: Mengapa Korupsi di RI Jadi Penyakit Menahun?
-
Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!
-
Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik
-
Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
-
Sempat Kabur, Otak Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai
-
Maling Motor Bersenjata Api Tembaki Pemilik CRF di Kebon Jeruk, Korban Terluka
-
Nadiem Makarim Ungkap Peran Jokowi dalam Pembentukan Tim Shadow
-
Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas
-
DPR Kritik SE Mendikdasmen: Hanya Solusi Jangka Pendek, Tapi Status Guru Honorer Masih Tak Jelas
-
Pemodal Masih Diburu! Bareskrim Pastikan 275 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk Disidang di Indonesia
-
Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel
-
Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan
-
Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia
-
Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!