Suara.com - Tim penasehat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menolak keterangan dari pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang lanjutan kasus penodaan agama. Setidaknya ada catatan penting dari tim pengacara Ahok untuk dijadikan dasar menolak Rizieq memberikan keterangan di persidangan. Rizieq dianggap tidak kredibel sebagai saksi ahli lantaran kerap menebar kebencian terhadap Ahok.
"Berdasarkan fakta yang ada (Rizieq) telah terlibat dalam kegiatan yang benci sama Ahok," kata salah satu anggota pengacara Ahok, Humprey R Djemat di sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Dia juga menganggap Rizieq tak layak bersaksi di persidangan karena pernah berperkara di beberapa kasus pidana yang telah diputus oleh pengadilan.
"Rizieq pernah dua kali diputus oleh pengadilan. Dia residivis," tegasnya.
Humprey menambahkan, Rizieq saat ini juga berstatus tersangka kasus pelecehan Lambang Negara dan pencemaraan nama baik mantan Presiden Sukarno yang ditangani Polda Jawa Barat. Bahkan, bersamaan kasus tersebut, Rizieq juga diduga terlibat beberapa kasus yang disidik di Polda Metro Jaya seperti kasus dugaan penyebaran ujaran hasutan logo palu arit di uang kertas cetakan Bank Indonesia, dan kasus dugaan penyebaran konten pornografi di media soal yang juga diduga melibatkan tersangka kasus dugaan makar, Firza Husein.
"Status tersangka penodaan lambang negara. Saat menjalani proses hukum di Polda. Rizieq berkaitan dengan kasus pornograsi dengan Firza," jelas Humprey.
"(Rizieq sebagai) ketua dewan pembina GNPF MUI terlibat dalam aksi bela Islam yang menuntut Basuki untuk dipenjara. Makanya kami menolak adanya kesaksian Rizieq sebagai ahli agama," sambungnya.
Terkait hal itu, Ketua Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono menganggap penolakan tim pengacara Ahok subjektif, dan meminta majelis hakim tetap mendengarkan keterangan Rizieq di persidangan.
"Sangat subjektif, sebaiknya didengar dulu lebih baik, dilihat dulu pemeriksaannya apakah didukung dengan bukti-bukti yang sah. Jadi harus didengar dulu kesaksiannya," kata Ali.
Meski ada penolakan dari tim pengacara Ahok, dengan beberapa pertimbangan, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada Rizieq.
Rizieq adalah saksi ahli pertama yang dihadirkan JPU di sidang ke-12 kasus penodaan agama. Selain Rizieq, JPU juga akan menghadirkan ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan.
Berita Terkait
-
Rizieq Jadi Saksi Ahli, Tim Pengacara Ahok Siapkan Stretegi
-
Rizieq Jadi Saksi Ahli, Gedung Kementan Digeruduk Massa Anti-Ahok
-
Rizieq Ditolak Sebagai Saksi Ahli, Kapitra Tak Khawatir
-
Kerap 'Serang' Ahok, Rizieq Disarankan Mundur sebagai Saksi Ahli
-
Rizieq Jadi Saksi Ahli, Kapitra: "Dia Orang yang Berkualitas"
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif
-
Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan
-
Geng Motor Teror Warga Siskamling di Pulogadung: Siram Air Keras, Aspal Sampai Berasap
-
Sakit Hati Lamaran Ditolak, Mahasiswa IT Peneror Bom 10 Sekolah di Depok Pakai Nama Mantan Diciduk