Suara.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyarankan Rizieq Shihab untuk mundur sebagai saksi ahli agama dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pasalnya, sudah menjadi rahasia publik jika pentolan Front Pembela Islam itu merupakan orang yang getol menolak dan menuntut Ahok dihukum. Hari ini, Selasa (28/2/2017), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama pada sidang ke-12 kasus Ahok.
Menurut lelaki yang berprofesi sebagai advokat itu, permintaan agar Rizieq mundur dari saksi ahli agama dilatarbelakangi oleh etika dan profesionalisme seorang ahli dalam perkara pidana. Sebab, jika Rizieq Shihab tidak berjiwa besar mundur dari posisinya sebagai ahli, maka Ketua Majelis Hakim karena jabatannya berwenang mendiskualifikasi kedudukan Rizieq Shihab sebagai ahli.
"Rizieq Shihab sebaiknya, atas kesadaran sendiri, menyampaikan di hadapan Majelis Hakim untuk tidak diperiksa sebagai ahli agama Islam. Karena berpotensi untuk tidak mampu bersikap netral, independen dan obyektif ketika didengar pendapatnya sebagai ahli, baik bagi kepentingan Jaksa Penuntut Umum maupun bagi terdakwa Ahok," tulis Petrus melalui keterangan tertulis.
"Karena jauh sebelum Rizieq Shihab diperiksa sebagai ahli oleh Penyidik, Rizieq Shihab dari sejak awal hingga saat ini selalu menunjukan sikap kebencian atau ketidaksukaannya bahkan menuntut Ahok harus ditangkap, ditahan, diberhentikan dari jabatan dan dihukum," sambungnya.
Petrus menambahkan, sudah menjadi tugas majelis hakim untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya seputar aktivitas Rizieq sebelum dihadirkan sebagai saksi ahli. Karena kepentingan pribadi dari seorang saksi alhi dengan subyek atau obyek perkara yang sedang diperiksa, dikhawatirkan akan mempengaruhi penilaian seorang saksi ahli.
"Majelis Hakim harus menggali dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh informasi tentang cara hidup dan kesusilaan seorang ahli sebelum ahli didengar keterangannya. Artinya cara hidup dan kesusilaan ahli harus sudah dimiliki oleh Majejlis Hakim, sehingga Majelis Hakim dapat mengambil sikap tegas apakah mendiskualifikasi ahli atau tetap didengar keterangannya namun keterangannya itu akan dianulir atau dikesampingkan ketika Majelis Hakim hendak membuat pertimbangan putusan hukum," tambah Petrus.
"Dalam hal demikian, jika Rizieq Shihab ternyata berada dalam kualifikasi ahli yang berpotensi mempengaruhi profesionalismenya, independensi dan kejujurannya sebagai ahli, maka selain Rizieq Shihab harus berjiwa besar mengundurkan diri, juga Majelis Hakim secara tegas dapat memutuskan mendiskualifikasi Rizieq Shihab untuk tidak tampil sebagai ahli dan keterangannya di dalam BAP sebagai ahli dinyatakan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat secara hukum," tambahnya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya