Suara.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyarankan Rizieq Shihab untuk mundur sebagai saksi ahli agama dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pasalnya, sudah menjadi rahasia publik jika pentolan Front Pembela Islam itu merupakan orang yang getol menolak dan menuntut Ahok dihukum. Hari ini, Selasa (28/2/2017), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama pada sidang ke-12 kasus Ahok.
Menurut lelaki yang berprofesi sebagai advokat itu, permintaan agar Rizieq mundur dari saksi ahli agama dilatarbelakangi oleh etika dan profesionalisme seorang ahli dalam perkara pidana. Sebab, jika Rizieq Shihab tidak berjiwa besar mundur dari posisinya sebagai ahli, maka Ketua Majelis Hakim karena jabatannya berwenang mendiskualifikasi kedudukan Rizieq Shihab sebagai ahli.
"Rizieq Shihab sebaiknya, atas kesadaran sendiri, menyampaikan di hadapan Majelis Hakim untuk tidak diperiksa sebagai ahli agama Islam. Karena berpotensi untuk tidak mampu bersikap netral, independen dan obyektif ketika didengar pendapatnya sebagai ahli, baik bagi kepentingan Jaksa Penuntut Umum maupun bagi terdakwa Ahok," tulis Petrus melalui keterangan tertulis.
"Karena jauh sebelum Rizieq Shihab diperiksa sebagai ahli oleh Penyidik, Rizieq Shihab dari sejak awal hingga saat ini selalu menunjukan sikap kebencian atau ketidaksukaannya bahkan menuntut Ahok harus ditangkap, ditahan, diberhentikan dari jabatan dan dihukum," sambungnya.
Petrus menambahkan, sudah menjadi tugas majelis hakim untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya seputar aktivitas Rizieq sebelum dihadirkan sebagai saksi ahli. Karena kepentingan pribadi dari seorang saksi alhi dengan subyek atau obyek perkara yang sedang diperiksa, dikhawatirkan akan mempengaruhi penilaian seorang saksi ahli.
"Majelis Hakim harus menggali dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh informasi tentang cara hidup dan kesusilaan seorang ahli sebelum ahli didengar keterangannya. Artinya cara hidup dan kesusilaan ahli harus sudah dimiliki oleh Majejlis Hakim, sehingga Majelis Hakim dapat mengambil sikap tegas apakah mendiskualifikasi ahli atau tetap didengar keterangannya namun keterangannya itu akan dianulir atau dikesampingkan ketika Majelis Hakim hendak membuat pertimbangan putusan hukum," tambah Petrus.
"Dalam hal demikian, jika Rizieq Shihab ternyata berada dalam kualifikasi ahli yang berpotensi mempengaruhi profesionalismenya, independensi dan kejujurannya sebagai ahli, maka selain Rizieq Shihab harus berjiwa besar mengundurkan diri, juga Majelis Hakim secara tegas dapat memutuskan mendiskualifikasi Rizieq Shihab untuk tidak tampil sebagai ahli dan keterangannya di dalam BAP sebagai ahli dinyatakan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat secara hukum," tambahnya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi