Suara.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyarankan Rizieq Shihab untuk mundur sebagai saksi ahli agama dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pasalnya, sudah menjadi rahasia publik jika pentolan Front Pembela Islam itu merupakan orang yang getol menolak dan menuntut Ahok dihukum. Hari ini, Selasa (28/2/2017), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama pada sidang ke-12 kasus Ahok.
Menurut lelaki yang berprofesi sebagai advokat itu, permintaan agar Rizieq mundur dari saksi ahli agama dilatarbelakangi oleh etika dan profesionalisme seorang ahli dalam perkara pidana. Sebab, jika Rizieq Shihab tidak berjiwa besar mundur dari posisinya sebagai ahli, maka Ketua Majelis Hakim karena jabatannya berwenang mendiskualifikasi kedudukan Rizieq Shihab sebagai ahli.
"Rizieq Shihab sebaiknya, atas kesadaran sendiri, menyampaikan di hadapan Majelis Hakim untuk tidak diperiksa sebagai ahli agama Islam. Karena berpotensi untuk tidak mampu bersikap netral, independen dan obyektif ketika didengar pendapatnya sebagai ahli, baik bagi kepentingan Jaksa Penuntut Umum maupun bagi terdakwa Ahok," tulis Petrus melalui keterangan tertulis.
"Karena jauh sebelum Rizieq Shihab diperiksa sebagai ahli oleh Penyidik, Rizieq Shihab dari sejak awal hingga saat ini selalu menunjukan sikap kebencian atau ketidaksukaannya bahkan menuntut Ahok harus ditangkap, ditahan, diberhentikan dari jabatan dan dihukum," sambungnya.
Petrus menambahkan, sudah menjadi tugas majelis hakim untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya seputar aktivitas Rizieq sebelum dihadirkan sebagai saksi ahli. Karena kepentingan pribadi dari seorang saksi alhi dengan subyek atau obyek perkara yang sedang diperiksa, dikhawatirkan akan mempengaruhi penilaian seorang saksi ahli.
"Majelis Hakim harus menggali dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh informasi tentang cara hidup dan kesusilaan seorang ahli sebelum ahli didengar keterangannya. Artinya cara hidup dan kesusilaan ahli harus sudah dimiliki oleh Majejlis Hakim, sehingga Majelis Hakim dapat mengambil sikap tegas apakah mendiskualifikasi ahli atau tetap didengar keterangannya namun keterangannya itu akan dianulir atau dikesampingkan ketika Majelis Hakim hendak membuat pertimbangan putusan hukum," tambah Petrus.
"Dalam hal demikian, jika Rizieq Shihab ternyata berada dalam kualifikasi ahli yang berpotensi mempengaruhi profesionalismenya, independensi dan kejujurannya sebagai ahli, maka selain Rizieq Shihab harus berjiwa besar mengundurkan diri, juga Majelis Hakim secara tegas dapat memutuskan mendiskualifikasi Rizieq Shihab untuk tidak tampil sebagai ahli dan keterangannya di dalam BAP sebagai ahli dinyatakan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat secara hukum," tambahnya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi
-
Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M
-
Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo
-
Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS
-
Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya
-
KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA
-
Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota
-
Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI
-
Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan
-
Detik-detik 9 WNI Ditodong Senjata Tentara Israel, Benjamin Netanyahu Buka Suara