Suara.com - Anggota tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mengatakan pihaknya tidak merasa khawatir apabila tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ahok, menolak kesaksian Rizieq Shihab yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli. Menurut Kapitra, hal itu hanyalah bagian dari taktik yang diupayakan oleh tim pengacara Ahok untuk menjatuhkan kredibilitas saksi di depan majelis hakim.
Kapitra juga menegaskan jika yang berhak menentukan berhak atau tidaknya seseorang dihadirkan sebagai seorang saksi ahli adalah majelis hakim.
"Itu mental break down, itu strategi aja dan tidak menentukan," kata Kapitra saat tiba di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
"Yang menentukan majelis hakim dan saksi ahli ini kebutuhan dari JPU yang membuktikan dakwaan. JPU kan berkewajiban membuktikan dakwaannya karena Ahok telah didakwa oleh JPU dan JPU berkewajiban membuktikan," tambahnya.
Di sidang ke-12 kasus penodaan agama dengan tersangka Ahok, JPU menghadirkan dua saksi ahli. Yaitu Abdul Chair Ramadhan dan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, sebagai saksi ahli agama. Abdul Chair merupakan ahli yang ditunjuk Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan Rizieq adalah ahli yang berasal dari FPI.
Kasus ini bermula ketika Ahok menyampaikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 silam. Dalam pidatonya tersebut, Ahok diduga telah melakukan penodaan agama. Ahok didakwa Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
Terkini
-
Mirisnya Pensiunan Askes: Uang Hari Tua Tertahan di BPJS, Terpaksa 'Ngemis' ke DPR Demi Sesuap Nasi
-
Seluruh Tubuh Melepuh, Buruh Lumpia Korban Ledakan Gas di Bogor Minta Tolong Dedi Mulyadi, Kenapa?
-
Bela Ijazah Gibran, Kreator Konten Ini Akui Bukan Ternak Mulyono dan Bahagia di Singapura
-
Pendemo Hari Tani Nasional di Jakarta Rela Setengah Badan Dicor: Badan Hancur, Suaramu Tak Didengar!
-
Viral SPBU Dijaga Ketat Polisi: Kendaraan Mati Pajak Dilarang Isi BBM!
-
Senggol Terus Ijazah Jokowi dan Gibran, Apa Latar Belakang Pendidikan Roy Suryo?
-
Titiek Soeharto Angkat Bicara Soal Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode: Ada Apa?
-
Aksi Hari Tani Bubar: DPR Kabulkan Tuntutan, Lembaga Agraria Langsung di Bawah Presiden?
-
Ratusan Siswa Cipongkor Tumbang Keracunan MBG, Gejala Mual, Sesak Napas, Hingga Kejang-kejang
-
Ditemui Utusan Istana, Serikat Petani Indonesia Sampaikan 6 Tuntutan Reforma Agraria