Suara.com - Anggota tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mengatakan pihaknya tidak merasa khawatir apabila tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ahok, menolak kesaksian Rizieq Shihab yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli. Menurut Kapitra, hal itu hanyalah bagian dari taktik yang diupayakan oleh tim pengacara Ahok untuk menjatuhkan kredibilitas saksi di depan majelis hakim.
Kapitra juga menegaskan jika yang berhak menentukan berhak atau tidaknya seseorang dihadirkan sebagai seorang saksi ahli adalah majelis hakim.
"Itu mental break down, itu strategi aja dan tidak menentukan," kata Kapitra saat tiba di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
"Yang menentukan majelis hakim dan saksi ahli ini kebutuhan dari JPU yang membuktikan dakwaan. JPU kan berkewajiban membuktikan dakwaannya karena Ahok telah didakwa oleh JPU dan JPU berkewajiban membuktikan," tambahnya.
Di sidang ke-12 kasus penodaan agama dengan tersangka Ahok, JPU menghadirkan dua saksi ahli. Yaitu Abdul Chair Ramadhan dan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, sebagai saksi ahli agama. Abdul Chair merupakan ahli yang ditunjuk Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan Rizieq adalah ahli yang berasal dari FPI.
Kasus ini bermula ketika Ahok menyampaikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 silam. Dalam pidatonya tersebut, Ahok diduga telah melakukan penodaan agama. Ahok didakwa Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli
-
PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya
-
Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print