Suara.com - Habib Rizieq Shihab tetap menghormati sikap tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menolak Rizieq menjadi saksi ahli agama saksi ahli agama dalam kasus penodaan agama, hari ini.
"Itu hak mereka, kami harus hormati. Jadi pengacara punya hak menerima atau menolak saksi ahli," kata Rizieq usai dimintai keterangan dalam persidangan kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Rizieq dimintai keterangan majelis hakim selama lebih dari dua jam. Di persidangan, pimpinan Front Pembela Islam memberikan bukti tambahan kepada majelis hakim.
Bukti yang diberikan Rizieq berupa rekaman video ketika Ahok diwawancara media asing. Bukti tersebut dimaksudkan untuk meyakinkan majelis hakim bahwa Ahok tidak menyesal perbuatannya.
"Jadi yang saya kasih ke majelis hakim ada tambahan bukti yaitu rekaman wawancara terdakwa dengan TV Al Jazeera yang menyatakan yang bersangkutan tidak menyesal, tidak jera, tidak kapok untuk mengurangi perkataannya di Kepulauan Seribu," kata dia.
Bukti lain yang diserahkan Rizieq berupa video Ahok ketika bercanda dalam rapat.
"Kedua, rekaman rapat terdakwa di Pemprov DKI Jakarta yang mengolok-olok Al Maidah. Ia mengatakan mau bikin wifi namanya Al Maidah, password-nya kafir dan sebagainya," kata dia.
Dia menilai pernyataan Ahok tersebut, meskipun mungkin guyonan, menunjukkan bahwa Ahok tidak menyesali perbuatan. Itu sebabnya, Rizieq meminta majelis hakim segera menahan Ahok karena berpotensi untuk mengulangi perbuatan yang dapat memunculkan konflik.
"Saya sampaikan ke majelis hakim karena terdakwa terus menerus mengulangi kesalahan, menodai agama, menghina Al Maidah, ulama. Jadi saya minta majelis hakim segera menahan terdakwa karena sudah berulang kali. Itu saja nggak perlu kita ingatkan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO