Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (16/2) telah memutuskan hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
Terkini
-
KPK Dalami Kesesuaian Kualitas dan Harga Barang Bansos Presiden Covid-19
-
2 Hal Ini Bikin Eks Pimpinan KPK Miris Dengar Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Singgung Nama Jokowi
-
CEK FAKTA: Ada Penjarahan di Mal Atrium Senen pada 29 Agustus 2025?
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penunjukan Menkopolkam Definitif, Ingatkan Perbedaan Fungsi Kemhan
-
Blak-blak saat Dibesuk Menko Yusril, Delpedro Marhaen: Saya Tidak Bersalah!
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Demo di Mako Brimob pada 7 September 2025?
-
Tidak Ada Ampun! Mabes TNI Janji Sanksi Berat Prajurit Pembunuh Kacab Bank BUMN
-
Semua Penumpang Helikopter Jatuh di Timika Ditemukan Tewas
-
KPK Bersiap Umumkan Tersangka, Siapa Sebenarnya yang Utak-atik Kuota Haji Rugikan Rp1 Triliun?
-
Latar Belakang Mentereng Moreno Soeprapto, Masuk Kandidat Menpora Gantikan Dito Ariotedjo