Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, menyatakan pihaknya tidak hanya bicara soal nama-nama yang ada dalam dakwaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Lebih dari itu, kata Febri, KPK juga akan menjelaskan peran dan posisi nama-nama yang ada dalam dakwaan.
"Terkait nama-nama yang akan disebutkan nanti, pada 9 Maret 2017 kami akan buka pada proses dakwaan. Kami tentu tidak hanya bicara soal nama-nama yang ada didakwaan tetapi lebih kompleks dari itu, ada nama-nama, peran, dan posisi yang bersangkutan dalam rentang waktu proyek e-KTP yang akan kami sidik," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/3/2017).
Febri menegaskan, sampai saat ini KPK belum pernah menyebut nama siapapun yang akan muncul dalam dakwaan.
"Bahwa ada sejumlah saksi yang diperiksa, ya, lebih dari 200 saksi yang diperiksa. Diantara para saksi tersebut ada 23 orang anggota DPR yang kami panggil juga meskipun tidak semuanya hadir. Anggota DPR yang hadir sekitar 15 orang dalam proses pemeriksaan dalam penyidikan," tuturnya.
Febri menyampaikan, KPK melakukan pendalaman dalam proses penyidikan mulai dari tahap pembahasan anggaran yang tentu saja dalam pembahasan anggaran harus melibatkan DPR bersama pemerintah di sana.
"Kemudian dalam tahap pengadaan ada indikasi pengkondisian pengadaan dan pengkondisian pemenang yang akan kami ungkapkan dalam dakwaan termasuk indikasi adanya aliran dana pada pihak-pihak tertentu dan kami berharap publik ikut mengawasi proses persidangan," ucap Febri.
Sebelumnya, dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 akan mengungkap peran nama-nama besar, kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat (3/3).
"Ya nanti Anda baca saja, Anda dengarkan kemudian Anda akan melihat ya mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar karena namanya yang disebutkan banyak sekali," katanya.
Baca Juga: Akun Mantan Menpora Dikloning, Ini yang Diminta Pelaku
KPK sudah melimpahkan berkas kasus e-KTP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (1/3). Berkas itu termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi setebar 24 ribu lembar, namun belum ada jadwal sidang perdana.
"Nanti Anda tunggu kalau Anda mendengarkan dakwaan yang dibacakan, Anda akan sangat terkejut, banyak orang yang namanya akan disebutkan di sana. Jadi nanti secara periodik, secara berjenjang ini dulu, habis ini siapa," tambah Agus.
Dalam perkara e-KTP sudah ada dua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Keduanya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.
Terdapat tokoh-tokoh besar yang pernah diperiksa sebagai saksi perkara ini di KPK, antara lain, Ketua DPR Setya Novanto yang juga menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar periode 2011-2012, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan periode 2004-2009 dan 2009-2013 Ganjar Pranowo.
Selain itu, ada pula mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M. Jafar Hafsah, mantan pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Komisi II sejak 2009 hingga Januari 2012 Chairuman Harahap, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan sejumlah anggota DPR lain.
KPK juga menerima total pengembalian Rp250 miliar dari korporasi dan 14 orang individu. Pembagiannya Rp220 miliar dikembalikan korporasi dan Rp30 miliar dikembalikan oleh individu, sebagian dari 14 orang yang mengembalikan itu adalah anggota DPR.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Desak Rombak UU Pemilu, Yusril Sebut Kualitas DPR Merosot Akibat Sistem Pemilu yang Transaksional
-
Periksa Kapusdatin BP Haji, KPK Cecar Soal Jemaah Haji Khusus yang Bisa Langsung Berangkat
-
Indonesia Target 100 GW Energi Surya: Apa Artinya bagi Ekonomi dan Keadilan Iklim?
-
KPK Panggil Bos PT Kayan Hydro Energy untuk Kasus Suap IUP Kaltim, Materi Pemeriksaan Rahasia
-
Raja Ampat Terancam! Izin Tambang Nikel Diberikan Lagi, Greenpeace Geram!
-
Keluarganya Hilang Tersapu Banjir Bali, Korban Selamat Kaget Sepulang Kerja Rumah Sudah Rata!
-
Sesumbar Kasus Campak di Jakarta Tak Naik, Pramono: Tak Seperti yang Dikhawatirkan!
-
KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!
-
Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Ledakan Septic Tank Guncang Pondok Cabe: Tiga Rumah Hancur, Empat Warga Terluka