Suara.com - Majelis Latupati atau kumpulan raja-raja Maluku mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (7/3/2017). Mereka ingin minta waktu Presiden untuk bertemu dan membicarakan kasus dugaan penghinaan terhadap kehormatan para raja Maluku dan Jokowi yang dilakukan pemilik akun Facebook Indrisantika Kurniasari.
"Kami sudah mengirimnya tadi pagi, salah satu isinya memohon kesediaan dan waktu bapak Presiden, yang kiranya berkenan menerima para Latupati Maluku, gubernur Maluku, pimpinan DPRD Provinsi Maluku, perwakilan tokoh masyarakat Maluku dan perwakilan tim lawyer yang berjumlah 12 orang dalam rangka audiensi dan silaturahmi untuk melaporkan situasi dan kondisi Maluku saat ini dan proses hukum yang sedang berjalan," kata pengacara Majelis Latupati, Djamalludin Koedoeboen.
Langkah Majelis Latupati merupakan kelanjutan dari langkah enam raja yang melaporkan akun Facebook Indrisantika ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017). Kasus yang mereka perkarakan adalah komentar Indrisantika terhadap penampilan Presiden Jokowi ketika tengah berfoto bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Ketika itu, Jokowi memakai pakaian kebesaran adat Maluku. “Maaf mau tanya ni!! Raja Kodok pake baju adat daerah mana yah…??? Apa doi ingin bersaing dengan King Salman ya…? Sampai segitunya dalam mencari kostu,. hanya karena ingin bersaing dengan King Salman,,,!!!!.”
Majelis Latupati sepakat mendorong polisi untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
"Kami sampaikan juga bahwa kehadiran mereka di Jakarta dalam rangka berkoodinasi dengan tokoh masyarakat Maluku yang ada di Jakarta untuk membicarakan langkah-langkah apa yang harus diambil terkait pemberiataan yang sudah viral tersebut," katanya.
Dalam surat kepada Jokowi, juga dituliskan doa para raja untuk kebaikan Jokowi.
Djamaluddin mengatakan gelar yang diberikan kepada Jokowi merupakan kehormatan tertinggi di masyarakat adat Maluku.
"Itu bukan gelar biasa, tapi gelar tertinggi di masyarakat adat Maluku, itu yang kami sesalkan," katanya.
Barang bukti yang dibawa ke Bareskrim, antara lain foto maupun tulisan yang diunggah akun Facebook Idisantika juga sejumlah komentar netizen.
"Kami menduga pasal yang akan dipakai pasal 311 tentang penistaan, pencemaran nama baik, UU ITE Pasal 27 ayat 3 kurang lebih enam tahun ancaman hukumannya. Kami berharap bahwa laporan ini disikapi penyidik. Kami mohon agar mendapatkan atensi dari bapak kapolri karena sesungguhnya pada saat penobatan hadir juga di tengah presiden bapak kapolri dan bapak panglima TNI. Foto beliau bertiga diunggah dan dikomentari yang bersangkutan," kata Djamaluddin.
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar