Suara.com - Majelis Latupati atau kumpulan raja-raja Maluku mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (7/3/2017). Mereka ingin minta waktu Presiden untuk bertemu dan membicarakan kasus dugaan penghinaan terhadap kehormatan para raja Maluku dan Jokowi yang dilakukan pemilik akun Facebook Indrisantika Kurniasari.
"Kami sudah mengirimnya tadi pagi, salah satu isinya memohon kesediaan dan waktu bapak Presiden, yang kiranya berkenan menerima para Latupati Maluku, gubernur Maluku, pimpinan DPRD Provinsi Maluku, perwakilan tokoh masyarakat Maluku dan perwakilan tim lawyer yang berjumlah 12 orang dalam rangka audiensi dan silaturahmi untuk melaporkan situasi dan kondisi Maluku saat ini dan proses hukum yang sedang berjalan," kata pengacara Majelis Latupati, Djamalludin Koedoeboen.
Langkah Majelis Latupati merupakan kelanjutan dari langkah enam raja yang melaporkan akun Facebook Indrisantika ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017). Kasus yang mereka perkarakan adalah komentar Indrisantika terhadap penampilan Presiden Jokowi ketika tengah berfoto bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Ketika itu, Jokowi memakai pakaian kebesaran adat Maluku. “Maaf mau tanya ni!! Raja Kodok pake baju adat daerah mana yah…??? Apa doi ingin bersaing dengan King Salman ya…? Sampai segitunya dalam mencari kostu,. hanya karena ingin bersaing dengan King Salman,,,!!!!.”
Majelis Latupati sepakat mendorong polisi untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
"Kami sampaikan juga bahwa kehadiran mereka di Jakarta dalam rangka berkoodinasi dengan tokoh masyarakat Maluku yang ada di Jakarta untuk membicarakan langkah-langkah apa yang harus diambil terkait pemberiataan yang sudah viral tersebut," katanya.
Dalam surat kepada Jokowi, juga dituliskan doa para raja untuk kebaikan Jokowi.
Djamaluddin mengatakan gelar yang diberikan kepada Jokowi merupakan kehormatan tertinggi di masyarakat adat Maluku.
"Itu bukan gelar biasa, tapi gelar tertinggi di masyarakat adat Maluku, itu yang kami sesalkan," katanya.
Barang bukti yang dibawa ke Bareskrim, antara lain foto maupun tulisan yang diunggah akun Facebook Idisantika juga sejumlah komentar netizen.
"Kami menduga pasal yang akan dipakai pasal 311 tentang penistaan, pencemaran nama baik, UU ITE Pasal 27 ayat 3 kurang lebih enam tahun ancaman hukumannya. Kami berharap bahwa laporan ini disikapi penyidik. Kami mohon agar mendapatkan atensi dari bapak kapolri karena sesungguhnya pada saat penobatan hadir juga di tengah presiden bapak kapolri dan bapak panglima TNI. Foto beliau bertiga diunggah dan dikomentari yang bersangkutan," kata Djamaluddin.
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta
-
Beban Ganda Perempuan Kepala Keluarga: Bangun Jam Lima pagi, Malam Masih Menghitung Setoran
-
Solusi Budget Tipis! Cek Tahun Daihatsu Xenia Bekas di Bawah 100 Juta yang Masih Layak Pinang
-
Kejagung: Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku Meski Penyidikan Diambil Alih
-
Hino Perkuat Jaringan Logistik Jawa Timur dengan Dealer Baru di Banyuwangi
-
Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom
-
4 Inspirasi OOTD Y2K Summer Style ala Asa BABYMONSTER yang Playful Abis!
-
Shin Tae-yong Mulai Revolusi di Persija, Pemain Macan Kemayoran Wajib Tunduk pada Aturan Disiplin
-
Tradisi Teknologi Selama 40.000 Tahun di Sulawesi Selatan Terungkap
-
Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm Perlindungan Anak di Era Digital