Pengacara Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2017). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kapitra Ampera meyakini pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat kalah di pilkada Jakarta putaran kedua melawan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Kalah dia," kata Kapitra kepada Suara.com, Selasa (7/3/2017).
Menurut Kapitra faktor yang berpotensi membuat Ahok kalah, antara lain sikap arogan yang membuat sebagian masyarakat tidak bersimpati. Kapitra menyontohkan sikap Ahok ketika walk out dari rapat pleno penetapan peserta pilkada putaran kedua yang diselenggarakan KPU Jakarta.
"Itu kan kelihatan kerdilnya jiwa Ahok. Arogannya. Jiwanya kerdil. Dia menunjukkan arogansinya. Dia yang salah masuk, orang yang disalahkan. Pemimpin kayak gitu nggak layak memimpin," ujarnya.
Dalam kasus dugaan penodaan agama, Ahok sudah menjadi terdakwa, tetapi dia tidak ditahan. Kapitra juga menyoroti status hukum Ahok sebagai terdakwa, tetapi dia tidak dinonaktifkan dari jabatan gubernur.
"Orang terluka dengan cara-cara yang diperlakukan kayak gini. Orang jadi tersangka aja ditahan, ini Ahok jadi terdakwa nggak ditahan. Terus secara amanah undang-undang diberhentikan, ini malah dikasih cuti," kata dia.
Kapitra meyakini Ahok tidak akan mendapatkan dukungan dari partai-partai berbasis Islam.
"Insya Allah nggak ada pilihan lagi (gabung ke nomor tiga). Insya Allah bergabung," kata dia.
"Kalah dia," kata Kapitra kepada Suara.com, Selasa (7/3/2017).
Menurut Kapitra faktor yang berpotensi membuat Ahok kalah, antara lain sikap arogan yang membuat sebagian masyarakat tidak bersimpati. Kapitra menyontohkan sikap Ahok ketika walk out dari rapat pleno penetapan peserta pilkada putaran kedua yang diselenggarakan KPU Jakarta.
"Itu kan kelihatan kerdilnya jiwa Ahok. Arogannya. Jiwanya kerdil. Dia menunjukkan arogansinya. Dia yang salah masuk, orang yang disalahkan. Pemimpin kayak gitu nggak layak memimpin," ujarnya.
Dalam kasus dugaan penodaan agama, Ahok sudah menjadi terdakwa, tetapi dia tidak ditahan. Kapitra juga menyoroti status hukum Ahok sebagai terdakwa, tetapi dia tidak dinonaktifkan dari jabatan gubernur.
"Orang terluka dengan cara-cara yang diperlakukan kayak gini. Orang jadi tersangka aja ditahan, ini Ahok jadi terdakwa nggak ditahan. Terus secara amanah undang-undang diberhentikan, ini malah dikasih cuti," kata dia.
Kapitra meyakini Ahok tidak akan mendapatkan dukungan dari partai-partai berbasis Islam.
"Insya Allah nggak ada pilihan lagi (gabung ke nomor tiga). Insya Allah bergabung," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026