Pemeriksaan perdana tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP, Sugiharto, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/10).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perdana proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Kamis (9/3/2017). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dikabarkan tidak boleh disiarkan secara langsung atau live.
Proyek yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun telah menjerat dua orang tersangka, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman. Selain dari pihak eksekutif, sejumlah anggota DPR dikabarkan juga ikut terlibat dalam proyek senilai Rp5,6 triliun ini.
Pernah menjadi anggota komisi II DPR priode 2009-2014, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak tahu apakah rekan-rekannya dulu banyak yang terlibat korupsi e-KTP atau tidak.
"Saya tidak tahu (banyak anggota DPR yang terlibat atau tidak). Saya kira bisa saja," ujar Ahok seusai menghadiri acara di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017) malam.
Meski dirinya sempat melakukan pembahasan proyek e-KTP saat di komisi II, Ahok menegaskan tidak menerima aliran dana proyek tersebut. Sebab, dia merupakan anggota dewan yang paling keras dengan pengadaan proyek itu.
"Karena aku tidak pernah terima duit dari dulu, dan kamu kalau lihat berita, rekaman yang ada di DPR saat itu saya paling keras. Malah saya katakan kita tidak perlu bikin e-ktp sendiri," kata Ahok.
Ahok mengakui, saat itu, pernah mengusulkan pembuatan e-KTP dilakukan oleh setiap bank-bank pemerintah daerah. Dengan begitu, ia meyakini tidak ada orang yang memiliki KTP ganda dan lebih murah pengadaannya. Jika ketahuan memiliki KTP ganda, orang tersebut bisa dikenakan dua NPWP.
"Bank lebih bagus sistemnya. BI kontrol orang dengan baik. Terus kalau daerah yang tidak terjangkau oleh bank, ada BRI sampai unit desa terkecil. Kenapa tidak mau manfaatkan bank seperti mahasiswa?" kata Ahok
Sebelum proyek e-KTP disetujui DPR, Ahok mengatakan sudah mengundurkan diri sebagai anggota komisi II karena mau persiapan maju menjadi calon wakil gubernur Jakarta mendampingi Joko Widodo pada tahun 2012.
"Saya tidak ikut sewaktu (pengesahan). Saya kan sudah keluar, udah tidak di DPR," tandasnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana