Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. [Suara.com/Dian Rosmala]
Penyidik kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap calon wakil gubernur Jakarta Sandiaga Uno, Jumat (10/3/2017). Sandiaga akan dimintai keterangan terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Betul, sebagai saksi saja," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang Komisaris Mustakim, Kamis (9/3/2017).
Sandiaga akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan polisi bernomor 1616/K/XI/2013/ Polres JP tertanggal 7 November 2013 atas nama pelapor Dini Indrawati Septiani.
Berdasarkan screen shot dari surat pemanggiilan yang beredar di kalangan wartawan, perkara tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 sekitar jam 06.30 WIB dan pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2013 sekitar jam 17.00 WIB di Gelora Bung Karno, Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Kejadiannya di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan," kata dia
Mustakim belum mau menjelaskan lebih jauh mengenai kasus tersebut.
"Nanti saja," kata dia.
"Betul, sebagai saksi saja," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang Komisaris Mustakim, Kamis (9/3/2017).
Sandiaga akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan polisi bernomor 1616/K/XI/2013/ Polres JP tertanggal 7 November 2013 atas nama pelapor Dini Indrawati Septiani.
Berdasarkan screen shot dari surat pemanggiilan yang beredar di kalangan wartawan, perkara tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 sekitar jam 06.30 WIB dan pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2013 sekitar jam 17.00 WIB di Gelora Bung Karno, Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Kejadiannya di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan," kata dia
Mustakim belum mau menjelaskan lebih jauh mengenai kasus tersebut.
"Nanti saja," kata dia.
Komentar
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang