- Komisi X DPR RI merampungkan draf RUU Sisdiknas pada Juli 2026 yang mengatur reformasi sistem pendidikan nasional secara menyeluruh.
- RUU ini mencakup perluasan wajib belajar 13 tahun, penguatan perlindungan hukum bagi guru, serta standarisasi mutu pendidikan nasional.
- Draf tersebut akan diserahkan kepada Baleg DPR RI guna menjalani proses harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.
Suara.com - Komisi X DPR RI resmi merampungkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang membawa sejumlah perubahan besar dalam sistem pendidikan nasional.
Mulai dari perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, penguatan perlindungan guru dan siswa, hingga kewenangan pemerintah pusat mengambil alih sementara pengelolaan pendidikan di daerah yang gagal memenuhi standar pelayanan minimal.
Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, mengatakan draf yang terdiri atas 16 bab dan 257 pasal itu merupakan hasil pembahasan panjang bersama berbagai pemangku kepentingan sejak Januari 2025.
"Salah satu milestone terpenting pada hari ini adalah jika masing-masing fraksi sudah memberikan persetujuannya, kita bisa memberikan draf ini ke Baleg," kata Hetifah dalam rapat kerja Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Salah satu perubahan paling menonjol dalam draf RUU tersebut adalah perluasan program wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun. Tambahan satu tahun dialokasikan untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai fondasi pembentukan karakter dan kemampuan belajar anak.
Selain itu, kurikulum juga diperkuat melalui penegasan pendidikan karakter, literasi, numerasi, penguasaan teknologi, serta penguatan nilai-nilai Pancasila tanpa menghilangkan muatan lokal.
RUU ini juga mulai memperkenalkan sistem kredensial mikro sejak jenjang pendidikan menengah sebagai bekal keterampilan yang lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Di saat yang sama, akses pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas turut diperkuat.
Di bidang tata kelola, Komisi X memasukkan ketentuan baru mengenai pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi birokrasi pendidikan.
"Hal baru terkait penggunaan teknologi informasi untuk tata kelola pendidikan. Ini juga adalah hal baru yang tidak ada di dalam undang-undang sebelumnya," kata Hetifah.
Baca Juga: Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!
Draf RUU juga memberi kewenangan lebih besar kepada pemerintah pusat untuk menjamin mutu pendidikan di seluruh daerah.
Apabila pemerintah daerah dinilai tidak mampu memenuhi standar pelayanan minimal, pemerintah pusat dapat mengambil alih sementara penyelenggaraan pendidikan.
Merespons maraknya kasus kekerasan di lingkungan sekolah, Komisi X juga memasukkan bab khusus mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan.
Aturan tersebut mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, hingga diskriminasi, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
"Poin pentingnya adalah pendekatan perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik diperkuat karena banyak juga tuntutan khususnya dari guru-guru yang merasa mungkin saat ini kurang terlindungi secara hukum dan sekolah wajib memiliki mekanisme penanganannya," jelas Hetifah.
Tak hanya itu, RUU Sisdiknas juga menegaskan kembali posisi keluarga sebagai fondasi utama pendidikan, khususnya pada masa awal pertumbuhan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?
-
Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie
-
Brankas Berisi Dolar Disita di Cafe de'CLAN, Nama Jampidsus Febrie Adriansyah Ikut Terseret