Suara.com - Para pembesar yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi prroyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012, ramai-ramai membantah hasil telisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPI) itu.
Setidaknya, Ketua DPR Setya Novanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, mantan Ketua DPR Marzuki Alie, adalah sedikit dari puluhan pembesar yang sudah membantah telah menerima uang rasuah tersebut.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak mempersoalkan bantahan-bantahan para pembesar yang namanya tercantum dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.
"Silakan saja para pihak membantahnya. Tapi, KPK tentu punya kewenangan dan kewajiban mencari informasi dan bukti yang lain," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Febri menuturkan, bantahan seperti itu bukan hal baru dalam dunia pemberantasan patgulipat uang negara.
Selama 13 tahun eksistensi KPK, sambung Febri, setiap terduga pasti membantah. ”Tapi, lama kelamaan, orang itu juga akan mengakui perbuatannya,” imbuhnya.
Menurutnya, para terduga seperti anggota DPR atau mantan legislator yang merasa menerima uang haram proyek e-KTP, lebih baik berpikir mengembalikannya kepada KPK.
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut mengatakan, KPK tidak sembarangan menerakan nama-nama para pembesar itu dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri dalam sidang perdana kasus e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).
”Nama-nama mereka ditulis berdasarkan fakta. Karena itu juga KPK berani untuk menaikkan status perkara yang kerugian negaranya mencapai Rp2,3 triliun tersebut ke tingkat penyidikan pada Tahun 2014," kata dia.
Baca Juga: Sandiaga Puji Polsek Tanah Abang Temukan Kasus 2013, Maksudnya?
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan