Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad (kiri) [suara.com/Oke Atmaja]
Pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan KPK harus mengungkapkan skandal proyek pengadaan KTP berbasis elektronik yang diduga melibatkan sebagian anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.
"KPK harus ungkapkan sedemikian rupa orang yang pantas jadi terdakwa tersangka selama alat bukti yang cukup minimal dua alat bukti. Jadi nggak ada alasan bagi KPK untuk tidak menetapkan siapa yang dinyatakan terlibat dalam kasus E-KTP ini, " ujar Ray kepada Suara.com, Jumat (10/3/2017).
Nama-nama tokoh berpengaruh masuk dalam berkas dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, kemarin. Mereka diduga kecipratan duit fee proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Ray mengapresiasi KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo yang belum genap dua tahun sudah menunjukkan taji.
"Baru dua tahun menjadi anggota KPK, KPK juga sudah dalam posisi 'nggak ada takut-takutnya.' Kalau dilihat, kan belum dua tahun menjadi anggota KPK, tapi sudah berani mengungkap sampai 4 sampai 5 tahun kasus yang kita nantikan dengan tingkat kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun," kata dia.
Ray menilai KPK menunjukkan sikap tidak main-main dalam memberantas korupsi.
"Kalau dari situ saya melihat KPK itu artinya sudah dalam posisi nggak akan main-main dengan kasus ini," kata dia.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah berharap itu tidak terjadi.
"Kami fokus di proses hukum saja, dikoridor hukum dan tekanan politik kami harap tidak ada kepada KPK," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Febri berharap pihak-pihak yang namanya disebutkan terdakwa menghormati proses hukum yang sekarang sedang berlangsung. Bukan sebaliknya.
"Karena seharusnya politik yang baik bisa mendukung kebijakan KPK, seperti halnya masyarakat yang ingin agar penanganan kasus korupsi. Namun kalau, ada tekanan politik itu tentu kami akan maksimalkan proses hukumnya," katanya.
"KPK harus ungkapkan sedemikian rupa orang yang pantas jadi terdakwa tersangka selama alat bukti yang cukup minimal dua alat bukti. Jadi nggak ada alasan bagi KPK untuk tidak menetapkan siapa yang dinyatakan terlibat dalam kasus E-KTP ini, " ujar Ray kepada Suara.com, Jumat (10/3/2017).
Nama-nama tokoh berpengaruh masuk dalam berkas dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, kemarin. Mereka diduga kecipratan duit fee proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Ray mengapresiasi KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo yang belum genap dua tahun sudah menunjukkan taji.
"Baru dua tahun menjadi anggota KPK, KPK juga sudah dalam posisi 'nggak ada takut-takutnya.' Kalau dilihat, kan belum dua tahun menjadi anggota KPK, tapi sudah berani mengungkap sampai 4 sampai 5 tahun kasus yang kita nantikan dengan tingkat kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun," kata dia.
Ray menilai KPK menunjukkan sikap tidak main-main dalam memberantas korupsi.
"Kalau dari situ saya melihat KPK itu artinya sudah dalam posisi nggak akan main-main dengan kasus ini," kata dia.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah berharap itu tidak terjadi.
"Kami fokus di proses hukum saja, dikoridor hukum dan tekanan politik kami harap tidak ada kepada KPK," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Febri berharap pihak-pihak yang namanya disebutkan terdakwa menghormati proses hukum yang sekarang sedang berlangsung. Bukan sebaliknya.
"Karena seharusnya politik yang baik bisa mendukung kebijakan KPK, seperti halnya masyarakat yang ingin agar penanganan kasus korupsi. Namun kalau, ada tekanan politik itu tentu kami akan maksimalkan proses hukumnya," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba