Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad (kiri) [suara.com/Oke Atmaja]
Pengamat politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan KPK harus mengungkapkan skandal proyek pengadaan KTP berbasis elektronik yang diduga melibatkan sebagian anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.
"KPK harus ungkapkan sedemikian rupa orang yang pantas jadi terdakwa tersangka selama alat bukti yang cukup minimal dua alat bukti. Jadi nggak ada alasan bagi KPK untuk tidak menetapkan siapa yang dinyatakan terlibat dalam kasus E-KTP ini, " ujar Ray kepada Suara.com, Jumat (10/3/2017).
Nama-nama tokoh berpengaruh masuk dalam berkas dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, kemarin. Mereka diduga kecipratan duit fee proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Ray mengapresiasi KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo yang belum genap dua tahun sudah menunjukkan taji.
"Baru dua tahun menjadi anggota KPK, KPK juga sudah dalam posisi 'nggak ada takut-takutnya.' Kalau dilihat, kan belum dua tahun menjadi anggota KPK, tapi sudah berani mengungkap sampai 4 sampai 5 tahun kasus yang kita nantikan dengan tingkat kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun," kata dia.
Ray menilai KPK menunjukkan sikap tidak main-main dalam memberantas korupsi.
"Kalau dari situ saya melihat KPK itu artinya sudah dalam posisi nggak akan main-main dengan kasus ini," kata dia.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah berharap itu tidak terjadi.
"Kami fokus di proses hukum saja, dikoridor hukum dan tekanan politik kami harap tidak ada kepada KPK," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Febri berharap pihak-pihak yang namanya disebutkan terdakwa menghormati proses hukum yang sekarang sedang berlangsung. Bukan sebaliknya.
"Karena seharusnya politik yang baik bisa mendukung kebijakan KPK, seperti halnya masyarakat yang ingin agar penanganan kasus korupsi. Namun kalau, ada tekanan politik itu tentu kami akan maksimalkan proses hukumnya," katanya.
"KPK harus ungkapkan sedemikian rupa orang yang pantas jadi terdakwa tersangka selama alat bukti yang cukup minimal dua alat bukti. Jadi nggak ada alasan bagi KPK untuk tidak menetapkan siapa yang dinyatakan terlibat dalam kasus E-KTP ini, " ujar Ray kepada Suara.com, Jumat (10/3/2017).
Nama-nama tokoh berpengaruh masuk dalam berkas dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, kemarin. Mereka diduga kecipratan duit fee proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Ray mengapresiasi KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo yang belum genap dua tahun sudah menunjukkan taji.
"Baru dua tahun menjadi anggota KPK, KPK juga sudah dalam posisi 'nggak ada takut-takutnya.' Kalau dilihat, kan belum dua tahun menjadi anggota KPK, tapi sudah berani mengungkap sampai 4 sampai 5 tahun kasus yang kita nantikan dengan tingkat kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun," kata dia.
Ray menilai KPK menunjukkan sikap tidak main-main dalam memberantas korupsi.
"Kalau dari situ saya melihat KPK itu artinya sudah dalam posisi nggak akan main-main dengan kasus ini," kata dia.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah berharap itu tidak terjadi.
"Kami fokus di proses hukum saja, dikoridor hukum dan tekanan politik kami harap tidak ada kepada KPK," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2017).
Febri berharap pihak-pihak yang namanya disebutkan terdakwa menghormati proses hukum yang sekarang sedang berlangsung. Bukan sebaliknya.
"Karena seharusnya politik yang baik bisa mendukung kebijakan KPK, seperti halnya masyarakat yang ingin agar penanganan kasus korupsi. Namun kalau, ada tekanan politik itu tentu kami akan maksimalkan proses hukumnya," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda 2 Pekan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan