Jaksa penuntut umum mengapresiasi soal putusan banding terpidana, Jessica Kumala Wongso yang ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperkuat putusan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tanggapan saya, ya berarti sependapat kan ya, Pengadilan Tinggi dengan putusan PN Pusat ya," kata salah satu JPU, Ardito Muwardi kepada Suara.com, Senin (13/3/2017).
Namun, Ardito mengaku pihaknya belum mendapatkan salinan resmi dari PN Jakpus soal putusan banding yang telah dijatuhkan PT DKI Jakarta. Oleh karena itu, Ardito enggan berkomentar banyak. Informasi jika ditolaknya banding Jessica baru dirinya ketahui dari kalangan wartawan.
"Saya belum terima salinan putusannya. Saya belum dengar, malahan. Oh kalau (bandingnya ditolak) gitu syukurlah. Terimakasih dikasih infonya," kata Ardito.
Dari info tersebut, dia meminta awak media untuk meminta tanggapan langsung dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo soal putusan PT DKI yang menolak upaya banding Jessica.
"Mungkin nanti aja, pak Kasipenkum Kejati, pak Waluyo. Saya belum melihat, jadi belum bisa kasih komentar banyak. Silahkan nanti kami nunggu pimpinan, seperti apa," kata dia.
Secara terpisah, Kasipenkum Kejati DKI, Waluyo juga belum bisa berkomentar lebih soal ditolaknya banding Jessica. Dia hanya menyampaikan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT DKI Jakarta.
"Informasinya seperti itu (banding Jessica ditolak), tapi kami belum menerimanya secara resmi dari Pengadilan Tinggi Jakarta, saat ini kami sedang cek (ke PT DKI)," kata Waluyo.
Baca Juga: Banding Ditolak, Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke MA
Sebelumnya, PT DKI Jakarta menjatuhkan putusan yang intinya menolak banding yang diajukam Jessica. Majelis hakim PT DKI Jakarta malah memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim PN Jakpus.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas PN Jakpus, Jamaluddin Somasir kepada Suara.com.
Dalam putusan tersebut, kata dia Majelis Hakim PT DKI juga meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Menetapkan supaya terdakwa (tetap) berada dalam tahanan," kata dia.
PT DKI Jakarta juga membeban biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan banding diketuai Elang Prakoso Wibowo dan dua Hakim Anggota yakni Pramodana K.K Atmadja dan Sri Anggarwati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi