Jaksa penuntut umum mengapresiasi soal putusan banding terpidana, Jessica Kumala Wongso yang ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperkuat putusan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tanggapan saya, ya berarti sependapat kan ya, Pengadilan Tinggi dengan putusan PN Pusat ya," kata salah satu JPU, Ardito Muwardi kepada Suara.com, Senin (13/3/2017).
Namun, Ardito mengaku pihaknya belum mendapatkan salinan resmi dari PN Jakpus soal putusan banding yang telah dijatuhkan PT DKI Jakarta. Oleh karena itu, Ardito enggan berkomentar banyak. Informasi jika ditolaknya banding Jessica baru dirinya ketahui dari kalangan wartawan.
"Saya belum terima salinan putusannya. Saya belum dengar, malahan. Oh kalau (bandingnya ditolak) gitu syukurlah. Terimakasih dikasih infonya," kata Ardito.
Dari info tersebut, dia meminta awak media untuk meminta tanggapan langsung dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo soal putusan PT DKI yang menolak upaya banding Jessica.
"Mungkin nanti aja, pak Kasipenkum Kejati, pak Waluyo. Saya belum melihat, jadi belum bisa kasih komentar banyak. Silahkan nanti kami nunggu pimpinan, seperti apa," kata dia.
Secara terpisah, Kasipenkum Kejati DKI, Waluyo juga belum bisa berkomentar lebih soal ditolaknya banding Jessica. Dia hanya menyampaikan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT DKI Jakarta.
"Informasinya seperti itu (banding Jessica ditolak), tapi kami belum menerimanya secara resmi dari Pengadilan Tinggi Jakarta, saat ini kami sedang cek (ke PT DKI)," kata Waluyo.
Baca Juga: Banding Ditolak, Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke MA
Sebelumnya, PT DKI Jakarta menjatuhkan putusan yang intinya menolak banding yang diajukam Jessica. Majelis hakim PT DKI Jakarta malah memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim PN Jakpus.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas PN Jakpus, Jamaluddin Somasir kepada Suara.com.
Dalam putusan tersebut, kata dia Majelis Hakim PT DKI juga meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Menetapkan supaya terdakwa (tetap) berada dalam tahanan," kata dia.
PT DKI Jakarta juga membeban biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan banding diketuai Elang Prakoso Wibowo dan dua Hakim Anggota yakni Pramodana K.K Atmadja dan Sri Anggarwati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
KPF: Eskalasi Demo Agustus Dipicu Kematian Affan Kurniawan yang Tak Segera Ditangani Polisi
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
Terkini
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai
-
Respons Teror ke Ketua BEM UGM, Mensesneg: Kritik Sah Saja, Tapi Kedepankan Adab Ketimuran
-
Golkar Dukung Penuh Diplomasi 'Mengalir Tak Hanyut' Prabowo di AS
-
KPF: Eskalasi Demo Agustus Dipicu Kematian Affan Kurniawan yang Tak Segera Ditangani Polisi
-
Bukan Soal Beda Pendapat, Menkes Ungkap Alasan dr. Piprim Dipecat
-
1,7 Juta KPM Daerah Bencana Sumatra Terima Bansos
-
Gaya Prabowo Hadapi Konglomerat Berbeda dengan Jokowi: Tertutup, Berbasis Data Satgas