Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang dilakukan terpidana kasus pembunuhan Jessica Kumala Wongso. Putusan banding tersebut dibacakan pada 7 Maret 2017 lalu.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016 yang dimohonkan banding tersebut," kata Humas PN Jakpus, Jamaluddin Somasir kepada Suara.com, Senin (13/3/2017).
Dalam putusan tersebut, dia menjelaskan, Majelis Hakim PT DKI juga meminta agar Jessica tetap ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan," kata dia.
PT DKI Jakarta juga membebankan biaya perkara sebesar Rp2 ribu.
Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan banding diketuai Elang Prakoso Wibowo dan dua Hakim Anggota yakni Pramodana K.K Atmadja dan Sri Anggarwati.
Penunjukan tiga majelis hakim PT DKI Jakarta berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI tanggal 21 Desember 2016.
Jessica telah divonis 20 tahun penjara oleh Majelis PN Jakpus pada Kamis, 27 Oktober 2016. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida. Mirna meregang nyawa usai meminum es kopi Vietnam yang dibubuhi racun sianida.
Baca Juga: Dihancurkan ISIS, Ditemukan Istana Kuno di Bawah Makam Nabi Yunus
Berita Terkait
-
Apa Kabar Jessica Wongso? Seperti Ini Aktivitasnya di Penjara
-
Kondisi Jessica Wongso di Penjara Sekarang Miris, Badannya Kurus
-
Angelina, Jessica, dan Siti Masih Bisa Pilih Cagub Jakarta
-
Kenapa Angie dan Jessica Wongso Tak Bisa Pilih Cagub Jakarta?
-
Di Penjara, Jessica Kangen Pulang, Ingin Bobok di Kasur
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Harga Daging Ayam Melonjak Drastis, Pemkot Pekanbaru: Masih di Bawah HAP
-
Penjelasan Kemenko Perekonomian Soal Emas 1.800 Ton Milik Masyarakat Indonesia
-
Di Hari Jadi Ke-81 Jateng, Gubernur Luthfi Serukan Kebersamaan dalam Membangun Daerah
-
Mahasiswa PPG Unisri Solo Edukasi Karang Taruna soal 3A dan Latih Kreativitas Ecoprint
-
Manga Survival Leviathan Dapat Adaptasi Live Action, Tayang Februari 2027
-
Review Film Back to the 90s: Sensasi Nostalgia Era Boyband yang Penuh Warna
-
BPBD Kota Samarinda Petakan Kawasan Rawan Kabut Asap Dampak Karhutla
-
Kabut Asap, Dinas Kesehatan Riau Siapkan 18 Ribu Masker untuk Pelalawan
-
Aturan Feng Shui Dapur, Jangan Biarkan Rezeki Hangus karena Salah Letak Kompor
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi