Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemasangan spanduk yang mengimbau warga tidak menyalatkan jenazah warga Muslim tertentu memicu perpecahan dalam masyarakat.
"Spanduk-spanduk di sejumlah rumah ibadah kita, tidak menyalatkan jenazah tertentu meski sesama Muslim, menimbulkan polarisasi tajam di tengah masyarakat," kata Lukman di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Seharusnya imbauan semacam itu tidak boleh ada karena menyalatkan jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi umat Islam. Fardhu kifayah berarti jika tidak ada satupun Muslim di suatu kawasan menyalatkan jenazah warga Muslim maka berdosalah setiap orang Islam di daerah itu.
"Yang bisa saya lakukan adalah mengajak, mengimbau untuk menjadikan rumah ibadah sebagai tempat suci menebarkan ajaran-ajaran kedamaian, kerukunan, kasih sayang, tempat yang menjadi jaminan tempat aman adalah rumah ibadah," katanya.
"Tidak justru sebaliknya, kita menjadikan tempat ibadah sebagai tempat yang berpotensi memunculkan konflik atau sengketa di antara kita," tambah dia.
Lukman mengatakan Kementerian Agama tidak dapat menindak pengurus masjid/mushala yang menolak menyalatkan jenazah warga Muslim tertentu karena memang tidak punya kewenangan untuk
"Saya tidak bisa. Rumah ibadah ini otonom. Hanya penegak hukum yang punya kewenangan menindak," kata dia.
Namun dia mengimbau para pemuka agama turut mempromosikan kerukunan umat beragama dengan mengajak tidak melakukan diskriminasi terhadap jenazah Muslim lainnya.
"Setiap kita agar memberi sumbangsih dalam menciptakan kerukunan umat beragama," kata dia. (Antara)
Baca Juga: Imam Besar Istiqlal: Berdosa Massal Manakala Tolak Salati Jenazah
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan