Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).
Ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono keberatan dengan dihadirkannya saksi ahli bidang hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017). Edward merupakan saksi ahli meringankan yang didatangkan pengacara Ahok dalam sidang yang ke 14.
Ali menilai tidak etis saksi yang sebelumnya tak jadi didatangkan jaksa, kini malah didatangkan pengacara terdakwa.
"Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami. Ahli mengatakan, 'kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum.' Ini semacam ultimatum," ujar Ali dalam persidangan.
Jaksa tak jadi menghadirkan Edward sebagai saksi ketika itu karena Edward sudah berkomunikasi dengan tim penasihat hukum Ahok.
"Ini tidak etis, dari awal dia tahu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari penyidik, kenapa berhubungan dengan kuasa hukum?" kata Ali.
Tapi, kuasa hukum Ahok menolak dianggap tak etis dalam menghadirkan Edward sebagai saksi meringankan.
"Kesepakatan (soal Edward jadi saksi ahli) tanggal 28 Februari 2017, tidak ada keberatan sedikit pun (dari JPU). Tiba-tiba di sini buat suatu persoalan, menurut kami ini itikad kurang bagus," kata kuasa hukum Ahok.
Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan bahwa Edward bisa memberikan keterangan di persidangan.
"Apapun keterangan ahli, akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi," kata Dwiarso.
Ali menilai tidak etis saksi yang sebelumnya tak jadi didatangkan jaksa, kini malah didatangkan pengacara terdakwa.
"Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami. Ahli mengatakan, 'kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum.' Ini semacam ultimatum," ujar Ali dalam persidangan.
Jaksa tak jadi menghadirkan Edward sebagai saksi ketika itu karena Edward sudah berkomunikasi dengan tim penasihat hukum Ahok.
"Ini tidak etis, dari awal dia tahu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari penyidik, kenapa berhubungan dengan kuasa hukum?" kata Ali.
Tapi, kuasa hukum Ahok menolak dianggap tak etis dalam menghadirkan Edward sebagai saksi meringankan.
"Kesepakatan (soal Edward jadi saksi ahli) tanggal 28 Februari 2017, tidak ada keberatan sedikit pun (dari JPU). Tiba-tiba di sini buat suatu persoalan, menurut kami ini itikad kurang bagus," kata kuasa hukum Ahok.
Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan bahwa Edward bisa memberikan keterangan di persidangan.
"Apapun keterangan ahli, akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi," kata Dwiarso.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Belajar dari Broken String Aurelie Moeremans: Mengapa Korban Sulit Lepas dari Jerat Pelaku?
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting
-
Mayat Pria Tanpa Identitas dengan Luka Lebam Mengapung di Kali Ciliwung, Korban Pembunuhan?
-
Presiden Prabowo Dukung Penuh Sasakawa Foundation Berantas Kusta di Indonesia
-
MBG Selama Ramadan Dianggap Penting Agar Nutrisi Anak Tetap Terpenuhi