Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2).
Ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono keberatan dengan dihadirkannya saksi ahli bidang hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017). Edward merupakan saksi ahli meringankan yang didatangkan pengacara Ahok dalam sidang yang ke 14.
Ali menilai tidak etis saksi yang sebelumnya tak jadi didatangkan jaksa, kini malah didatangkan pengacara terdakwa.
"Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami. Ahli mengatakan, 'kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum.' Ini semacam ultimatum," ujar Ali dalam persidangan.
Jaksa tak jadi menghadirkan Edward sebagai saksi ketika itu karena Edward sudah berkomunikasi dengan tim penasihat hukum Ahok.
"Ini tidak etis, dari awal dia tahu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari penyidik, kenapa berhubungan dengan kuasa hukum?" kata Ali.
Tapi, kuasa hukum Ahok menolak dianggap tak etis dalam menghadirkan Edward sebagai saksi meringankan.
"Kesepakatan (soal Edward jadi saksi ahli) tanggal 28 Februari 2017, tidak ada keberatan sedikit pun (dari JPU). Tiba-tiba di sini buat suatu persoalan, menurut kami ini itikad kurang bagus," kata kuasa hukum Ahok.
Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan bahwa Edward bisa memberikan keterangan di persidangan.
"Apapun keterangan ahli, akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi," kata Dwiarso.
Ali menilai tidak etis saksi yang sebelumnya tak jadi didatangkan jaksa, kini malah didatangkan pengacara terdakwa.
"Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami. Ahli mengatakan, 'kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum.' Ini semacam ultimatum," ujar Ali dalam persidangan.
Jaksa tak jadi menghadirkan Edward sebagai saksi ketika itu karena Edward sudah berkomunikasi dengan tim penasihat hukum Ahok.
"Ini tidak etis, dari awal dia tahu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari penyidik, kenapa berhubungan dengan kuasa hukum?" kata Ali.
Tapi, kuasa hukum Ahok menolak dianggap tak etis dalam menghadirkan Edward sebagai saksi meringankan.
"Kesepakatan (soal Edward jadi saksi ahli) tanggal 28 Februari 2017, tidak ada keberatan sedikit pun (dari JPU). Tiba-tiba di sini buat suatu persoalan, menurut kami ini itikad kurang bagus," kata kuasa hukum Ahok.
Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan bahwa Edward bisa memberikan keterangan di persidangan.
"Apapun keterangan ahli, akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi," kata Dwiarso.
Komentar
Berita Terkait
-
JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!
-
Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Ustaz Abdul Somad Unggah Foto Bareng Jusuf Kalla, Singgung Soal 'Makar'
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
JK Murka Dituduh Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Mana Saya Kasih Rp 5 Miliar?
-
Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?
-
Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
-
Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya
-
Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan
-
Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok
-
Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung
-
PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila