Suara.com - Seorang wanita Australia dan kekasihnya yang berkebangsaan Inggris divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, karena dinyatakan bersalah membunuh seorang polisi lalu lintas (polantas) di pulau Dewata tersebut.
Kedua terpidana itu, seperti dilansir AFP, Senin (13/3/2017), ialah Sara Connor dan kekasihnya yang juga berprofesi sebagai disc jockey (DJ) David Taylor. Sara (46) divonis empat tahun penjara, dan David (34) dijatuhi hukuman enam tahun berada dalam terungku Indonesia.
Keduanya dinilai bersalah karena mengeroyok Polantas Aipda I Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Bali, bulan Agustus tahun 2016.
Dalam persidangan, David berkukuh tidak bersalah karena dirinya hanya membela diri saat terlibat perkelahian dengan Sudarsa. Ia mengakui, menyerang Sudarsa karena mencurigai sang polisi mencuri tasnya.
David yang dikenal dengan sebutan DJ Nutzo ini menuturkan, tidak bermaksud membunuh Sudarsa. Sara, sang kekasih, juga berkukuh tidak terlibat apa pun dalam perkelahian tersebut.
Namun, majelis hakim meyakini kedua warga negara asing itu bersalah berdasarkan bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.
Keduanya dianggap merasa bersalah karena setelah kejadian itu, David maupun Sara berupaya menghilangkan identitas Sudarsa. Salah satunya adalah, merusak kartu identitas sang polisi.
"Kedua terdakwa terbukti menyerang korban secara bersama-sama, menyebkan 42 titik luka, sehingga menyebabkan kematian," tegas Ketua Majelis Hakim I Made Pasek.
Terkait keputusan itu, David memastikan tidak mengajukan upaya banding. Sementara Sara menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu sepekan untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri