Meski penangguhan penahanannya telah dikabulkan, kasus dugaan pemufakatan makat yang menjerat aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai tersangka tetap diproses polisi.
"Tetap kok (proses hukumnya tetap jalan), namanya penangguhan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar, Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2017)
Menurut Argo, Sri Bintang juga mesti seminggu sekali untuk wajib lapor ke penyidik Polda Metro Jaya. Namun, Argo belum bisa menentukan harinya.
"Tentunya nanti penyidik yang menentukan lah. Seminggu sekali atau apa," kata dia.
Argo menambahkan saat ini polisi belum lagi menentukan jadwal pemeriksaan untuk Sri Bintang. Namun, apabila keterangannya masih diperlukan, polisi akan memerika kembali Sri Bintang.
"Ya tergantung penyidik seperti apa. Apa keterangan masih dibutuhkan atau tidak. Kalau tidak, ya nggak lah," kata dia.
Sri Bintang merupakan satu dari delapan tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Polisi menangkap Sri Bintang jelang aksi demonstrasi 4 November 2016 lalu.
Kemarin, polisi mengabulkan penangguhan penahanan Sri Bintang yang telah meringkuk di rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi mengabulkan penangguhan penahanan Sri Bintang dengan pertimbangan kesehatan. Penangguhan penahahan itu diajukan oleh istri Sri Bintang, Ernalia
Baca Juga: Kesehatannya Memburuk, Sri Bintang Pamungkas Dilepas Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan