Meski penangguhan penahanannya telah dikabulkan, kasus dugaan pemufakatan makat yang menjerat aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai tersangka tetap diproses polisi.
"Tetap kok (proses hukumnya tetap jalan), namanya penangguhan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar, Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2017)
Menurut Argo, Sri Bintang juga mesti seminggu sekali untuk wajib lapor ke penyidik Polda Metro Jaya. Namun, Argo belum bisa menentukan harinya.
"Tentunya nanti penyidik yang menentukan lah. Seminggu sekali atau apa," kata dia.
Argo menambahkan saat ini polisi belum lagi menentukan jadwal pemeriksaan untuk Sri Bintang. Namun, apabila keterangannya masih diperlukan, polisi akan memerika kembali Sri Bintang.
"Ya tergantung penyidik seperti apa. Apa keterangan masih dibutuhkan atau tidak. Kalau tidak, ya nggak lah," kata dia.
Sri Bintang merupakan satu dari delapan tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Polisi menangkap Sri Bintang jelang aksi demonstrasi 4 November 2016 lalu.
Kemarin, polisi mengabulkan penangguhan penahanan Sri Bintang yang telah meringkuk di rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi mengabulkan penangguhan penahanan Sri Bintang dengan pertimbangan kesehatan. Penangguhan penahahan itu diajukan oleh istri Sri Bintang, Ernalia
Baca Juga: Kesehatannya Memburuk, Sri Bintang Pamungkas Dilepas Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan