Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali memeriksa Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bachtiar Nasir. Ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang melalui rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan pemeriksaan terhadap Bachtiar merupakan penjadwalan ulang yang sebelumnya diagendakan, Senin (13/2/2017).
"Saya dengar sudah dilaksanakan pemeriksaan," kata Boy saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (16/2/2017).
Pemeriksaan Bachtiar untuk mendalami adanya dugaan penyalahgunaan uang melalui rekening yayasan tersebut. Diketahui, rekening yayasan itu untuk menampung dana umat dalam kegiatan aksi demonstrasi 11 November dan 2 Desember 2016 lalu untuk mendesak calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijebloskan ke penjara terkait kasus dugaaan penodaan agana
"Ada dugaan kaitannya dengan ini kan yayasan. Ada uang, ada penggunaan uang berkaitan yayasan dengan aktivitas pak Bachtiar. Berkaitan dengan aktivitas, berkaitan dengan penggunaan uang yang diterima yayasan," kata dia.
Namun, Boy belum bisa menjelaskan bagaimana adanya pengalihan dana yayasan yang diyakini termasuk dugaan pencucian uang. Sebab, kata dia, hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah penyidikan
"Itu dokumen penyidikan, hasilnya seperti apa saya tidak bisa jelaskan. Tidak bagus dibuka," kata dia.
Boy juya kembali tak mau menjawab ketika disinggung apakah Bachtiar berpeluang menjadi tersangka atau tidak dalam kasus tersebut. Dia hanya meminta awak media menunggu perkembangan dari penyidik.
"Lihat saja. tunggu saja pengumuman dari penyidik," katanya.
Baca Juga: Polisi Evaluasi Hasil Pemeriksaan Rizieq Cs Soal Kasus Makar
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan pegawai Bank BNI Syariah Islahudin Akbar.
Polisi menjerat Islahudin dengan Pasal 49 ayat 2 tentang Perbankan, Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 5 Undang-Undang Yayasan, Pasal 5 Undang-Undang Yayasan dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda