Suara.com - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ahmad Yusep Gunawan menyebutkan berkas 4 tersangka kasus penyebaran konten pornografi anak melalui akun Facebook Official Candys Group tidak disatukan. Hal itu karena tempat kejadian perkara dari masing-masing tersangka berbeda-beda.
"Tiap tersangka punya berkasnya masing-masing karena lokasinya beda-beda. Jadi total ada empat berkas," kata Ahmad ketika dihubungi, Kamis (16/3/2017).
Penyidik telah melimpahkan dua berkas dari dua tersangka yang berusia di bawah umur berinisial DF (laki-laki, 17 Tahun) dan SHDT (perempuan 16 tahun) ke jaksa penuntut umum. DF dan SHDT juga telah dititipkan juga ke Panti Sosial milik Dinas Sosial di Kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
"Untuk tersangka di bawah usia, dilokasikan di Dinas Sosial di Cipayung," kata dia.
Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu menjelaskan alasan penyidik mempercepat pelimpahan berkas DF dan SHDT, karena penyidik hanya memilik waktu 15 hari untuk menahan tersangka di bawah umur.
"Waktu penahanannya singkat, hanya 15 hari," kata Roberto.
Sebelumnya polisi telah mengungkap penyebaran konten adegan anak-anak melalui grup pedofil di akun Facebook bernama Official Candys Group. Empat tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Mereka adalah Wawan (27), Dede (24), DF (17) dan perempuan berinsial SHDW alias SHDT (16).
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI). Pasalnya, ada 11 grup lain yang diduga berasal dari berbagai negara yang terkoneksi langsung dengan akun Official Candys Group.
Baca Juga: Syarat Khusus Bisa Gabung ke Grup Facebook Pedofil Candys Group
Tag
Berita Terkait
-
Syarat Khusus Bisa Gabung ke Grup Facebook Pedofil Candys Group
-
Polisi Prediksi Korban Pedofil Candys Group Akan Bertambah
-
Admin Candys Terima Order Foto dan Video Seks Anak dari Bule
-
Berkas Dua Tersangka Sindikat Candys Group Dilimpahkan ke Jaksa
-
DPR Minta Polisi Bongkar Candys Group, Tempat Kumpul Pedofil
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka