Suara.com - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ahmad Yusep Gunawan menyebutkan berkas 4 tersangka kasus penyebaran konten pornografi anak melalui akun Facebook Official Candys Group tidak disatukan. Hal itu karena tempat kejadian perkara dari masing-masing tersangka berbeda-beda.
"Tiap tersangka punya berkasnya masing-masing karena lokasinya beda-beda. Jadi total ada empat berkas," kata Ahmad ketika dihubungi, Kamis (16/3/2017).
Penyidik telah melimpahkan dua berkas dari dua tersangka yang berusia di bawah umur berinisial DF (laki-laki, 17 Tahun) dan SHDT (perempuan 16 tahun) ke jaksa penuntut umum. DF dan SHDT juga telah dititipkan juga ke Panti Sosial milik Dinas Sosial di Kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
"Untuk tersangka di bawah usia, dilokasikan di Dinas Sosial di Cipayung," kata dia.
Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu menjelaskan alasan penyidik mempercepat pelimpahan berkas DF dan SHDT, karena penyidik hanya memilik waktu 15 hari untuk menahan tersangka di bawah umur.
"Waktu penahanannya singkat, hanya 15 hari," kata Roberto.
Sebelumnya polisi telah mengungkap penyebaran konten adegan anak-anak melalui grup pedofil di akun Facebook bernama Official Candys Group. Empat tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Mereka adalah Wawan (27), Dede (24), DF (17) dan perempuan berinsial SHDW alias SHDT (16).
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI). Pasalnya, ada 11 grup lain yang diduga berasal dari berbagai negara yang terkoneksi langsung dengan akun Official Candys Group.
Baca Juga: Syarat Khusus Bisa Gabung ke Grup Facebook Pedofil Candys Group
Tag
Berita Terkait
-
Syarat Khusus Bisa Gabung ke Grup Facebook Pedofil Candys Group
-
Polisi Prediksi Korban Pedofil Candys Group Akan Bertambah
-
Admin Candys Terima Order Foto dan Video Seks Anak dari Bule
-
Berkas Dua Tersangka Sindikat Candys Group Dilimpahkan ke Jaksa
-
DPR Minta Polisi Bongkar Candys Group, Tempat Kumpul Pedofil
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
Terkini
-
Avanza Hitam Hilang Kendali Tabrak Tenda Maulid di Kembangan Jakbar, Dua Orang Dirawat
-
Pasca Ledakan, Menteri PPPA Pastikan SMAN 72 Jakarta Aman: Senin Mulai Sekolah!
-
Mensos Sambut Positif Wacana Mantan Presiden Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional: Ambil yang Baik-Baik!
-
Proyek Ambisius Monumen Reog Ponorogo Kini 'Dibidik' KPK Usai Bupati Sugiri Jadi Tersangka
-
Ini Penampakan Uang Rp 500 Juta yang Diamankan KPK dari OTT Bupati Ponorogo
-
Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Begini Kronologi Bocah Bilqis Diculik Wanita Misterius
-
Drama Penculikan di Makassar Berakhir, Bocah Bilqis Ditemukan Selamat di Jambi Usai Sepekan Hilang
-
KPK Beberkan Aliran Suap Proyek RSUD Ponorogo: Bupati Sugiri Diduga Terima Rp 1,4 Miliar
-
Kasus Dugaan Suap Bupati Ponorogo: Diduga Minta Rp 1,5 Miliar ke Direktur RS untuk Amankan Jabatan
-
Pakai Rompi Oranye, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan