Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus kejahatan seksual dan pornografi melalui Official Candys Group di Facebook. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas dua dari empat tersangka admin Official Candys Group di Facebook kepada jaksa penuntut umum. Dua tersangka yakni DF (17) dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16). Grup tersebut beranggotakan ribuan orang yang diduga pedofil. Grup tersebut untuk berbagi foto dan video porno hubungan seksual dengan anak-anak.
"Empat tersangka tersebut, dua yang di bawah umur telah kami limpahkan tahap satu ke pihak JPU," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusep di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2017).
Ahmad menambahkan polisi juga memberikan pendampingan oleh tim psikolog kepada kedua tersangka.
"Sementara tetap terkait perlindungan hukum atau aturan hukum yang di bawah umur sesuai ketentuan tetap kami uji psikologi terkait motif atau lainnya," kata dia.
Ahmad mengatakan ruang penahanan kedua tersangka dipisahkan dengan tersangka lain yang sudah dewasa, yakni Wawan (27) dan Dede (22).
"Sementara kami tempatkan di tempat khusus," kata dia.
Polisi tidak terlalu membatasi keluarga untuk menjenguk tersangka DF dan SHDT.
"Artinya untuk keluarga kami berikan haknya pada kapasitas tertentu sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
DF mengaku sudah enam kali melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dua anak yang menjadi korban tak lain keponakan sendiri.
Sedangkan SHDW alias SHDT berperan membantu tersangka Wawan (27).
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Empat tersangka tersebut, dua yang di bawah umur telah kami limpahkan tahap satu ke pihak JPU," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusep di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2017).
Ahmad menambahkan polisi juga memberikan pendampingan oleh tim psikolog kepada kedua tersangka.
"Sementara tetap terkait perlindungan hukum atau aturan hukum yang di bawah umur sesuai ketentuan tetap kami uji psikologi terkait motif atau lainnya," kata dia.
Ahmad mengatakan ruang penahanan kedua tersangka dipisahkan dengan tersangka lain yang sudah dewasa, yakni Wawan (27) dan Dede (22).
"Sementara kami tempatkan di tempat khusus," kata dia.
Polisi tidak terlalu membatasi keluarga untuk menjenguk tersangka DF dan SHDT.
"Artinya untuk keluarga kami berikan haknya pada kapasitas tertentu sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
DF mengaku sudah enam kali melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dua anak yang menjadi korban tak lain keponakan sendiri.
Sedangkan SHDW alias SHDT berperan membantu tersangka Wawan (27).
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi menggandeng kementerian dan Federal Bureau of Investigation untuk mengungkapk kasus tersebut. Pasalnya, ada 11 grup serupa yang saling terkoneksi. Grup ini member-nya berasal dari berbagai negara.
Komentar
Berita Terkait
-
Miris! Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Seksual: Ibu dan Ayah Tiri Terlibat
-
Ibu Sampai Kirim Surat ke Presiden, Ini Alasan Kasus Kekerasan Seksual Anak TKW di Pontianak Mandek!
-
Indonesia Peringkat 3 Asia Kasus Kekerasan Seksual Anak di Dunia Maya
-
Modus Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Iming-iming Jalan-jalan Berujung Petaka
-
Ironi Kekerasan Seksual oleh Anak di Bekasi: Ketika Korban Berubah Jadi Pelaku
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
KPK Periksa 5 Sosok Terkait Korupsi Haji, Mayoritas Direktur Biro Haji dan Umrah
-
Di Hadapan PBB Prabowo Klaim Indonesia Sudah Swasembada Beras: Siap Jadi Lumbung Pangan Dunia
-
Bukan Omon-Omon! Prabowo Siap Kirim 20 Ribu Pasukan Perdamaian RI ke Zona Konflik
-
Prabowo di PBB: Palestina Harus Merdeka, Dua Negara Keturunan Abraham Harus Hidup Damai!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, Transjakarta Akan Terapkan Tes Psikologi Lanjutan untuk 11 Ribu Sopir
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Diperketat
-
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim pada 3 Oktober
-
Diduga Cemburu, Suami di Kebon Jeruk Bunuh Istri Lalu Serahkan Diri ke Polisi
-
Tri Tito Buka Rakornas Posyandu, Tekankan Pentingnya Posyandu Dukung Implementasi Enam SPM
-
Kepala BGN Wanti-wanti Setiap Daerah Siaga Tangani Keracunan MBG