Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus kejahatan seksual dan pornografi melalui Official Candys Group di Facebook. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas dua dari empat tersangka admin Official Candys Group di Facebook kepada jaksa penuntut umum. Dua tersangka yakni DF (17) dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16). Grup tersebut beranggotakan ribuan orang yang diduga pedofil. Grup tersebut untuk berbagi foto dan video porno hubungan seksual dengan anak-anak.
"Empat tersangka tersebut, dua yang di bawah umur telah kami limpahkan tahap satu ke pihak JPU," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusep di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2017).
Ahmad menambahkan polisi juga memberikan pendampingan oleh tim psikolog kepada kedua tersangka.
"Sementara tetap terkait perlindungan hukum atau aturan hukum yang di bawah umur sesuai ketentuan tetap kami uji psikologi terkait motif atau lainnya," kata dia.
Ahmad mengatakan ruang penahanan kedua tersangka dipisahkan dengan tersangka lain yang sudah dewasa, yakni Wawan (27) dan Dede (22).
"Sementara kami tempatkan di tempat khusus," kata dia.
Polisi tidak terlalu membatasi keluarga untuk menjenguk tersangka DF dan SHDT.
"Artinya untuk keluarga kami berikan haknya pada kapasitas tertentu sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
DF mengaku sudah enam kali melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dua anak yang menjadi korban tak lain keponakan sendiri.
Sedangkan SHDW alias SHDT berperan membantu tersangka Wawan (27).
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Empat tersangka tersebut, dua yang di bawah umur telah kami limpahkan tahap satu ke pihak JPU," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusep di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2017).
Ahmad menambahkan polisi juga memberikan pendampingan oleh tim psikolog kepada kedua tersangka.
"Sementara tetap terkait perlindungan hukum atau aturan hukum yang di bawah umur sesuai ketentuan tetap kami uji psikologi terkait motif atau lainnya," kata dia.
Ahmad mengatakan ruang penahanan kedua tersangka dipisahkan dengan tersangka lain yang sudah dewasa, yakni Wawan (27) dan Dede (22).
"Sementara kami tempatkan di tempat khusus," kata dia.
Polisi tidak terlalu membatasi keluarga untuk menjenguk tersangka DF dan SHDT.
"Artinya untuk keluarga kami berikan haknya pada kapasitas tertentu sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
DF mengaku sudah enam kali melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dua anak yang menjadi korban tak lain keponakan sendiri.
Sedangkan SHDW alias SHDT berperan membantu tersangka Wawan (27).
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi menggandeng kementerian dan Federal Bureau of Investigation untuk mengungkapk kasus tersebut. Pasalnya, ada 11 grup serupa yang saling terkoneksi. Grup ini member-nya berasal dari berbagai negara.
Komentar
Berita Terkait
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Miris! Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Seksual: Ibu dan Ayah Tiri Terlibat
-
Ibu Sampai Kirim Surat ke Presiden, Ini Alasan Kasus Kekerasan Seksual Anak TKW di Pontianak Mandek!
-
Indonesia Peringkat 3 Asia Kasus Kekerasan Seksual Anak di Dunia Maya
-
Modus Pendeta di Blitar Rudapaksa 4 Anak, Iming-iming Jalan-jalan Berujung Petaka
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Uskup Agung Katedral: Gereja Harus Berani Bersuara Soal Persoalan Bangsa
-
Pesan Sejuk Menag dari Altar Katedral Manado Saat Natal: Iman Harus Terwujud dalam Kepedulian Nyata
-
Pesan Natal Uskup Agung: Rawat Alam, Jangan Biarkan Rakyat Jadi Korban
-
UMP Jakarta 2026 Kalah dari Bekasi dan Karawang, Said Iqbal: Tidak Mungkin Ibu Kota Lebih Rendah!
-
Libur Natal Kawasan Monas 'Diserbu' Ribuan Pengunjung, Wisatawan China hingga Brasil Ikut Meramaikan
-
Dekorasi Natal Katedral Jakarta Tampil Sederhana, Gunakan Bahan Daur Ulang dan Wastra Nusantara
-
Mendagri dan sejumlah menteri pantau kesiapan ibadah Malam Natal 2025 di Jakarta.
-
Said Iqbal Tolak Kenaikan UMP Jakarta 2026 Rp5,73 Juta, Nilai Tak Cukupi Kebutuhan Hidup Layak
-
Magis Natal di Jantung Jakarta: Kala Bundaran HI Bersolek dalam Lautan Cahaya
-
Agenda Natal di Katedral Jakarta: Misa Pontifikal hingga Misa Lansia