Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus kejahatan seksual dan pornografi melalui Official Candys Group di Facebook. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas dua dari empat tersangka admin Official Candys Group di Facebook kepada jaksa penuntut umum. Dua tersangka yakni DF (17) dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16). Grup tersebut beranggotakan ribuan orang yang diduga pedofil. Grup tersebut untuk berbagi foto dan video porno hubungan seksual dengan anak-anak.
"Empat tersangka tersebut, dua yang di bawah umur telah kami limpahkan tahap satu ke pihak JPU," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusep di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2017).
Ahmad menambahkan polisi juga memberikan pendampingan oleh tim psikolog kepada kedua tersangka.
"Sementara tetap terkait perlindungan hukum atau aturan hukum yang di bawah umur sesuai ketentuan tetap kami uji psikologi terkait motif atau lainnya," kata dia.
Ahmad mengatakan ruang penahanan kedua tersangka dipisahkan dengan tersangka lain yang sudah dewasa, yakni Wawan (27) dan Dede (22).
"Sementara kami tempatkan di tempat khusus," kata dia.
Polisi tidak terlalu membatasi keluarga untuk menjenguk tersangka DF dan SHDT.
"Artinya untuk keluarga kami berikan haknya pada kapasitas tertentu sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
DF mengaku sudah enam kali melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dua anak yang menjadi korban tak lain keponakan sendiri.
Sedangkan SHDW alias SHDT berperan membantu tersangka Wawan (27).
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Empat tersangka tersebut, dua yang di bawah umur telah kami limpahkan tahap satu ke pihak JPU," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusep di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2017).
Ahmad menambahkan polisi juga memberikan pendampingan oleh tim psikolog kepada kedua tersangka.
"Sementara tetap terkait perlindungan hukum atau aturan hukum yang di bawah umur sesuai ketentuan tetap kami uji psikologi terkait motif atau lainnya," kata dia.
Ahmad mengatakan ruang penahanan kedua tersangka dipisahkan dengan tersangka lain yang sudah dewasa, yakni Wawan (27) dan Dede (22).
"Sementara kami tempatkan di tempat khusus," kata dia.
Polisi tidak terlalu membatasi keluarga untuk menjenguk tersangka DF dan SHDT.
"Artinya untuk keluarga kami berikan haknya pada kapasitas tertentu sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
DF mengaku sudah enam kali melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dua anak yang menjadi korban tak lain keponakan sendiri.
Sedangkan SHDW alias SHDT berperan membantu tersangka Wawan (27).
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi menggandeng kementerian dan Federal Bureau of Investigation untuk mengungkapk kasus tersebut. Pasalnya, ada 11 grup serupa yang saling terkoneksi. Grup ini member-nya berasal dari berbagai negara.
Komentar
Berita Terkait
-
Berawal dari Titip Anak, Siswi SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tetangga Selama 4 Tahun
-
Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Remaja Jakarta Rentan Jadi Sasaran Utama Child Grooming di Ruang Digital
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT