Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus kejahatan seksual dan pornografi melalui Official Candys Group di Facebook. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas dua dari empat tersangka admin Official Candys Group di Facebook kepada jaksa penuntut umum. Dua tersangka yakni DF (17) dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16). Grup tersebut beranggotakan ribuan orang yang diduga pedofil. Grup tersebut untuk berbagi foto dan video porno hubungan seksual dengan anak-anak.
"Empat tersangka tersebut, dua yang di bawah umur telah kami limpahkan tahap satu ke pihak JPU," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusep di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2017).
Ahmad menambahkan polisi juga memberikan pendampingan oleh tim psikolog kepada kedua tersangka.
"Sementara tetap terkait perlindungan hukum atau aturan hukum yang di bawah umur sesuai ketentuan tetap kami uji psikologi terkait motif atau lainnya," kata dia.
Ahmad mengatakan ruang penahanan kedua tersangka dipisahkan dengan tersangka lain yang sudah dewasa, yakni Wawan (27) dan Dede (22).
"Sementara kami tempatkan di tempat khusus," kata dia.
Polisi tidak terlalu membatasi keluarga untuk menjenguk tersangka DF dan SHDT.
"Artinya untuk keluarga kami berikan haknya pada kapasitas tertentu sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
DF mengaku sudah enam kali melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dua anak yang menjadi korban tak lain keponakan sendiri.
Sedangkan SHDW alias SHDT berperan membantu tersangka Wawan (27).
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Empat tersangka tersebut, dua yang di bawah umur telah kami limpahkan tahap satu ke pihak JPU," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusep di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2017).
Ahmad menambahkan polisi juga memberikan pendampingan oleh tim psikolog kepada kedua tersangka.
"Sementara tetap terkait perlindungan hukum atau aturan hukum yang di bawah umur sesuai ketentuan tetap kami uji psikologi terkait motif atau lainnya," kata dia.
Ahmad mengatakan ruang penahanan kedua tersangka dipisahkan dengan tersangka lain yang sudah dewasa, yakni Wawan (27) dan Dede (22).
"Sementara kami tempatkan di tempat khusus," kata dia.
Polisi tidak terlalu membatasi keluarga untuk menjenguk tersangka DF dan SHDT.
"Artinya untuk keluarga kami berikan haknya pada kapasitas tertentu sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
DF mengaku sudah enam kali melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Dua anak yang menjadi korban tak lain keponakan sendiri.
Sedangkan SHDW alias SHDT berperan membantu tersangka Wawan (27).
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi menggandeng kementerian dan Federal Bureau of Investigation untuk mengungkapk kasus tersebut. Pasalnya, ada 11 grup serupa yang saling terkoneksi. Grup ini member-nya berasal dari berbagai negara.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Remaja Jakarta Rentan Jadi Sasaran Utama Child Grooming di Ruang Digital
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Miris! Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Seksual: Ibu dan Ayah Tiri Terlibat
-
Ibu Sampai Kirim Surat ke Presiden, Ini Alasan Kasus Kekerasan Seksual Anak TKW di Pontianak Mandek!
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Geger Temuan 11 Bayi di Sleman, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Mereka Jadi Korban
-
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki
-
Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!
-
TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI
-
Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat
-
Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli
-
Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah
-
JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak
-
Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan
-
PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai