Suara.com - Admin akun Facebook kelompok pedofilia bernama Official Candys Group punya syarat tertentu kepada calon anggotanya yang ingin bergabung. Syaratnya, setiap anggota harus mengirim konten adegan seks anak di bawah umur. Bahkan apabila ada anggota yang tidak mengirim konten terbaru, maka akan dikeluarkan dari grup tersebut.
"Ada empat juga dia pelaku asusial baik dalam bentuk perbuatan terhadap seks anak ataupun dengan mengupload perkembangan akun-akun dalam grup tersebut. Kalau tidak mengupload yang baru dia akan dikeluarkan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Yusep Gunawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2017).
Ahmad juga memastikan jika para anggota juga bisa terancam dijeratkan pasal yang sama dengan empat tersangka yang sudah diamankan apabila ikut menyebarkan konten pornografi anak di bawah umur.
"Apabila lihat pasal yang kita tersangkakan itu, dia mentransmisikan konten pornografi maka dijerat dengan UU tersebut," katanya.
Pihaknya juga masih mendalami nama-nama akun yang ikut tergabung di Official Candys Group. Sejak terbentuk pada September 2016 lalu, anggota yang bergabung grup pedofilia ini sudah mencapai 7.479 orang. Official Candys Group telah menyimpan konten pornografi anak yang terdiri dari 500 video dan 100 foto.
Polisi juga telah bekerjasama dengan pihak Facebook untuk mengungkap para anggota di grup tersebut. Sebab, lanjutnya kebanyakan orang yang bergabung di akun Official Candys Group menggunakan nama samaran.
"Nama masih kita crosscheck kebenarannya. Nama di dalam akun bukan nama aslinya, kami crosscheck untuk kebenaran. Kami koordinasi juga dengan pihak medsos. Insya Allah dengan perangkat yang kita miliki bisa tahu data-data tersebut," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka yang berperan sebagai admin grup tersebut yakni Wawan (27), Dede (24), Diki Firmansyah (17) dan perempuan berinsial SHDW alias SHDT (16).
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Polisi Prediksi Korban Pedofil Candys Group Akan Bertambah
Polisi juga akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI). Pasalnya, ada 11 grup lain yang diduga berasal dari berbagai negara yang terkoneksi langsung dengan akun Official Candys Group.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Prediksi Korban Pedofil Candys Group Akan Bertambah
-
Admin Candys Terima Order Foto dan Video Seks Anak dari Bule
-
Berkas Dua Tersangka Sindikat Candys Group Dilimpahkan ke Jaksa
-
DPR Minta Polisi Bongkar Candys Group, Tempat Kumpul Pedofil
-
Ini Peran Wawan, Admin Candys Group Tempat Kumpul Pedofil Dunia
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
Terkini
-
'Saya Ingin Pulang', Permintaan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Hembuskan Napas Terakhir
-
Avanza Hitam Hilang Kendali Tabrak Tenda Maulid di Kembangan Jakbar, Dua Orang Dirawat
-
Pasca Ledakan, Menteri PPPA Pastikan SMAN 72 Jakarta Aman: Senin Mulai Sekolah!
-
Mensos Sambut Positif Wacana Mantan Presiden Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional: Ambil yang Baik-Baik!
-
Proyek Ambisius Monumen Reog Ponorogo Kini 'Dibidik' KPK Usai Bupati Sugiri Jadi Tersangka
-
Ini Penampakan Uang Rp 500 Juta yang Diamankan KPK dari OTT Bupati Ponorogo
-
Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Begini Kronologi Bocah Bilqis Diculik Wanita Misterius
-
Drama Penculikan di Makassar Berakhir, Bocah Bilqis Ditemukan Selamat di Jambi Usai Sepekan Hilang
-
KPK Beberkan Aliran Suap Proyek RSUD Ponorogo: Bupati Sugiri Diduga Terima Rp 1,4 Miliar
-
Kasus Dugaan Suap Bupati Ponorogo: Diduga Minta Rp 1,5 Miliar ke Direktur RS untuk Amankan Jabatan