Suara.com - Menteri Dalam Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Gamawan Fauzi, mengucap sumpah atas nama tuhan serta bersedia dikutuk, setelah dicecar majelis hakim sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP), Kamis (16/3/2017).
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar mencecar Gamawan dengan sejumlah pertanyaan seputar dugaan dirinya berperan dalam patgulipat lelang proyek e-KTP serta menikmati uang hasil rasuah tersebut.
Pada surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Gamawan disebut berperan penting dalam menentukan perusahaan yang dianggap menang lelang proyek e-KTP. Ia juga diduga menerima "fee" senilai USD 4,5 juta dan Rp 50 juta.
"Saudara Gamawan, sebenarnya saya tidak ingin menyakiti orang ketika bertanya. Tetapi untuk pertanyaan terakhir ini, saya harus menyampaikannya kepada saudara, mungkin pertanyaan ini sangat menyakitkan. Saya tanya, apakah saudara menerima uang dari proyek e-KTP ini?," kata Ketua Hakim Jhon.
"Satu rupiah pun saya tidak pernah terima yang mulia, demi Allah SWT," kata Gamawan menjawab pertanyaan itu.
Tak hanya bersumpah seperti itu, Gamawan juga meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia mendoakannya agar dikutuk oleh Allah SWT, kalau tebukti menerima uang dari proyek yang total anggarannya mencapai Rp5, 9 Triliun tersebut.
“Saya minta, kalau saya mengkhianati bangsa ini, menerima satu rupiah, saya minta didoakan oleh seluruh rakyat Indonesia, saya dihukum oleh Allah SWT, tapi saya meminta apabila ada yang memfitnah saya, saya minta diberikan kesadaran," katanya.
Terima Rp 50 Juta
Baca Juga: Terungkap! Pesan Khusus Setya Novanto ke Terdakwa Kasus e-KTP
Dalam persidangan itu, Gamawan juga akhirnya mengakui mendapat pemberian uang Rp 50 juta. Tapi ia berkilah uang tersebut bukan “fee” proyek, melainkan honorarium menjadi pembicara di lima provinsi.
“Saya, dalam surat dakwaan, disebut-sebut menerima uang Rp 50 juta. Agar clear karena banyak yang bertanya-tanya, sebenarnya itu uang honorarium sebagai pembicara di lima daerah,”ungkapnya.
Ketua Hakim Jhon lantas mempertanyakan kenapa Gamawan mengadakan proyek pengadaan e-KTP yang memakan biaya Rp 5,9 triliun.
Sebagai jawaban, Gamawan mengklaim proyek tersebut bukan dicetuskan dirinya, melainkan Mardiyanto yang menjadi mendagri sebelumnya. Bahkan, program itu sudah dimulai dua tahun sebelum dirinya ditunjuk SBY jadi Mendagri.
Gamawan menjadi Mendagri pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II SBY pada Tahun 2009. Sebelum menjabat Mendagri, Gamawan menjadi Gubernur Sumatera Barat dari Tahun 2005-2009.
Ia mejelaskan, awalnya tahu proyek e-KTP tersebut merupakan amanat undang-undang. Ia juga menyebut sempat dipanggil DPR untuk membahas sumber anggaran proyek senilai Rp5,9 Triliun tersebut.
Berita Terkait
-
Terungkap! Pesan Khusus Setya Novanto ke Terdakwa Kasus e-KTP
-
Saksi dan Terdakwa Saling Bantah dalam Sidang Mega Korupsi e-KTP
-
Dilaporkan ke MKD Terkait Korupsi e-KTP, Setnov: Saya Belum Tahu
-
Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Setnov, Ini Jawaban MKD
-
Tanya Jawab Hakim dan Bekas Anggota DPR Soal Bagi-bagi Duit E-KTP
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus