Anggota Sahabat International People's Tribunal 1965 Harry Wibowo konferensi pers tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1965-1966 di Komnas Perempuan, Jakarta, Minggu (19/3/2017). [suara.com/Erick Tanjung]
Sampai saat ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan masih banyak menerima pengaduan kasus pelanggaran HAM berat terhadap perempuan selama tragedi 1965-1966. Komisioner Komnas HAM sudah berdialog dengan mereka.
"Saya ikut hadir di Den Haag (International People's Tribunal) untuk memberikan kesaksian bahwa benar telah terjadi kekerasan berbasis gender dalam peristiwa 65 di Indonesia. Laporan itu sudah lama sekali disampaikan kepada Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Kami sebagai lembaga negara ikut serta dalam membuat dokumentasi fakta-fakta berbasis gender, dan ikut bertemu korban kekerasan terhadap perempuan, korban perkosaan yang hampir tak terdengar. Kalau tidak ada Komnas Perempuan suara mereka tidak terdengar," kata komisioner Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan Mariana Amiruddin dalam konferensi pers tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat 1965-1966 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2017).
Itu sebabnya, Mariana mendesak kasus tragedi 1965-1966 diselesaikan dengan mengedepankan azas keadilan. Komnas HAM, kata dia, punya kewenangan untuk mengungkap lagi kasus tersebut dengan penyelidikan atas temuan-temuan baru.
"Pengaduan kejahatan 65 sudah terlalu banyak, dan kami tidak bisa apa-apa. Komnas Perempuan kewenangannya terbatas, tidak punya kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM. Kami cuma memberikan semangat kepada korban supaya bisa hidup, bisa terus semangat," ujar dia.
Mariana menuntut negara berani mengungkap kebenaran . Dimulai dari Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan baru, kemudian dilanjutkan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan.
"Komnas HAM harus menjalankan fungsi dan tugasnya yang sangat istimewa, bisa melakukan penyelidikan, membongkar kuburan massal dan menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa peristiwa ini tidak boleh berulang," kata dia.
Negara tidak serius
Negara dinilai tidak sungguh-sungguh menyelesaikan pelanggaran HAM berat pada periode 1965-1966. Kinerja Komnas HAM dan kejaksaan sebagai institusi yang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dianggap sangat mengecewakan.
"Kalau Komnas HAM dan kejaksaan tidak bisa, Presiden (Joko Widodo) seharusnya bisa mengambil inisiatif untuk membentuk komite kepresidenan menyelesaikan pelanggaran HAM 65' ini," kata Harry anggota Sahabat International People's Tribunal 1965 Harry Wibowo dalam konferensi pers tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1965-1966 di kantor Komnas Perempuan.
Harry kecewa dengan langkah pemerintah yang justru membentuk Dewan Kerukunan Nasional. Dewan tersebut, katanya, ditolak korban dan penyintas 1965-1966.
"DKN itu manipulatif, karena tidak agenda untuk mengungkap fakta. Bagaimana rekonsiliasi bisa terjadi tanpa mengungkap kebenaran," ujar dia.
Tapi, Komnas HAM mendukung pembentukan Dewan Kerukunan Nasional dan hal itu, menurut Harry, makin menunjukkan bahwa lembaga negara ini tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan kasus HAM berat.
"Komnas HAM punya kewenangan penyelidikan kasus HAM berat. Harusnya bisa melakukan penyelidikan dengan temuan baru kasus 65-66. Kami telah serahkan temuan-temuan baru itu seperti kuburan massa, tapi lembaga negara ini tidak pernah mau melakukan penyelidikan itu," kata dia.
Lebih jauh, Harry mengungkapkan International People's Tribunal 1965 dan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 sudah memiliki informasi baru tentang lokasi kuburan massal korban pembantaian. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Komnas HAM.
"Temuan baru kami ada 120 titik kuburan massal. Salah satu temuan baru yang belum diketahui, ternyata di kaki Gunung Gede, Cianjur, Jawa Barat, ada camp kerja paksa. Ini temuan baru, sudah dibuku-kan oleh wartawan senior, Tosca Santoso. Sampai sekarang risetnya terus berjalan," tutur dia.
"Temuan baru ini harusnya dilakukan penyelidikan dulu oleh Komnas Ham. Sebab Kejaksaan Agung tidak bisa melakukan penyidikan kalau tidak ada penyelidikan dalam hal ini oleh Komnas HAM. Masalahnya sampai sekarang Komnas Ham tidak mau melanjutkan menyelidikan. Persoalannya Komnas HAM dan Menko Polhukam-nya tidak punya political will," Harry menambahkan.
"Saya ikut hadir di Den Haag (International People's Tribunal) untuk memberikan kesaksian bahwa benar telah terjadi kekerasan berbasis gender dalam peristiwa 65 di Indonesia. Laporan itu sudah lama sekali disampaikan kepada Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Kami sebagai lembaga negara ikut serta dalam membuat dokumentasi fakta-fakta berbasis gender, dan ikut bertemu korban kekerasan terhadap perempuan, korban perkosaan yang hampir tak terdengar. Kalau tidak ada Komnas Perempuan suara mereka tidak terdengar," kata komisioner Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan Mariana Amiruddin dalam konferensi pers tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat 1965-1966 di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2017).
Itu sebabnya, Mariana mendesak kasus tragedi 1965-1966 diselesaikan dengan mengedepankan azas keadilan. Komnas HAM, kata dia, punya kewenangan untuk mengungkap lagi kasus tersebut dengan penyelidikan atas temuan-temuan baru.
"Pengaduan kejahatan 65 sudah terlalu banyak, dan kami tidak bisa apa-apa. Komnas Perempuan kewenangannya terbatas, tidak punya kewenangan penyelidikan seperti Komnas HAM. Kami cuma memberikan semangat kepada korban supaya bisa hidup, bisa terus semangat," ujar dia.
Mariana menuntut negara berani mengungkap kebenaran . Dimulai dari Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan baru, kemudian dilanjutkan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan.
"Komnas HAM harus menjalankan fungsi dan tugasnya yang sangat istimewa, bisa melakukan penyelidikan, membongkar kuburan massal dan menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa peristiwa ini tidak boleh berulang," kata dia.
Negara tidak serius
Negara dinilai tidak sungguh-sungguh menyelesaikan pelanggaran HAM berat pada periode 1965-1966. Kinerja Komnas HAM dan kejaksaan sebagai institusi yang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dianggap sangat mengecewakan.
"Kalau Komnas HAM dan kejaksaan tidak bisa, Presiden (Joko Widodo) seharusnya bisa mengambil inisiatif untuk membentuk komite kepresidenan menyelesaikan pelanggaran HAM 65' ini," kata Harry anggota Sahabat International People's Tribunal 1965 Harry Wibowo dalam konferensi pers tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM 1965-1966 di kantor Komnas Perempuan.
Harry kecewa dengan langkah pemerintah yang justru membentuk Dewan Kerukunan Nasional. Dewan tersebut, katanya, ditolak korban dan penyintas 1965-1966.
"DKN itu manipulatif, karena tidak agenda untuk mengungkap fakta. Bagaimana rekonsiliasi bisa terjadi tanpa mengungkap kebenaran," ujar dia.
Tapi, Komnas HAM mendukung pembentukan Dewan Kerukunan Nasional dan hal itu, menurut Harry, makin menunjukkan bahwa lembaga negara ini tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan kasus HAM berat.
"Komnas HAM punya kewenangan penyelidikan kasus HAM berat. Harusnya bisa melakukan penyelidikan dengan temuan baru kasus 65-66. Kami telah serahkan temuan-temuan baru itu seperti kuburan massa, tapi lembaga negara ini tidak pernah mau melakukan penyelidikan itu," kata dia.
Lebih jauh, Harry mengungkapkan International People's Tribunal 1965 dan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 sudah memiliki informasi baru tentang lokasi kuburan massal korban pembantaian. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Komnas HAM.
"Temuan baru kami ada 120 titik kuburan massal. Salah satu temuan baru yang belum diketahui, ternyata di kaki Gunung Gede, Cianjur, Jawa Barat, ada camp kerja paksa. Ini temuan baru, sudah dibuku-kan oleh wartawan senior, Tosca Santoso. Sampai sekarang risetnya terus berjalan," tutur dia.
"Temuan baru ini harusnya dilakukan penyelidikan dulu oleh Komnas Ham. Sebab Kejaksaan Agung tidak bisa melakukan penyidikan kalau tidak ada penyelidikan dalam hal ini oleh Komnas HAM. Masalahnya sampai sekarang Komnas Ham tidak mau melanjutkan menyelidikan. Persoalannya Komnas HAM dan Menko Polhukam-nya tidak punya political will," Harry menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
-
Potret Presiden Prabowo Pimpin Langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Arsitektur Sunyi 'Kremlin', Ruang Siksa Rahasia Orba yang Sengaja Dilupakan
-
Malam Ini 3 Stasiun TV Nasional Tayangkan Film Legendaris G30S PKI, Mana Saja?
-
Menyusuri Jejak Ingatan yang Memudar, Penjara Tapol PKI di Jakarta
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap