Polisi rilis tersangka yang menjadi anggota grup pedofilia bernama Official Candys Group. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polda Metro Jaya membekuk anggota Official Candys Group bernama Aldi Atwinda Jauhar (24) di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (16/3/2017). Official Candys Grup merupakan komunitas tempat para pedofil berbagi video dan foto adegan seksual dengan anak.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih memeriksa Aldi Atwinda Jauhar karena dia mengaku mengunggah banyak konten porno ke kelompok tersebut.
"Kami masih mendalami yang tersangka AAJ ini ya ini kemarin dia kan ngakunya baru mengupload video saja konten-konten porno di kelompok itu, kami akan dalami apakah ada korban apa tidak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (20/3/2017).
Kepada polisi, sumber konten yang diunggah karyawan perusahaan swasta ke Official Candys Grup dari berbagai negara.
"Jadi dia ngaku ngupload aja sementara konten pornografi di Facebook Candys itu. Kan kami tidak langsung percaya begitu saja kan gitu," kata dia.
Polisi masih memastikan apakah anak-anak dalam video dan foto yang diunggah Aldi merupakan anak Indonesia atau bukan.
"Tentunya untuk mendalami ini kan tidak mudah. Ya tergantung dari pelaku apakah dia membukanya untuk mau ngomong gitu," kata Argo.
Aldi kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit laptop dan satu telepon genggam yang berisi ribuan konten porno anak.
"Anak-anak, 10 tahun kurang lebih," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3/2017).
Aldi mengaku baru bergabung ke dalam grup tersebut pada September 2016.
Member Official Candys Grup berasal dari berbagai negara.
Kasus ini terogkar setelah polisi meringkus empat admin yaitu Wawan (27), Dede (24), DF (17), dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16).
Anak-anak yang telah teridentifikasi menjadi korban sebanyak 13 orang berusia tiga sampai 12 tahun.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih memeriksa Aldi Atwinda Jauhar karena dia mengaku mengunggah banyak konten porno ke kelompok tersebut.
"Kami masih mendalami yang tersangka AAJ ini ya ini kemarin dia kan ngakunya baru mengupload video saja konten-konten porno di kelompok itu, kami akan dalami apakah ada korban apa tidak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (20/3/2017).
Kepada polisi, sumber konten yang diunggah karyawan perusahaan swasta ke Official Candys Grup dari berbagai negara.
"Jadi dia ngaku ngupload aja sementara konten pornografi di Facebook Candys itu. Kan kami tidak langsung percaya begitu saja kan gitu," kata dia.
Polisi masih memastikan apakah anak-anak dalam video dan foto yang diunggah Aldi merupakan anak Indonesia atau bukan.
"Tentunya untuk mendalami ini kan tidak mudah. Ya tergantung dari pelaku apakah dia membukanya untuk mau ngomong gitu," kata Argo.
Aldi kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit laptop dan satu telepon genggam yang berisi ribuan konten porno anak.
"Anak-anak, 10 tahun kurang lebih," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jumat (17/3/2017).
Aldi mengaku baru bergabung ke dalam grup tersebut pada September 2016.
Member Official Candys Grup berasal dari berbagai negara.
Kasus ini terogkar setelah polisi meringkus empat admin yaitu Wawan (27), Dede (24), DF (17), dan perempuan berinisial SHDW alias SHDT (16).
Anak-anak yang telah teridentifikasi menjadi korban sebanyak 13 orang berusia tiga sampai 12 tahun.
Komentar
Berita Terkait
-
Berawal dari Titip Anak, Siswi SD di Jakbar Jadi Korban Pencabulan Tetangga Selama 4 Tahun
-
Heboh Dugaan Jaringan Pedofilia WNA Jepang di Blok M, Polda Metro Turun Tangan
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Remaja Jakarta Rentan Jadi Sasaran Utama Child Grooming di Ruang Digital
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka