Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sidang ke 15 [suara.com/Bowo Raharjo]
Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebutkan jumlah total saksi ahli masih 15 orang, termasuk saksi yang hari ini dihadirkan sebanyak tiga orang.
"Ada ahli tambahan total 15 saksi. Mereka sudah memberikan keterangan pada penyidik Bareskrim, tapi hanya beberapa orang saja yang di BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudarta, dalam sidang ke 15 yang berlangsung di Auditorium Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Lantas Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyarankan kepada tim kuasa hukum mendahulukan saksi yang paling penting, mengingat agenda sidang pemeriksaan saksi tinggal dua kali lagi.
"Untuk efisiensi waktu persidangan ahli yang di BAP diperiksa dulu. Kemudian saksi tambahan. Nggak apa-apa sidang sampai jam 12 malam setelah itu baru selesai, pembelaan terdakwa yang berikutnya," kata Dwiarso.
Wayan mengatakan kesempatan menghadirkan saksi meringankan masih kurang jika hanya dua kali persidangan lagi. Dia berharap diberi kesempatan empat kali persidangan agar semua keterangan saksi dapat didengar di persidangan.
"Rasanya kalau dua sidang singkat. Kami butuh empat kali sidang untuk ahli yang ada di berkas dan setelah berkas tiga kali sidang lagi," katanya.
Sebagai jalan tengah Dwiarso mengusulkan jadwal sidang ditambah menjadi dua kali dalam seminggu dari sebelumnya satu kali dalam seminggu.
"Kalau saudara minta empat kali sidang lagi (untuk pemeriksaan saksi) kita iya, kan. Tapi seminggu dua kali kita maraton," kata dia.
Dwiarso mengatakan persidangan kasus Ahok diharapkan selesai sebelum lima bulan.
"Sehingga sebelum puasa, kita sudah putus. Kita perhitungkan ada tuntutan pembelaan baru putusan," kata Dwiarso.
Pertimbangan sidang diharapkan tidak lebih dari lima bulan karena tempat persidangan meminjam gedung Kementerian Pertanian.
"Kita harus mempertimbangkan kita pinjam gedung orang. Kita nggak bisa mengganggu terlalu lama. Kara ini kita lihat banyak keluhan baik masyarakat yang memakai jalan karena kemacetan dan pegawai di gedung ini. Kita harus toleran juga pada mereka," kata Dwiarso.
Tim kuasa hukum Ahok kemudian mengatakan akan mempertimbangkan usulan majelis hakim.
Selanjutnya, Dwiarso mengatakan bahwa sikap majelis hakim sama sekali bukan untuk membatasi upaya pembelaan terdakwa.
"Apa yang kami sampaikan nggak mengurangi hak saudara. Saya kira saudara (kuasa hukum) dan jaksa sudah tahu yang dipertimbangkan majelis ini bukan banyak-banyakan (saksi ahli) tapi mutu atau bobot keahlian yang dihadirkan. Bukan kayak pilkada yang banyak menang. Kami nggak ada niatan batasi atau mengurangi," katanya.
Sidang hari ini untuk meminta keterangan saksi ahli meringankan yaitu ahli bahasa Rahayu Surtiati, ahli agama Islam Ahmad Ishomuddin, dan ahli hukum pidana Djisman Samosir.
"Ada ahli tambahan total 15 saksi. Mereka sudah memberikan keterangan pada penyidik Bareskrim, tapi hanya beberapa orang saja yang di BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudarta, dalam sidang ke 15 yang berlangsung di Auditorium Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Lantas Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyarankan kepada tim kuasa hukum mendahulukan saksi yang paling penting, mengingat agenda sidang pemeriksaan saksi tinggal dua kali lagi.
"Untuk efisiensi waktu persidangan ahli yang di BAP diperiksa dulu. Kemudian saksi tambahan. Nggak apa-apa sidang sampai jam 12 malam setelah itu baru selesai, pembelaan terdakwa yang berikutnya," kata Dwiarso.
Wayan mengatakan kesempatan menghadirkan saksi meringankan masih kurang jika hanya dua kali persidangan lagi. Dia berharap diberi kesempatan empat kali persidangan agar semua keterangan saksi dapat didengar di persidangan.
"Rasanya kalau dua sidang singkat. Kami butuh empat kali sidang untuk ahli yang ada di berkas dan setelah berkas tiga kali sidang lagi," katanya.
Sebagai jalan tengah Dwiarso mengusulkan jadwal sidang ditambah menjadi dua kali dalam seminggu dari sebelumnya satu kali dalam seminggu.
"Kalau saudara minta empat kali sidang lagi (untuk pemeriksaan saksi) kita iya, kan. Tapi seminggu dua kali kita maraton," kata dia.
Dwiarso mengatakan persidangan kasus Ahok diharapkan selesai sebelum lima bulan.
"Sehingga sebelum puasa, kita sudah putus. Kita perhitungkan ada tuntutan pembelaan baru putusan," kata Dwiarso.
Pertimbangan sidang diharapkan tidak lebih dari lima bulan karena tempat persidangan meminjam gedung Kementerian Pertanian.
"Kita harus mempertimbangkan kita pinjam gedung orang. Kita nggak bisa mengganggu terlalu lama. Kara ini kita lihat banyak keluhan baik masyarakat yang memakai jalan karena kemacetan dan pegawai di gedung ini. Kita harus toleran juga pada mereka," kata Dwiarso.
Tim kuasa hukum Ahok kemudian mengatakan akan mempertimbangkan usulan majelis hakim.
Selanjutnya, Dwiarso mengatakan bahwa sikap majelis hakim sama sekali bukan untuk membatasi upaya pembelaan terdakwa.
"Apa yang kami sampaikan nggak mengurangi hak saudara. Saya kira saudara (kuasa hukum) dan jaksa sudah tahu yang dipertimbangkan majelis ini bukan banyak-banyakan (saksi ahli) tapi mutu atau bobot keahlian yang dihadirkan. Bukan kayak pilkada yang banyak menang. Kami nggak ada niatan batasi atau mengurangi," katanya.
Sidang hari ini untuk meminta keterangan saksi ahli meringankan yaitu ahli bahasa Rahayu Surtiati, ahli agama Islam Ahmad Ishomuddin, dan ahli hukum pidana Djisman Samosir.
Komentar
Berita Terkait
-
JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!
-
Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Ustaz Abdul Somad Unggah Foto Bareng Jusuf Kalla, Singgung Soal 'Makar'
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?
-
Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
-
Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya
-
Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan
-
Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok
-
Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung
-
PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila
-
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana