Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi limpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bambang Irianto ke tahap dua pada, Selasa (21/3/2017). Hal itu dilakukan KPK setelah proses penyidikan terhadap tiga kasus yang menjerat mantan Walikota Madiun nonaktif tersebut dinyatakan selesai.
"Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka BI ke Penuntutan Umum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Adapun tiga kasus yang menjerat Bambang, yakni kasus tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji Pasar Besar Kota Madiun Tahun 2009-2012. Pada kasus ini dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf I atau Pasal 12 B atau Pasal 11.
Kemudian dia juga tersangkut dalam kasus indikasi tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selama menjabat sebagai Walikota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019.
Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan yang ketiga, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Febri mengatakan, Bambang akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Surabaya.
"Siang ini rencana dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke Lapas Medaeng. Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Terkait ketiga kasus tersebut, KPK sudah menyita harta yang dimiliki Bambang. Diantaranya sejumlah mobil, beberapa bidang tanah, dan beberapa nomor rekening milik Bambang.
Baca Juga: Rossi Minta Vinales 'Mengalah' Demi Hal Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang
-
Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan
-
Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron
-
Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG
-
Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!
-
17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik
-
Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana
-
Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp
-
Viral Sam Meychou Jadi Tahanan Tercantik di Kamboja, Siapa Dia dan Kena Kasus Apa?
-
Nikmati Cashback Rp45 Ribu di Marugame Udon Pakai QRIS BRImo