Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi limpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bambang Irianto ke tahap dua pada, Selasa (21/3/2017). Hal itu dilakukan KPK setelah proses penyidikan terhadap tiga kasus yang menjerat mantan Walikota Madiun nonaktif tersebut dinyatakan selesai.
"Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka BI ke Penuntutan Umum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Adapun tiga kasus yang menjerat Bambang, yakni kasus tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji Pasar Besar Kota Madiun Tahun 2009-2012. Pada kasus ini dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf I atau Pasal 12 B atau Pasal 11.
Kemudian dia juga tersangkut dalam kasus indikasi tindak pidana korupsi, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selama menjabat sebagai Walikota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019.
Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan yang ketiga, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Febri mengatakan, Bambang akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Surabaya.
"Siang ini rencana dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke Lapas Medaeng. Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Terkait ketiga kasus tersebut, KPK sudah menyita harta yang dimiliki Bambang. Diantaranya sejumlah mobil, beberapa bidang tanah, dan beberapa nomor rekening milik Bambang.
Baca Juga: Rossi Minta Vinales 'Mengalah' Demi Hal Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo
-
Subuh Mencekam di Tambora: Api Amuk 15 Bangunan, Kerugian Tembus Rp1,7 Miliar
-
Trump Dikabarkan Kirim Operasi Khusus Militer AS untuk 'Caplok' Greenland
-
Wanti-wanti Peneliti UGM Soal Superflu, Tetap Bisa Fatal Bagi yang Rentan