Suara.com - Anggota DPR RI dari partai Golkar, Melchias Markus Mekeng melaporkan Andi Agustinus alias Ando Narogong dan Muhammad Nazaruddin ke Bareskrim Polri, Senin (20/3/2017), terkait tindak pidana pencemaran nama baik.
Dia melaporkan dua orang tersebut lantaran tidak terima namanya disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Jadi supaya hukum bisa ditegaskan, biar tidak timbul fitnah. Nama saya disebut-sebut yang saya tak pernah terlibat," kata Mekeng kepada wartawan saat tiba di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Ketua Komisi XI ini melaporkan Andi Narogong dan Nazaruddin dengan dugaan melanggar pasal 317 dan pasal 318 KUHP. Pasal ini tentang dugaan tindak pidana pemberitahuan palsu kepada penguasa atau perbuatan sengaja menyebabkan seseorang secara palsu disangka melakukan suatu tindak pidana, sehingga menyebabkan nama baik dan kehormatannya terserang.
Kasus ini bermula dari nyanyian M. Nazaruddin pada 2010 ketika ditangkap KPK setelah melarikan diri dari luar negeri. Dia menyebut sejumlah nama, termasuk Mekeng, sebagai penerima bancakan uang korupsi e-KTP.
Ketika itu, Mekeng menjabat sebagai pimpinan Banggar DPR RI. Dari nyanyian Nazaruddin, KPK mengembangkan penyelidikan dan penyidikan hingga sekarang berhasil mendakwa Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman sebagai terdakwa I dan Sugiharto terdakwa II.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK Nomor: DAK-15/24/02/2017, 28 Februari lalu, Andi Narogong menyebut pada September-Oktober 2010 dirinya di ruang kerja Setya Novanto dan Mustoko Weni lantai 12 gedung DPR beberapa kali memberikan uang kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar).
Andi menyebut memberikan uang kepada Mekeng selaku Ketua Banggar sebesar 1,4 juta dolar AS dan kepada Mirwan Amir serta Olly Dondo Oambe yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Utara.
Hingga berita ini diturunkan, Mekeng masih memberikan keterangan kepada penyidik dalam laporannya di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Heboh Aksi Gantung Diri "Live" di Jaksel, Ini Komentar Sumarsono
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana