Suara.com - Anggota DPR RI dari partai Golkar, Melchias Markus Mekeng melaporkan Andi Agustinus alias Ando Narogong dan Muhammad Nazaruddin ke Bareskrim Polri, Senin (20/3/2017), terkait tindak pidana pencemaran nama baik.
Dia melaporkan dua orang tersebut lantaran tidak terima namanya disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Jadi supaya hukum bisa ditegaskan, biar tidak timbul fitnah. Nama saya disebut-sebut yang saya tak pernah terlibat," kata Mekeng kepada wartawan saat tiba di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Ketua Komisi XI ini melaporkan Andi Narogong dan Nazaruddin dengan dugaan melanggar pasal 317 dan pasal 318 KUHP. Pasal ini tentang dugaan tindak pidana pemberitahuan palsu kepada penguasa atau perbuatan sengaja menyebabkan seseorang secara palsu disangka melakukan suatu tindak pidana, sehingga menyebabkan nama baik dan kehormatannya terserang.
Kasus ini bermula dari nyanyian M. Nazaruddin pada 2010 ketika ditangkap KPK setelah melarikan diri dari luar negeri. Dia menyebut sejumlah nama, termasuk Mekeng, sebagai penerima bancakan uang korupsi e-KTP.
Ketika itu, Mekeng menjabat sebagai pimpinan Banggar DPR RI. Dari nyanyian Nazaruddin, KPK mengembangkan penyelidikan dan penyidikan hingga sekarang berhasil mendakwa Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman sebagai terdakwa I dan Sugiharto terdakwa II.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK Nomor: DAK-15/24/02/2017, 28 Februari lalu, Andi Narogong menyebut pada September-Oktober 2010 dirinya di ruang kerja Setya Novanto dan Mustoko Weni lantai 12 gedung DPR beberapa kali memberikan uang kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar).
Andi menyebut memberikan uang kepada Mekeng selaku Ketua Banggar sebesar 1,4 juta dolar AS dan kepada Mirwan Amir serta Olly Dondo Oambe yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Utara.
Hingga berita ini diturunkan, Mekeng masih memberikan keterangan kepada penyidik dalam laporannya di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Heboh Aksi Gantung Diri "Live" di Jaksel, Ini Komentar Sumarsono
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan