Suara.com - Anggota DPR RI dari partai Golkar, Melchias Markus Mekeng melaporkan Andi Agustinus alias Ando Narogong dan Muhammad Nazaruddin ke Bareskrim Polri, Senin (20/3/2017), terkait tindak pidana pencemaran nama baik.
Dia melaporkan dua orang tersebut lantaran tidak terima namanya disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Jadi supaya hukum bisa ditegaskan, biar tidak timbul fitnah. Nama saya disebut-sebut yang saya tak pernah terlibat," kata Mekeng kepada wartawan saat tiba di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Ketua Komisi XI ini melaporkan Andi Narogong dan Nazaruddin dengan dugaan melanggar pasal 317 dan pasal 318 KUHP. Pasal ini tentang dugaan tindak pidana pemberitahuan palsu kepada penguasa atau perbuatan sengaja menyebabkan seseorang secara palsu disangka melakukan suatu tindak pidana, sehingga menyebabkan nama baik dan kehormatannya terserang.
Kasus ini bermula dari nyanyian M. Nazaruddin pada 2010 ketika ditangkap KPK setelah melarikan diri dari luar negeri. Dia menyebut sejumlah nama, termasuk Mekeng, sebagai penerima bancakan uang korupsi e-KTP.
Ketika itu, Mekeng menjabat sebagai pimpinan Banggar DPR RI. Dari nyanyian Nazaruddin, KPK mengembangkan penyelidikan dan penyidikan hingga sekarang berhasil mendakwa Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman sebagai terdakwa I dan Sugiharto terdakwa II.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK Nomor: DAK-15/24/02/2017, 28 Februari lalu, Andi Narogong menyebut pada September-Oktober 2010 dirinya di ruang kerja Setya Novanto dan Mustoko Weni lantai 12 gedung DPR beberapa kali memberikan uang kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar).
Andi menyebut memberikan uang kepada Mekeng selaku Ketua Banggar sebesar 1,4 juta dolar AS dan kepada Mirwan Amir serta Olly Dondo Oambe yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Utara.
Hingga berita ini diturunkan, Mekeng masih memberikan keterangan kepada penyidik dalam laporannya di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Heboh Aksi Gantung Diri "Live" di Jaksel, Ini Komentar Sumarsono
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu