Suara.com - Merasa difitnah, tim sukses Anies Baswedan-Sandiaga Uno berencana melaporkan kasus kasus penyebaran foto berisi lembaran formulir surat pernyataan dukungan kepada Anies-Sandiaga yang viral di media sosial, ke polisi.
"Karena itu sudah mengarah ke bentuk kampanye hitam dan fitnah, kami akan proses. Melaporkan ini ke polisi dan bawaslu," kata sekretaris tim sukses Anies-Sandiaga, Syarif, kepada Suara.com, Rabu (22/3/2017).
Dalam lembaran tersebut tertulis: formulir dukungan, #AniesSandi #JakartaMajuBersama. Kemudian di bawahnya terdapat kolom yang harus diisi oleh warga yang terdiri dari nama, agama Islam, alamat, nomor telepon, akun-akun media sosial. Di bawahnya lagi tertulis: Menyatakan siap menjalankan perintah agama Islam dengan memilih Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam pilkada DKI. Jika saya atau keluarga saya meninggal dunia mohon disholatkan dan dimakamkan dengan cara Islam.
Informasi paling bawah berisi saran agar formulir dikirim ke posko timses. *) Kirimkan formulir ini ke Rumah Pemenangan Anies-Sandi, Jalan Cicuru, nomor 6, Menteng, Jakarta Pusat. *) Data ini akan ditabulasi relawan Anies-Sandi dan mobil pelayanan jenazah ANies-Sandi siap 24 jam.
Syarif menegaskan formulit tersebut bukan berasal dari tim sukses. Dia menyebut pembuatnya telah mencatut nama Anies-Sandiaga dan tim sukses.
"Jelas itu bisa dipidanakan umum ya. penggelapan, penipuan yang merugikan pihak Lain. Catut nama alamat posko Cicurug. Dari penulisan saja salah, kita nggak pernah sebut rumah pemenangan tapi posko pemenangan," kata Syarif.
Syarif belum dapat menyebutkan siapa yang berada di balik penyebaran informasi tersebut.
"Belum tahu sampai sekarang, masih diinvestigasi. Tapi kalau lihat pola, kita bisa kesimpulan sementara ya dari kubu lawanlah," kata dia.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
-
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang