Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Penyidik Polda Metro Jaya belum juga mengumumkan siapa otak di balik pemasangan spanduk berisi larangan menyalatkan jenazah pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di pilkada Jakarta putaran kedua. Padahal, sebelumnya polisi menyebutkan sudah mengidentifikasinya.
"Kami harus meng-update kembali penyelidikan ini, apakah akan mengarah dalam nama suatu orang ya atau mengarah kepada suatu kelompok. Tentu, kami update terus ya dari penyelidikan ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komsaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (22/3/2017).
Argo mengatakan polisi tidak mau gegabah. Penyidik harus memiliki alat bukti yang kuat.
"Tentunya kami tidak gegabah dan ada alat bukti yang sudah kami kumpulkan dalam kasus tersebut," kata dia.
Argo menyebutkan otak pemasangan spanduk tersebut terancam dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama, Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.
"Banyak ya. Kalau misalnya ada ajakan bisa kena 160 KUHP. Kemudian setelah itu bisa terkena pasal 156 dan juga pasal 310 atau 311. Tergantung polisi (yang melakukan) penyidikan," kata dia.
Lebih jauh, Argo mengatakan penyidik bertindak setelah ajakan lewat spanduk tersebut terlaksana.
"Yang penting nanti terlaksana ajakan itu. Kalau ajakan itu tak terlaksana, belum kami kenakan pidana di situ," kata dia.
"Kami harus meng-update kembali penyelidikan ini, apakah akan mengarah dalam nama suatu orang ya atau mengarah kepada suatu kelompok. Tentu, kami update terus ya dari penyelidikan ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komsaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (22/3/2017).
Argo mengatakan polisi tidak mau gegabah. Penyidik harus memiliki alat bukti yang kuat.
"Tentunya kami tidak gegabah dan ada alat bukti yang sudah kami kumpulkan dalam kasus tersebut," kata dia.
Argo menyebutkan otak pemasangan spanduk tersebut terancam dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama, Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.
"Banyak ya. Kalau misalnya ada ajakan bisa kena 160 KUHP. Kemudian setelah itu bisa terkena pasal 156 dan juga pasal 310 atau 311. Tergantung polisi (yang melakukan) penyidikan," kata dia.
Lebih jauh, Argo mengatakan penyidik bertindak setelah ajakan lewat spanduk tersebut terlaksana.
"Yang penting nanti terlaksana ajakan itu. Kalau ajakan itu tak terlaksana, belum kami kenakan pidana di situ," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
-
Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker
-
Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini
-
KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu