Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Penyidik Polda Metro Jaya belum juga mengumumkan siapa otak di balik pemasangan spanduk berisi larangan menyalatkan jenazah pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di pilkada Jakarta putaran kedua. Padahal, sebelumnya polisi menyebutkan sudah mengidentifikasinya.
"Kami harus meng-update kembali penyelidikan ini, apakah akan mengarah dalam nama suatu orang ya atau mengarah kepada suatu kelompok. Tentu, kami update terus ya dari penyelidikan ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komsaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (22/3/2017).
Argo mengatakan polisi tidak mau gegabah. Penyidik harus memiliki alat bukti yang kuat.
"Tentunya kami tidak gegabah dan ada alat bukti yang sudah kami kumpulkan dalam kasus tersebut," kata dia.
Argo menyebutkan otak pemasangan spanduk tersebut terancam dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama, Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.
"Banyak ya. Kalau misalnya ada ajakan bisa kena 160 KUHP. Kemudian setelah itu bisa terkena pasal 156 dan juga pasal 310 atau 311. Tergantung polisi (yang melakukan) penyidikan," kata dia.
Lebih jauh, Argo mengatakan penyidik bertindak setelah ajakan lewat spanduk tersebut terlaksana.
"Yang penting nanti terlaksana ajakan itu. Kalau ajakan itu tak terlaksana, belum kami kenakan pidana di situ," kata dia.
"Kami harus meng-update kembali penyelidikan ini, apakah akan mengarah dalam nama suatu orang ya atau mengarah kepada suatu kelompok. Tentu, kami update terus ya dari penyelidikan ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komsaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (22/3/2017).
Argo mengatakan polisi tidak mau gegabah. Penyidik harus memiliki alat bukti yang kuat.
"Tentunya kami tidak gegabah dan ada alat bukti yang sudah kami kumpulkan dalam kasus tersebut," kata dia.
Argo menyebutkan otak pemasangan spanduk tersebut terancam dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama, Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.
"Banyak ya. Kalau misalnya ada ajakan bisa kena 160 KUHP. Kemudian setelah itu bisa terkena pasal 156 dan juga pasal 310 atau 311. Tergantung polisi (yang melakukan) penyidikan," kata dia.
Lebih jauh, Argo mengatakan penyidik bertindak setelah ajakan lewat spanduk tersebut terlaksana.
"Yang penting nanti terlaksana ajakan itu. Kalau ajakan itu tak terlaksana, belum kami kenakan pidana di situ," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Massa Yayasan Kesatria Keris Bali Geruduk DPRD Bali Soal Penistaan Agama di Kelab Atlas
-
Lina Mukherjee Bongkar Dugaan Suap Oknum Pengadilan Palembang Demi Vonis Ringan
-
Seorang Penyanyi Iran Dijatuhi Hukuman Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India