Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Penyidik Polda Metro Jaya belum juga mengumumkan siapa otak di balik pemasangan spanduk berisi larangan menyalatkan jenazah pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di pilkada Jakarta putaran kedua. Padahal, sebelumnya polisi menyebutkan sudah mengidentifikasinya.
"Kami harus meng-update kembali penyelidikan ini, apakah akan mengarah dalam nama suatu orang ya atau mengarah kepada suatu kelompok. Tentu, kami update terus ya dari penyelidikan ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komsaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (22/3/2017).
Argo mengatakan polisi tidak mau gegabah. Penyidik harus memiliki alat bukti yang kuat.
"Tentunya kami tidak gegabah dan ada alat bukti yang sudah kami kumpulkan dalam kasus tersebut," kata dia.
Argo menyebutkan otak pemasangan spanduk tersebut terancam dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama, Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.
"Banyak ya. Kalau misalnya ada ajakan bisa kena 160 KUHP. Kemudian setelah itu bisa terkena pasal 156 dan juga pasal 310 atau 311. Tergantung polisi (yang melakukan) penyidikan," kata dia.
Lebih jauh, Argo mengatakan penyidik bertindak setelah ajakan lewat spanduk tersebut terlaksana.
"Yang penting nanti terlaksana ajakan itu. Kalau ajakan itu tak terlaksana, belum kami kenakan pidana di situ," kata dia.
"Kami harus meng-update kembali penyelidikan ini, apakah akan mengarah dalam nama suatu orang ya atau mengarah kepada suatu kelompok. Tentu, kami update terus ya dari penyelidikan ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komsaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (22/3/2017).
Argo mengatakan polisi tidak mau gegabah. Penyidik harus memiliki alat bukti yang kuat.
"Tentunya kami tidak gegabah dan ada alat bukti yang sudah kami kumpulkan dalam kasus tersebut," kata dia.
Argo menyebutkan otak pemasangan spanduk tersebut terancam dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama, Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.
"Banyak ya. Kalau misalnya ada ajakan bisa kena 160 KUHP. Kemudian setelah itu bisa terkena pasal 156 dan juga pasal 310 atau 311. Tergantung polisi (yang melakukan) penyidikan," kata dia.
Lebih jauh, Argo mengatakan penyidik bertindak setelah ajakan lewat spanduk tersebut terlaksana.
"Yang penting nanti terlaksana ajakan itu. Kalau ajakan itu tak terlaksana, belum kami kenakan pidana di situ," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733