Suara.com - Kapolsek Dramaga, Polres Bogor Kabupaten, AKP Budi Santoso menyebutkan, sebelum terlibat bentrok di Terminal Laladon, pada Rabu (22/3/2017), ratusan pengendara ojek online mendapat pengawalan dari aparat kepolisian saat melakukan konvoi.
Budi menyebutkan, sekitar pukul 15.00 WIB pihaknya mendapat laporan dari masyarakat ada kelompok sopir angkot berkumpul di depan Duta Berlian Jl Raya Dramaga.
"Mereka bergerombol membawa batu dan kayu, infonya mau menyisir ojek online," kata Budi.
Mendengar informasi tersebut, secara bersamaan pihaknya juga menerima laporan ada ojek online yang berkumpul di sejumlah titik di wilayah Dramaga seperti di Ciherang, Babakan, dan Laladon, estimasi massa berjumlah 300 orang yang hendak datang ke Duta Berlian.
"Karena ini wilayah perbatasan, kami melakukan antisipasi menemui pengendara ojek online menanyakan perihal mereka berkumpul," kata Budi.
Dari keterangan pengendara ojek online, lanjut Budi, mereka ingin dipertemukan dengan Wali Kota Bogor untuk mempertanyakan perihal kecelakaan yang dialami pengendara ojek online pada Senin (20/3), sekaligus perihal angkutan.
"Mereka meminta untuk dikawal sampai ke Balai Kota," kata Budi.
Terkait hal itu, lajut Budi, pihaknya lalu mengontak Kapolsek Bogor Tengah yang menjadi teritorial tempat Balai Kota untuk mengkoordinasikan pergerakan pengendara ojek online.
"Rombongan ojek online ini mendapat pengawalan dari Kanit Patroli dan Kanit Reskrim ke Balai Kota," ujarnya.
Baca Juga: Gara-gara Foto Hoax, Sopir Bogor Mogok Kerja
Di tengah jalan tepatnya di wilayah perbatasan depan Terminal Bubulak terjadi pelemparan. Sehingga memicu kebringasan massa ojek online yang berjumlah mencapai ratusan.
Terjadi aksi pelemparan menggunakan batu, hingga kejar-kejaran sampai di Terminal Laladon. Massa ojek melempari kaca angkot yang sedang parkir hingga rusak.
"Kami berkoordinasi dengan jajaran Polsek Ciomas, dan Polresta Bogor karena wilayah berada di teritorial keduanya," kata Budi.
Sementara itu, menurut Rizal (30) sopir angkot Leuwiliang, masa ojek online yang beringas menyerang angkotnya terlebih dahulu, merusak kaca spionnya hingga tidak berfungsi.
"Mobil saya dulu yang dirusak, lalu menyerang angkot yang lainnya," kata Rizal.
Menurut Rizal, saat kejadian dirinya sedang ngetem nunggu penumpang. Tiba-tiba massa ojek online datang melakukan penyerangan melepar batu dan kayu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Ahli Hukum Beberkan Perbedaan Sidang Praperadilan dan Pokok Perkara Kasus Nadiem Makarim
-
Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini