Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan tarif taksi daring atau online akan diatur oleh pemerintah daerah untuk melindungi konsumen, terutama saat jam sibuk.
"Konsumen harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat permintaan tinggi kemudian perusahaan menaikkan harga sesukanya. Begitu pun saat jam-jam sepi, pemerintah harus hadir untuk melindungi pengemudi. Jangan sampai banting harga yang pada akhirnya, korbannya adalah pengemudi," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto usai menyambangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jakarta, Senin (20/3/2017).
Pudji mengatakan, tarif pengguna jasa taksi online tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menurut dia, dasar pertimbangan tarif jasa taksi online dalam revisi PM 32/2016 untuk melindungi konsumen dan menjaga kesetaraan berusaha. Adapun masa sosialisasi revisi PM 32 Tahun 2016 selesai pada akhir Maret dan peraturan berlaku mulai 1 April 2017. Perusahaan penyedia jasa taksi online pun wajib mematuhi regulasi tersebut.
"Kalau dilihat dari jadwal sudah jelas, bulan masa sosialisasi sudah, revisi sudah, uji publik sudah. Ini memang bukan untuk kepentingan orang per orang atau kelompok, tapi ini kepentingan bersama. Pemerintah perlu hadir di situ," ungkapnya.
Namun, ia menyayangkan perusahaan-perusahaan aplikasi taksi online tidak memberi masukan saat uji publik masih dilaksanakan, padahal ketiga perusahaan hadir saat 11 poin materi revisi PM 32 Tahun 2016 disampaikan sejak uji publik pertama.
Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendukung langkah Kementerian Perhubungan mengatur taksi online melalui revisi PM 32 Tahun 2016 karena regulasi tersebut dinilai mampu mengakomodasi keberadaan taksi online maupun taksi konvensional.
"Justru harus diatur, kalau semua jalan sendiri, jika ada kecelakaan, ada permasalahan, tidak jelas siapa penanggung jawabnya," kata salah satu anggota ORI, Alvin Lie.
Alvin tidak menampik suatu kebijakan tidak selalu membuat semua pihak senang, namun prinsip ORI adalah melindungi kepentingan publik, meliputi pengguna jasa dan pengemudi. Ia memaparkan ada tiga hal yang ditekankan ORI, pertama, aturan jangan hanya fokus pada tarif, tetapi mengontrol persaingan supaya lebih sehat dan menjamin hak-hak pengguna jasa.
Baca Juga: Sopir Angkot Tabrak Pengemudi Ojek Online di Bogor Ternyata Hoax
Kedua, aturan diharapkan mendorong taksi kovensional menggunakan teknologi yang lebih maju supaya dapat bersaing dan ketiga, ORI berharap ada pemangkasan biaya perizinan dan kewajiban dari taksi konvensional. (Antara)
Berita Terkait
-
Tarif Taksi Online Naik 1 April, Ombudsman: Agar Tak Saling Bunuh
-
Gojek, Grab, dan Uber Protes Aturan Pembatasan Jumlah Armada
-
Grab Tolak Regulasi Angkutan Online Terbaru dari Pemerintah
-
Kemenhub Berharap Polri Dukung Penerapan Regulasi Angkutan Online
-
Organda Dukung Regulasi Angkutan Online Versi Kemenhub
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram