Ilustrasi Mahkamah Konstitusi [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Polisi tengah menyelidiki laporan kasus kehilangan berkas permohonan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Dogiyai, Papua, di Mahkamah Konstitusi.
"Untuk pencurian berkas MK, kami sudah menerima laporan. Kami sudah menerima beberapa saksi sekitar lima saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (23/3/2017).
Selain masih memeriksa saksi, polisi juga memeriksa perangkat closed circuit television di tempat kejadian perkara.
"Sedang kami analisa CCTV yang ada. Nanti terlihat siapa-siapa saja yang masuk di situ, nanti dianalisa," kata Argo.
Argo juga meminta laporan kasus ini tidak dihubung-hubungkan dengan pemecatan terhadap pegawai mahkamah lantaran terlibat kasus pencurian berkas sengketa pilkada.
"Kan itu bagian dari MK yang sudah pecat empat orang karyawan itu bukan ranah polisi. Artinya kami tak melihat masalah pemecatan ya," kata dia
Pegawai Mahkamah Konstitusi yang dipecat yakni Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Rudi Harianto, Sukirno, dan dua petugas keamanan.
Argo mengatakan jika dibutuhkan, nanti keempat mantan pegawai tersebut akan dipanggil.
"Empat orang itu ada hubungannya dengan pemecatan pasti kami panggil. Entah itu statusnya sebagai saksi maupun sebagai tersangka, akan kami panggil," kata dia
"Untuk pencurian berkas MK, kami sudah menerima laporan. Kami sudah menerima beberapa saksi sekitar lima saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (23/3/2017).
Selain masih memeriksa saksi, polisi juga memeriksa perangkat closed circuit television di tempat kejadian perkara.
"Sedang kami analisa CCTV yang ada. Nanti terlihat siapa-siapa saja yang masuk di situ, nanti dianalisa," kata Argo.
Argo juga meminta laporan kasus ini tidak dihubung-hubungkan dengan pemecatan terhadap pegawai mahkamah lantaran terlibat kasus pencurian berkas sengketa pilkada.
"Kan itu bagian dari MK yang sudah pecat empat orang karyawan itu bukan ranah polisi. Artinya kami tak melihat masalah pemecatan ya," kata dia
Pegawai Mahkamah Konstitusi yang dipecat yakni Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Rudi Harianto, Sukirno, dan dua petugas keamanan.
Argo mengatakan jika dibutuhkan, nanti keempat mantan pegawai tersebut akan dipanggil.
"Empat orang itu ada hubungannya dengan pemecatan pasti kami panggil. Entah itu statusnya sebagai saksi maupun sebagai tersangka, akan kami panggil," kata dia
Komentar
Berita Terkait
-
Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
-
Kejagung Hormati Putusan MK: Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung dalam Kasus Tertentu
-
UU Kepemudaan Digugat, KNPI DKI Minta Usia 40 Tahun Masih Masuk Kategori Pemuda
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
Terkini
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan