Suara.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno, kembali mengajukan permohonan kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) agar tidak dipanggil untuk diperiksa sebagai terlapor kasus pidana menjelang putaran kedua PIlkada DKI 19 April 2017.
Surat permohonan penangguhan pemanggilan itu, terkait kasus dugaan penggelapan dana hasil lual-beli lahan di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012. Dugaan itu ditujukan kepada Sandiaga dan koleganya Andres Tjahyadi oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward Soeryadjaya melalui kuasa hukumnya, Fransiska Kumalawati Susilo.
"Kelanjutan (kasus) yang dilaporkan Pak Edward adalah, kami sudah meminta penangguhan pemberian klarifikasi. Kami minta dibolehkan memberikan klarifikasi setelah 19 April (hari pencoblosan pilkada)," kata Sandiaga di Jalan Setia Budi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2017).
Sandiaga beralasan, kasus pidana itu dikhawatirkan dipolitisasi karena bertepatan dengan momen pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Kan saya maunya pengusutan kasus ini independen, tidak dipolitisasi. Kami menunggu apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak," ujar Sandiaga.
Pasangan Anies Baswedan itu sudah sempat dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan, namun ia tidak hadir dengan alasan tak punya waktu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Juwono mengatakan, penyidik tidak lagi membutuhkan keterangan Sandiaga. Pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Pelapor Sandiaga Tak akan Mundur: Mereka Pikir Saya akan Takut
-
Djarot Pakai Peci dalam Surat Suara, Ini Komentar Nyinyir Anies
-
Sering 'Dibully' di Medsos, Anies-Sandi Bentuk Satgas Anti-Hoax
-
Strategi Lapangan Ahok di Putaran Kedua Kontra dengan Anies
-
Sandiaga Dipolisikan Lagi, Fransiska Tunjukkan Bukti Kwitansi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar