Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membantah sengaja lelet menangani sejumlah kasus dugaan pidana yang menyeret pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Sebaliknya, Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana mengungkapkan, terdapat kendala yang menyebabkan pengusutan empat kasus dugaan pidana Rizieq terhambat.
"Polisi masih mencari bukti-bukti yang cukup untuk gelar perkara. Penyidik punya waktu dan cara tersendiri untuk memproses. Jadi, bukan sengaja diperlambat karena mau putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta," kata Suntana di Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017).
Suntana juga tidak menampik penyidik terhambat sejumlah hal untuk meningkat status Rizieq terkait kasus-kasus yang menjeratnya. Ia mengumpamakan, hambatan itu seperti petitih “mencari jarum di tumpukan jerami”.
"Seperti mencari jarum di tumpukan jerami, Jadi, perlu diurai satu per satu baru ditemukan. Prosesnya bisa lama atau cepat. Kalau jeraminya luas kayak di hutan belantara itu agak susah," kata dia.
Setidaknya ada sebanyak 4 kasus yang diduga menyeret nama Rizieq. Di antaranya yakni kasus dugaan penyebutan logo mirip palu arit pada mata uang baru Bank Indoneisa; kasus dugaan penodaan agama; dan, penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Iriawan dengan sebutan “pangkat jenderal, otak hansip”.
Selain itu, polisi juga tengah mendalami kasus penyebaran konten pornografi di media sosial yang diduga dilakukan tersangka dugaan pemufakatan makar Firza Husein. Kasus yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan ini juga diduga melibatkan Rizieq.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang