Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi memastikan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (21/3/2017).
Yupen mengatakan ketidakhadiran Sandiaga lantaran telah memiliki agenda yang telah disusun beberapa hari sebelumnya, untuk bertemu dengan masyarakat di momen kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Pemeriksaan Sandiaga sebagai saksi, untuk menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan hasil penjualan sebidang tanah yang dilaporkan pengusaha Djoni Hidayat melalui pengacara bernama Fransiska Kumalawati Susilo.
"Banyak warga yang ingin bertemu segala macam, apalagi besok (Hari ini ) kita juga ada acara di KPK, LHKPN ( Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Agenda terakhir, disebut tidak dapat dibatalkan. Maka itu adalah agenda yang tidak bisa di cancel, tidak bisa dibatalkan. Maka dengan sangat menyesal, Bang Sandi besok tidak dapat menghadiri panggilan tersebut," ujar Yupen di Posko Pemenangan Anies-Sandiaga di Cicurug, Menteng, Jakarta, Senin (20/3/2017) malam.
Meski demikian, ia mengatakan semua pihak tak perlu khawatir. Pasalnya Sandiaga akan memenuhi panggilan, jika penyidik kembali meminta keterangannya. Namun ia berharap pemeriksaan Sandiaga bisa dilanjutkan usai Pilkada DKI Jakarta agar tidak ada dugaan muatan politis.
"Bang Sandi akan datang, terserah polisi mau panggil kapan, mudah-mudahan sih nggak usah dipanggil biar jelas gitu ya. Kalau bisa sih ditunda sampai setelah Pemilu saja, supaya tidak ada dugaan-dugaan ini bermuatan politik segala macam. Tapi kalaupun polisinya memaksakan kita akan hadapi, tapi untuk besok (hari ini) kita tidak bisa datang," kata dia.
Adapun kasus tersebut terjadi pada tahun 2012 bulan Desember yang merupakan polemik dari penjualan sebidang tanah sekitar 3.115 meter persegi di Curug Raya kilometer 35, Tangerang.
Dalam surat pemanggilan tersebut, Djoni merasa ada penggelapan hasil penjualan objek tanah di Tangerang. Maka dari itu, kata Yupen, Djoni melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret.
"Pada tanggal 9 Maret 2017, artinya keesokan harinya, keluar surat perintah penyelidikan untuk mengusut perkara itu. Hanya dalam tempo satu hari dan seminggu kemudian, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2017, diterbitkanlah surat panggilan. Surat ini nyata-nyata dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2017 untuk pemanggilan pada tanggal 21 Maret 2017," ucap Yupen.
Baca Juga: Rais Syuriah PBNU akan Hadir Jadi Ahli Meringankan Ahok
Yupen mengapresasi kinerja aparat kepolisian yang bekerja cepat dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Namun ia heran sejumlah kasus yang dilaporkan timnya ke Polda Metro Jaya, yang korbannya Anies-Sandiaga, belum mendapatkan respon dari aparat kepolisian.
"Kita pernah lapor kan juga yang di mana paslon kami baik Mas Anies atau Bang Sandi menjadi korban, polisi kok terkesan lambat, terkesan abai, terkesan diam. Apakah kemudian polisi hari ini sudah menjadi alat kepentingan politik kelompok tertentu, yang kami harapkan itu bukan begitu yang sebenarnya," ucap Yupen.
Lebih lanjut, Yupen menegaskan Sandiaga tidak terlibat dalam kasus dugaan penggelapan. Ia pun yakin Sandiaga bisa menjelaskan terkait permasalahan yang terjadi sebenarnya.
"Yang artinya beliau akan menjadi warga negara yang baik, yang taat hukum, dan akan menghadapi semua proses hukum jelas ataupun tidak jelas yang dialamatkan kepada beliau," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?