Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi memastikan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (21/3/2017).
Yupen mengatakan ketidakhadiran Sandiaga lantaran telah memiliki agenda yang telah disusun beberapa hari sebelumnya, untuk bertemu dengan masyarakat di momen kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Pemeriksaan Sandiaga sebagai saksi, untuk menindaklanjuti kasus dugaan penggelapan hasil penjualan sebidang tanah yang dilaporkan pengusaha Djoni Hidayat melalui pengacara bernama Fransiska Kumalawati Susilo.
"Banyak warga yang ingin bertemu segala macam, apalagi besok (Hari ini ) kita juga ada acara di KPK, LHKPN ( Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Agenda terakhir, disebut tidak dapat dibatalkan. Maka itu adalah agenda yang tidak bisa di cancel, tidak bisa dibatalkan. Maka dengan sangat menyesal, Bang Sandi besok tidak dapat menghadiri panggilan tersebut," ujar Yupen di Posko Pemenangan Anies-Sandiaga di Cicurug, Menteng, Jakarta, Senin (20/3/2017) malam.
Meski demikian, ia mengatakan semua pihak tak perlu khawatir. Pasalnya Sandiaga akan memenuhi panggilan, jika penyidik kembali meminta keterangannya. Namun ia berharap pemeriksaan Sandiaga bisa dilanjutkan usai Pilkada DKI Jakarta agar tidak ada dugaan muatan politis.
"Bang Sandi akan datang, terserah polisi mau panggil kapan, mudah-mudahan sih nggak usah dipanggil biar jelas gitu ya. Kalau bisa sih ditunda sampai setelah Pemilu saja, supaya tidak ada dugaan-dugaan ini bermuatan politik segala macam. Tapi kalaupun polisinya memaksakan kita akan hadapi, tapi untuk besok (hari ini) kita tidak bisa datang," kata dia.
Adapun kasus tersebut terjadi pada tahun 2012 bulan Desember yang merupakan polemik dari penjualan sebidang tanah sekitar 3.115 meter persegi di Curug Raya kilometer 35, Tangerang.
Dalam surat pemanggilan tersebut, Djoni merasa ada penggelapan hasil penjualan objek tanah di Tangerang. Maka dari itu, kata Yupen, Djoni melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret.
"Pada tanggal 9 Maret 2017, artinya keesokan harinya, keluar surat perintah penyelidikan untuk mengusut perkara itu. Hanya dalam tempo satu hari dan seminggu kemudian, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2017, diterbitkanlah surat panggilan. Surat ini nyata-nyata dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2017 untuk pemanggilan pada tanggal 21 Maret 2017," ucap Yupen.
Baca Juga: Rais Syuriah PBNU akan Hadir Jadi Ahli Meringankan Ahok
Yupen mengapresasi kinerja aparat kepolisian yang bekerja cepat dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Namun ia heran sejumlah kasus yang dilaporkan timnya ke Polda Metro Jaya, yang korbannya Anies-Sandiaga, belum mendapatkan respon dari aparat kepolisian.
"Kita pernah lapor kan juga yang di mana paslon kami baik Mas Anies atau Bang Sandi menjadi korban, polisi kok terkesan lambat, terkesan abai, terkesan diam. Apakah kemudian polisi hari ini sudah menjadi alat kepentingan politik kelompok tertentu, yang kami harapkan itu bukan begitu yang sebenarnya," ucap Yupen.
Lebih lanjut, Yupen menegaskan Sandiaga tidak terlibat dalam kasus dugaan penggelapan. Ia pun yakin Sandiaga bisa menjelaskan terkait permasalahan yang terjadi sebenarnya.
"Yang artinya beliau akan menjadi warga negara yang baik, yang taat hukum, dan akan menghadapi semua proses hukum jelas ataupun tidak jelas yang dialamatkan kepada beliau," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan