Seorang pengusaha bernama Andreas Tjahyadi melaporkan kepada polisi soal kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Djoni Hidayat dan Fransiska Kumalawati Susilo, pada Senin (20/3/2017) kemarin.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan pihaknya aka menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
"Ya nggak masalah. Namanya ada laporan, kami tindaklanjuti," kata Argo di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Andreas dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga, Sandiga Uno sebelumnya dilaporkan Djoni Hidayat dan Fransiska soal kasus dugaan penggelapan hasil penjualan sebidang tanah di kawasan Cengkareng Selatan, Banten pada 2012. Terkait tuduhan tersebut, Andreas yang merupakan rekan bisnis Sandiaga kemudian melaporkan balik kedua orang tersebut ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, Andreas juga turut melaporkan pengusaha bernama Edward Soeryadjaja karena dianggap ikut terlibat dalam tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Laporan Edward bernomor LP/1388/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum. Dalam laporan tersebut, ketiganya diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Argo menyampaikan penyidik nantinya akan mendalami dulu laporan Andreas terkait tuduhan pencemaran nama baik.
"Kami cek dulu. Apakah laporan ini bisa naik ke penyidikan atau tidak," kata dia.
Baca Juga: Dituding Gelapkan Aset, Rekan Bisnis Sandiaga Uno Lapor Balik
Berita Terkait
-
Survey LSI Sebut Anies-Sandi Unggul di Pilgub DKI, Ahok Cuek
-
Sandiaga Kembali Dipolisikan, Kali Ini Dituduh Palsukan Kuitansi
-
Detik-detik Akhir, PAN Pilih Dukung Anies, Kenapa?
-
Ada Formulir Dukungan Jika Mau Disalatkan, Djarot: Nggak Bener!
-
Djarot Tunggu Tarung Dua Orang Super Kaya yang Diungkap Sandiaga
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana