Seorang pengusaha bernama Andreas Tjahyadi melaporkan kepada polisi soal kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Djoni Hidayat dan Fransiska Kumalawati Susilo, pada Senin (20/3/2017) kemarin.
Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan pihaknya aka menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
"Ya nggak masalah. Namanya ada laporan, kami tindaklanjuti," kata Argo di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Andreas dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga, Sandiga Uno sebelumnya dilaporkan Djoni Hidayat dan Fransiska soal kasus dugaan penggelapan hasil penjualan sebidang tanah di kawasan Cengkareng Selatan, Banten pada 2012. Terkait tuduhan tersebut, Andreas yang merupakan rekan bisnis Sandiaga kemudian melaporkan balik kedua orang tersebut ke Polda Metro Jaya.
Selain itu, Andreas juga turut melaporkan pengusaha bernama Edward Soeryadjaja karena dianggap ikut terlibat dalam tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Laporan Edward bernomor LP/1388/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum. Dalam laporan tersebut, ketiganya diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Argo menyampaikan penyidik nantinya akan mendalami dulu laporan Andreas terkait tuduhan pencemaran nama baik.
"Kami cek dulu. Apakah laporan ini bisa naik ke penyidikan atau tidak," kata dia.
Baca Juga: Dituding Gelapkan Aset, Rekan Bisnis Sandiaga Uno Lapor Balik
Berita Terkait
-
Survey LSI Sebut Anies-Sandi Unggul di Pilgub DKI, Ahok Cuek
-
Sandiaga Kembali Dipolisikan, Kali Ini Dituduh Palsukan Kuitansi
-
Detik-detik Akhir, PAN Pilih Dukung Anies, Kenapa?
-
Ada Formulir Dukungan Jika Mau Disalatkan, Djarot: Nggak Bener!
-
Djarot Tunggu Tarung Dua Orang Super Kaya yang Diungkap Sandiaga
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang