Suara.com - Ketua DPP Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengapresiasi respon pemerintah terhadap konflik yang muncul seiring menggeliatnya bisnis transportasi berbasis online di Indonesia.
Seperti diketahui, yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut salah satunya adalah dengan merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32/2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Kita menghadapi pesaing yang tidak kelihatan adalah individu - individu yang terintegrasi di aplikasi. Tetapi kami, sujud syukur alhamdulillah negara mulai hadir," kata Shafruhan dalam diskusi "Kisruh Transportasi Online" di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).
Kendati demikian, Shafruhan menilai revisi PM 32 belum lengkap. Pasalnya, revisi itu hanya fokus terhadap penertiban kendaraan roda empat. Padahal, kenyataannya, moda transportasi berbasis online yang paling marak adalah kendaraan roda dua atau yang lebih awam disebut ojek online.
"Harus ada aturan soal roda dua (transportasi online). Kalau tidak ada ya, harus ditindak tegas. Perlu diketahui kendaraan roda dua bukan untuk angkutan umum," ujar Shafruhan.
Ada 11 poin yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online dalam revisi PM 32 ini. Ke-11 poin itu meliputi kapasitas silinder kendaraan, jenis angkutan sewa, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan pemberian sanksi.
Berita Terkait
-
Driver Ojol Harap Sabar, Menhub Tak Mau Buru-buru Keluarkan Aturan Baru
-
Misteri Prasangka Hitam Sang Ojol
-
Modal Nge-Gojek di Bawah 15 Juta? 5 Motor Bekas Super Irit Ini Wajib Kamu Cek!
-
Demo di Depan Kedubes AS, Ratusan Ojol Tagih Janji Perpres ke Presiden Prabowo
-
Ratusan Pengemudi Ojol Demo di Depan Kedubes AS, Sindir Janji Jokowi Soal Payung Hukum
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi