Perjuangan petani Kendeng untuk menghentikan operasionalisasi pabrik semen PT SI, memang banyak menuai opini pro maupun kontra. Pihak yang sinis menilai, para petani tanpa alasan kuat secara hukum menolak kemajuan daerah sesuai perkembangan zaman. Namun, benarkah demikian?
Lagi, Asfinawati kepada Suara.com, Senin (27/3), mengungkapkan terdapat banyak produk hukum yang sebenarnya mendukung perjuangan petani Kendeng.
Ia mengatakan, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK)—organisasi yang dibangun petani Kendeng—mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Semarang No. 064/G/2015/SMG tertanggal 16 April 2015 dan putusan banding PTUN Surabaya No. 135/B/2015/SBY tanggal 3 November 2015.
Upaya PK itu bertujuan untuk membatalkan proyek yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup petani di kawasan pegunungan Kendeng.
PK itu sendiri diajukan atas dasar penemuan bukti baru (novum), terutama dokumen pernyataan saksi palsu yang menyebutkan kehadiran dalam sosialisasi pembangunan pabrik semen.
“MA lantas mengabulkan perkara dengan nomor registrasi 99 PK/TUN/2016 ini, yakni membatalkan objek sengketa atau pabrik semen yang akan dibangun. Putusan sendiri keluar pada Rabu, 5 Oktober 2016. Melalui keputusan itu, operasionalisasi PT SI seharusnya dihentikan,”tegasnya.
Namun, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo justru kembali menerbitkan izin lingkungan terbaru untuk PT SI di Kabupaten Rembang. Izin terbaru yang diterbitkan ini adalah untuk mengatur kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen perusahaan tersebut.
Penerbitan izin tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017. Keputusan Gubernur ditandatangani Kamis, 23 Februari 2017.
“Pembangunan pabrik semen di area Pegunungan Kendeng terbilang kontroversial karena mengancam kehidupan para petani. Kaum tani terancam kehilangan lahan, air bersih, hingga terpapar pencemaran udara,” terangnya.
Baca Juga: Hasil Lengkap MotoGP Qatar, Klasemen Pebalap dan Pabrikan
Selain itu, kata Asfin, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui keputusan resminyatertanggal 1 Juli 2014, meminta Gubernur Jateng untuk menjaga kelestarian akuiger cekungan air tanah (CAT) Watuputih Pegunungan Kendeng, sehingga diminta tidak ada kegiatan penambangan di kawasan tersebut.
Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Rembang nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 juga menyatakan, “kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f berupa kawasan imbuhan air meliputi: Cekungan Watuputih; dan Cekungan Lasem.”
“Selain itu, ada pula Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa Kawasan CAT Watuputih yang ada di Kabupaten Rembang merupakan kawasan lindung geologis. Namun, semua produk hukum itu tidak dipatuhi oleh pemerintah,” sesalnya.
Lantas, setelah berbagai upaya yang dilakukan sampai Yu Patmi bersedia rela menghembuskan nafas terakhirnya belum juga menghasilkan keputusan yang memuaskan, apakah petani Kendeng kapok, tak lagi mau berjuang?
Jawaban atas pertanyaan itu tampaknya adalah tidak. Minggu (26/3/2017)—tepat tujuh hari wafatnya Patmi—warga maupun aktivis memperingati kematiannya di kampung halaman Patmi, Desa Larangan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati.
Selain doa, mereka juga berencana membuatkan monumen sosok Patmi dan diletakkan di bawah pohon jati yang berada di lahan seluas 10 meter persegi, sebelah rumahnya.
Berita Terkait
-
Satu Petani Meninggal, Pemerintah Didesak Turun ke Kendeng
-
Ibu Patmi Meninggal Usai Pasungan Semen di Kakinya Dibuka
-
Satu Peserta Aksi 'Dipasung Semen' Wafat, Presiden Jokowi Berduka
-
Fadli Zon: Petani Kendeng Seharusnya Tak Perlu Aksi Cor Kaki
-
Petani Kendeng Syukuran Ultah Jokowi di Depan Istana Merdeka
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi