Perjuangan petani Kendeng untuk menghentikan operasionalisasi pabrik semen PT SI, memang banyak menuai opini pro maupun kontra. Pihak yang sinis menilai, para petani tanpa alasan kuat secara hukum menolak kemajuan daerah sesuai perkembangan zaman. Namun, benarkah demikian?
Lagi, Asfinawati kepada Suara.com, Senin (27/3), mengungkapkan terdapat banyak produk hukum yang sebenarnya mendukung perjuangan petani Kendeng.
Ia mengatakan, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK)—organisasi yang dibangun petani Kendeng—mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Semarang No. 064/G/2015/SMG tertanggal 16 April 2015 dan putusan banding PTUN Surabaya No. 135/B/2015/SBY tanggal 3 November 2015.
Upaya PK itu bertujuan untuk membatalkan proyek yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup petani di kawasan pegunungan Kendeng.
PK itu sendiri diajukan atas dasar penemuan bukti baru (novum), terutama dokumen pernyataan saksi palsu yang menyebutkan kehadiran dalam sosialisasi pembangunan pabrik semen.
“MA lantas mengabulkan perkara dengan nomor registrasi 99 PK/TUN/2016 ini, yakni membatalkan objek sengketa atau pabrik semen yang akan dibangun. Putusan sendiri keluar pada Rabu, 5 Oktober 2016. Melalui keputusan itu, operasionalisasi PT SI seharusnya dihentikan,”tegasnya.
Namun, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo justru kembali menerbitkan izin lingkungan terbaru untuk PT SI di Kabupaten Rembang. Izin terbaru yang diterbitkan ini adalah untuk mengatur kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen perusahaan tersebut.
Penerbitan izin tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017. Keputusan Gubernur ditandatangani Kamis, 23 Februari 2017.
“Pembangunan pabrik semen di area Pegunungan Kendeng terbilang kontroversial karena mengancam kehidupan para petani. Kaum tani terancam kehilangan lahan, air bersih, hingga terpapar pencemaran udara,” terangnya.
Baca Juga: Hasil Lengkap MotoGP Qatar, Klasemen Pebalap dan Pabrikan
Selain itu, kata Asfin, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui keputusan resminyatertanggal 1 Juli 2014, meminta Gubernur Jateng untuk menjaga kelestarian akuiger cekungan air tanah (CAT) Watuputih Pegunungan Kendeng, sehingga diminta tidak ada kegiatan penambangan di kawasan tersebut.
Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Rembang nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 juga menyatakan, “kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f berupa kawasan imbuhan air meliputi: Cekungan Watuputih; dan Cekungan Lasem.”
“Selain itu, ada pula Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa Kawasan CAT Watuputih yang ada di Kabupaten Rembang merupakan kawasan lindung geologis. Namun, semua produk hukum itu tidak dipatuhi oleh pemerintah,” sesalnya.
Lantas, setelah berbagai upaya yang dilakukan sampai Yu Patmi bersedia rela menghembuskan nafas terakhirnya belum juga menghasilkan keputusan yang memuaskan, apakah petani Kendeng kapok, tak lagi mau berjuang?
Jawaban atas pertanyaan itu tampaknya adalah tidak. Minggu (26/3/2017)—tepat tujuh hari wafatnya Patmi—warga maupun aktivis memperingati kematiannya di kampung halaman Patmi, Desa Larangan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati.
Selain doa, mereka juga berencana membuatkan monumen sosok Patmi dan diletakkan di bawah pohon jati yang berada di lahan seluas 10 meter persegi, sebelah rumahnya.
“Monumen yang bermakna besar, tidak hanya sekedar tumpukan batu tanpa semen tetapi sebagai lambang tekad bulat kami untuk terus berjuang menegakkan keadilan demi tetap lestarinya Pegunungan Kendeng,” kata Koordinator JMPPK Gunretno.
Berita Terkait
-
Satu Petani Meninggal, Pemerintah Didesak Turun ke Kendeng
-
Ibu Patmi Meninggal Usai Pasungan Semen di Kakinya Dibuka
-
Satu Peserta Aksi 'Dipasung Semen' Wafat, Presiden Jokowi Berduka
-
Fadli Zon: Petani Kendeng Seharusnya Tak Perlu Aksi Cor Kaki
-
Petani Kendeng Syukuran Ultah Jokowi di Depan Istana Merdeka
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
-
AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan
-
10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga
-
RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF