Perjuangan petani Kendeng untuk menghentikan operasionalisasi pabrik semen PT SI, memang banyak menuai opini pro maupun kontra. Pihak yang sinis menilai, para petani tanpa alasan kuat secara hukum menolak kemajuan daerah sesuai perkembangan zaman. Namun, benarkah demikian?
Lagi, Asfinawati kepada Suara.com, Senin (27/3), mengungkapkan terdapat banyak produk hukum yang sebenarnya mendukung perjuangan petani Kendeng.
Ia mengatakan, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK)—organisasi yang dibangun petani Kendeng—mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Semarang No. 064/G/2015/SMG tertanggal 16 April 2015 dan putusan banding PTUN Surabaya No. 135/B/2015/SBY tanggal 3 November 2015.
Upaya PK itu bertujuan untuk membatalkan proyek yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup petani di kawasan pegunungan Kendeng.
PK itu sendiri diajukan atas dasar penemuan bukti baru (novum), terutama dokumen pernyataan saksi palsu yang menyebutkan kehadiran dalam sosialisasi pembangunan pabrik semen.
“MA lantas mengabulkan perkara dengan nomor registrasi 99 PK/TUN/2016 ini, yakni membatalkan objek sengketa atau pabrik semen yang akan dibangun. Putusan sendiri keluar pada Rabu, 5 Oktober 2016. Melalui keputusan itu, operasionalisasi PT SI seharusnya dihentikan,”tegasnya.
Namun, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo justru kembali menerbitkan izin lingkungan terbaru untuk PT SI di Kabupaten Rembang. Izin terbaru yang diterbitkan ini adalah untuk mengatur kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen perusahaan tersebut.
Penerbitan izin tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 660.1/6 Tahun 2017. Keputusan Gubernur ditandatangani Kamis, 23 Februari 2017.
“Pembangunan pabrik semen di area Pegunungan Kendeng terbilang kontroversial karena mengancam kehidupan para petani. Kaum tani terancam kehilangan lahan, air bersih, hingga terpapar pencemaran udara,” terangnya.
Baca Juga: Hasil Lengkap MotoGP Qatar, Klasemen Pebalap dan Pabrikan
Selain itu, kata Asfin, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui keputusan resminyatertanggal 1 Juli 2014, meminta Gubernur Jateng untuk menjaga kelestarian akuiger cekungan air tanah (CAT) Watuputih Pegunungan Kendeng, sehingga diminta tidak ada kegiatan penambangan di kawasan tersebut.
Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Rembang nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 juga menyatakan, “kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f berupa kawasan imbuhan air meliputi: Cekungan Watuputih; dan Cekungan Lasem.”
“Selain itu, ada pula Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa Kawasan CAT Watuputih yang ada di Kabupaten Rembang merupakan kawasan lindung geologis. Namun, semua produk hukum itu tidak dipatuhi oleh pemerintah,” sesalnya.
Lantas, setelah berbagai upaya yang dilakukan sampai Yu Patmi bersedia rela menghembuskan nafas terakhirnya belum juga menghasilkan keputusan yang memuaskan, apakah petani Kendeng kapok, tak lagi mau berjuang?
Jawaban atas pertanyaan itu tampaknya adalah tidak. Minggu (26/3/2017)—tepat tujuh hari wafatnya Patmi—warga maupun aktivis memperingati kematiannya di kampung halaman Patmi, Desa Larangan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati.
Selain doa, mereka juga berencana membuatkan monumen sosok Patmi dan diletakkan di bawah pohon jati yang berada di lahan seluas 10 meter persegi, sebelah rumahnya.
“Monumen yang bermakna besar, tidak hanya sekedar tumpukan batu tanpa semen tetapi sebagai lambang tekad bulat kami untuk terus berjuang menegakkan keadilan demi tetap lestarinya Pegunungan Kendeng,” kata Koordinator JMPPK Gunretno.
Berita Terkait
-
Satu Petani Meninggal, Pemerintah Didesak Turun ke Kendeng
-
Ibu Patmi Meninggal Usai Pasungan Semen di Kakinya Dibuka
-
Satu Peserta Aksi 'Dipasung Semen' Wafat, Presiden Jokowi Berduka
-
Fadli Zon: Petani Kendeng Seharusnya Tak Perlu Aksi Cor Kaki
-
Petani Kendeng Syukuran Ultah Jokowi di Depan Istana Merdeka
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus