Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Hati Nurani Rakyat Rufinus Hutauruk mengatakan koleganya Miryam S Haryani tidak pernah sama sekali cerita tentang masalahnya dalam perkara kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Baik terhadap dirinya atau kepada Fraksi Hanura.
"Tidak pernah. She didn't say anything," kata Rufinus di DPR, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Hari ini, Miryam izin sakit dan tidak hadir dalam persidangan perkara korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Sidang kali ini beragenda mengkonfrontir dirinya dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, dalam sidang sebelumnya, Miryam mengatakan ditekan penyidik KPK dan akhirnya mencabut Berita acara pemeriksaannya.
Mengenai sikap ini, Rufinus mengaku tidak tahu menahu. Dia juga tidak mau berandai-andai soal latar belakang pencabutan BAP oleh Miryam. Termasuk, anggapan kalau Miryam mencabut BAP itu karena tekanan dari pihak tertentu.
"Dia belum pernah bercerita. Di fraksi nggak pernah dibahas (soal e-KTP)," kata Anggota Komisi II DPR ini.
Rufinus mengatakan komunikasi Miryam dengan fraksi terjadi dua pekan yang lalu. Kala itu, Fraksi tengah membahas masalah rancangan undang-undang penyelenggaraan Pemilu. Dalam rapat itu, Miryam tidak cerita mengenai masalah yang dihadapi dalam kasus e-KTP.
"Sama sekali (tidak ada pembicaraan e-KTP)," kata dia.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura ini menambahkan, pascapenyebutan nama Miryam dalam dakwaan tersangka kasus korupsi e-KTP ini, Mantan Pejabat Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Irman, juga tidak ada perubahan sikap dari Miryam.
"(Sikap dia) Biasa-biasa saja (setelah namanya muncul)," kata dia.
Untuk diketahui, dalam kesaksiannya pada sidang Kamis (23/3/2017), Miryam mengaku ditekan oleh penyidik KPK. Miryam pun mencabut semua keterangannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Majelis Hakim kemudian menjadwalkan untuk mengkonfrontir Miryam dengan penyidik KPK yakni Novel Baswedan, Susanto dan Ambarita Damanik, hari ini, Senin (27/3/2017). Namun, Miryam tidak hadir karena sakit dan sidang dijadwal ulang, Kamis (30/3/2017).
"Saudara saksi Miryam perlu istirahat karena sakit selama dua hari. Hal itu, berdasarkan surat dari rumah sakit umum Fatwamati. Majelis berpendapat kita lanjutkan, kita tangguhkan untuk dilanjutkan pada kamis," kata Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi John Halasan Butarbutar dalam sidang, Senin (27/3/2017).
Dalam sidang ini, Jaksa penuntut KPK Irene Putri mengaku tidak mengetahui ketidakhadiran Miryam ini. Dia juga mengaku tidak mendapatkan salinan surat sakit dari Miryam.
"Kami nggak dapat surat keterangan sakit atau ada surat tindakan," kata Jaksa Irene.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara