Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia Hamka Haq [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Saksi ahli agama Islam yang dihadirkan pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Hamka Haq, mengatakan Majelis Ulama Indonesia seharusnya bersinergi dengan Pemerintah Jakarta.
"MUI dibangun pemerintah, beda dengan Muhammadiyah dan NU yang berdiri sendiri. Gubernur itu bagian dari pemerintah, jadi MUI harus memandang sebagai mitra, jangan rival. Karena MUI dibentuk untuk kepentingan pemerintah di dalam melaksanakan pembangunan," ujar Hamka dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Konteks pernyataan Hamka Haq terkait pendapat dan sikap MUI yang menyatakan pernyataan Ahok ketika mengutip Al Maidah ayat 51 telah menghina Al Quran dan ulama. Menurut Hamka seharusnya sebelum mengeluarkan sikap dan pendapat keagamaan pada 1 Oktober 2016, MUI konfirmasi atau tabayyun dulu dengan Ahok.
"Fatwa ini karena tujuan kemaslahatan, maka diperlukan penjelasan-penjelasan yang disamping hati-hati, juga diperlukan konfirmasi atau tabayyun. Bagaimana suatu persoalan dapat diselesaikan dengan kesahihan, kebenaran dan tabayyun, kejelasan mengapa terjadi seperti itu," kata Hamka.
Bahkan, Hamka yang merupakan anggota dewan pertimbangan MUI tidak dimintai masukan sebelum MUI mengeluarkan sikap dan pendapat kegamanaan.
Hamqa Haq yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan sebelum MUI mengeluarkan sikap dan pendapat, sebenarnya Ahok sudah mendapat teguran dari MUI DKI Jakarta. Hamka Haq mengapresiasi hal tersebut. Seharusnya MUI pusat mempertimbangan langkah MUI DKI dulu.
"Saya kira imbauan dari MUI DKI itu bagus. sebaiknya MUI pusat kalau mau ambil mendingan jadikan itu sebagai referensi. Jangan buat keputusan yang tidak ada kaitan dengan MUI DKI," kata dia.
Kemudian anggota pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat, bertanya apakah sikap MUI ketika itu muncul karena ditekan kelompok tertentu.
"Maka mengikuti tekanan orang banyak akan disesatkan dari jalan Allah. Haus mandiri sesuai tegaknya hukum. Aneh kalau lembaga terhormat ikuti tekanan," Hamka menjawab.
"MUI dibangun pemerintah, beda dengan Muhammadiyah dan NU yang berdiri sendiri. Gubernur itu bagian dari pemerintah, jadi MUI harus memandang sebagai mitra, jangan rival. Karena MUI dibentuk untuk kepentingan pemerintah di dalam melaksanakan pembangunan," ujar Hamka dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Konteks pernyataan Hamka Haq terkait pendapat dan sikap MUI yang menyatakan pernyataan Ahok ketika mengutip Al Maidah ayat 51 telah menghina Al Quran dan ulama. Menurut Hamka seharusnya sebelum mengeluarkan sikap dan pendapat keagamaan pada 1 Oktober 2016, MUI konfirmasi atau tabayyun dulu dengan Ahok.
"Fatwa ini karena tujuan kemaslahatan, maka diperlukan penjelasan-penjelasan yang disamping hati-hati, juga diperlukan konfirmasi atau tabayyun. Bagaimana suatu persoalan dapat diselesaikan dengan kesahihan, kebenaran dan tabayyun, kejelasan mengapa terjadi seperti itu," kata Hamka.
Bahkan, Hamka yang merupakan anggota dewan pertimbangan MUI tidak dimintai masukan sebelum MUI mengeluarkan sikap dan pendapat kegamanaan.
Hamqa Haq yang merupakan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan sebelum MUI mengeluarkan sikap dan pendapat, sebenarnya Ahok sudah mendapat teguran dari MUI DKI Jakarta. Hamka Haq mengapresiasi hal tersebut. Seharusnya MUI pusat mempertimbangan langkah MUI DKI dulu.
"Saya kira imbauan dari MUI DKI itu bagus. sebaiknya MUI pusat kalau mau ambil mendingan jadikan itu sebagai referensi. Jangan buat keputusan yang tidak ada kaitan dengan MUI DKI," kata dia.
Kemudian anggota pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat, bertanya apakah sikap MUI ketika itu muncul karena ditekan kelompok tertentu.
"Maka mengikuti tekanan orang banyak akan disesatkan dari jalan Allah. Haus mandiri sesuai tegaknya hukum. Aneh kalau lembaga terhormat ikuti tekanan," Hamka menjawab.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu